| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa RANO, pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di kebun milik Lk. SAN yang terletak di Dusun II Desa Palasa Lambori, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil hasil tanaman yang merupakan sumber mata pencaharian orang lain yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada malam hari tersebut, Terdakwa RANO dalam keadaan tidak memiliki uang dan memiliki niat untuk memperoleh uang secara cepat dengan cara mengambil buah kakao milik Lk. SAN. Selanjutnya Terdakwa RANO mendatangi Lk. YUSRAN alias UC dan Lk. RAWIT (sempat DPO dan kemudian tertangkap) dan mengajak keduanya untuk bersama-sama mengambil buah kakao milik Lk. SAN dengan maksud untuk dijual. Atas ajakan tersebut, Lk. YUSRAN alias UC dan Lk. RAWIT menyetujuinya sehingga terjadi kesepakatan di antara mereka untuk melakukan pengambilan buah kakao tersebut pada malam hari agar tidak diketahui oleh pemilik kebun maupun warga sekitar;
- Bahwa sekitar pukul 04.00 WITA, Terdakwa RANO bersama Lk. YUSRAN alias UC dan Lk. RAWIT menuju kebun milik Lk. SAN dengan membawa 3 (tiga) buah karung sebagai tempat menyimpan hasil kakao dan 1 (satu) bilah parang yang dibawa oleh Terdakwa sebagai alat untuk memetik buah kakao yang masih berada di pohon. Setibanya di kebun tersebut dalam keadaan malam hari dan suasana sepi, Terdakwa RANO langsung memetik buah kakao menggunakan parang tersebut, sementara Lk. YUSRAN alias UC dan Lk. RAWIT bertugas mengumpulkan buah kakao yang telah dipetik dan selanjutnya membelah buah kakao tersebut untuk mengeluarkan biji coklatnya;
- Bahwa setelah biji kakao dikeluarkan dari kulit buahnya, biji kakao tersebut dimasukkan ke dalam 3 (tiga) karung dalam keadaan basah hingga karung-karung tersebut terisi. Selanjutnya ketiganya memikul karung-karung tersebut keluar dari kebun milik Lk. SAN tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik kebun, kemudian membawa hasil biji kakao tersebut untuk dijual kepada Lk. MELI pada waktu dini hari;
- Bahwa pada saat berada di rumah Lk. MELI dilakukan penimbangan terhadap biji kakao tersebut dan disepakati harga sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per kilogram sehingga Terdakwa bersama kedua rekannya menerima pembayaran sekitar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) lebih. Bahwa pada saat transaksi tersebut Terdakwa RANO menyampaikan kepada Lk. MELI bahwa kakao tersebut adalah milik orang tuanya, padahal kakao tersebut merupakan milik Lk. SAN;
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi di antara Terdakwa RANO, Lk. YUSRAN alias UC dan Lk. RAWIT, dan sebagian dari uang tersebut digunakan untuk kebutuhan serta untuk bermain judi online sebagaimana diakui oleh Terdakwa dalam pemeriksaan;
- Bahwa kebun milik Lk. DJUBSAN KORONA yang memberi Lk. SAN hak untuk mengelola tersebut merupakan sumber mata pencaharian korban sehari-hari dan berdasarkan perhitungan korban yang dikuatkan oleh saksi ELE, akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar, dikehendaki sendiri oleh Terdakwa, serta dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian peran yang jelas antara Terdakwa sebagai pemetik buah kakao dan kedua rekannya sebagai pengumpul dan pembelah buah kakao;
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain terhadap dakwaan primer tersebut, maka Terdakwa RANO pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di kebun milik Lk. SAN yang terletak di Dusun II Desa Palasa Lambori, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang yang seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu malam hari tersebut Terdakwa RANO yang tidak memiliki uang memiliki kehendak dan niat untuk memperoleh uang dengan cara mengambil buah kakao milik Lk. SAN tanpa izin dari pemiliknya. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak Lk. YUSRAN alias UC dan Lk. RAWIT untuk bersama-sama mengambil buah kakao tersebut dan atas ajakan tersebut keduanya menyetujui sehingga terjadi kesepakatan untuk melakukan pengambilan pada malam hari;
- Bahwa sekitar pukul 04.00 WITA Terdakwa bersama kedua orang tersebut menuju kebun milik Lk. SAN dengan membawa 3 (tiga) buah karung dan 1 (satu) bilah parang, kemudian setibanya di kebun tersebut Terdakwa memetik buah kakao yang masih berada di pohon menggunakan parang tersebut, sedangkan Lk. YUSRAN alias UC dan Lk. RAWIT membantu mengumpulkan serta membelah buah kakao untuk mengeluarkan bijinya;
- Bahwa biji kakao yang telah dikeluarkan tersebut dimasukkan ke dalam karung hingga terisi, selanjutnya dibawa keluar dari kebun tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik kebun, sehingga sejak saat itu penguasaan atas biji kakao tersebut telah berpindah dari korban kepada Terdakwa dan kedua rekannya;
- Bahwa selanjutnya hasil biji kakao tersebut dibawa untuk dijual kepada Lk. MELI dengan harga Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per kilogram dan Terdakwa bersama kedua rekannya menerima pembayaran sekitar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) lebih;
- Bahwa pada saat menjual kakao tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa kakao tersebut adalah milik orang tuanya, padahal kakao tersebut merupakan milik Lk. SAN, yang menunjukkan bahwa Terdakwa mengetahui barang tersebut bukan miliknya namun tetap mengambil dan menjualnya;
- Bahwa uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta sebagian digunakan untuk bermain judi online, sehingga menunjukkan adanya maksud untuk memiliki dan menikmati hasil barang tersebut secara melawan hukum;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Lk. SAN mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan merasa keberatan atas perbuatan tersebut;
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |