Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2025/PN Prg Nepal Pareska, S.H. IMRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2025/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2183/P.2.16/Eoh.2/012/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nepal Pareska, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---------Bahwa ia Terdakwa IMRAN pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 WITA, bertempat di Pasar Sentral Parigi, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 23.40 Wita di Pasar Sentral Parigi, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Terdakwa bersama istri terdakwa berjalan dari kos yang tidak jauh dari pasar hendak keluar berjalan kaki untuk membeli air minum kemudian pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 00.00 Wita dalam perjalanan terdakwa melihat terparkir didepan toko milik saksi Yuli sebuah mobil dengan kaca terbuka milik saksi Yuli yang sedang menurunkan barang dari mobilnya, kemudian terdakwa bersama istri terdakwa berjalan mendekati mobil milik saksi Yuli dan ketika berada di samping mobil saksi Yuli terdakwa melihat kaca pintu depan sebelah kiri dan melihat sebuah handphone berada di Dashbord mobil. Setelah berada tepat di sebelah mobil saksi Yuli terdakwa mengambil handphone tersebut dengan cara memasukan tangan kanan terdakwa dari kaca pintu mobil yang terbuka kemudian langsung memasukan Handphone tersebut ke kantong terdakwa, kemudian terdakwa bersama istri terdakwa langsung berlari kembali ke kos dan sampai di kos terdakwa mencabut kartu sim Handphone Merk Iphone 15 Pro Max dengan NO IMEI 1 (satu) 35449443762068 dan NO IMEI 35444944582367 milik saksi Yuli, pada saat saksi Yuli ingin melakukan perjalanan pulang kerumah bersama suami saksi Yuli yaitu saksi Habibi, saksi Yuli berencana ingin menTransfer uang saksi melihat Handphone Merk Iphone 15 Pro Max milik saksi Yuli yang tadi saksi Yuli letakkan diatas dashbord mobil sudah tidak ada. Namun keesokan harinya istri terdakwa datang menemui saksi Yuli di toko bermaksud untuk mengembalikan handphone milik saksi Yuli yang masih berada pada penguasaan terdakwa, setelah itu saksi Yuli langsung mengatakan kepada istri Terdakwa untuk segera mengembalikan Handhphone milik saksi Yuli, setelah mendengar perkataan saksi Yuli, istri terdakwa langsung kembali ke kos dan selang beberapa menit kemudian istri terdakwa datang lagi ke toko milik saksi Yuli dan mengembalikan Handphone tersebut. Setelah itu saksi Yuli langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut kepihak kepolisian.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi YULI telah kehilangan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 15 Pro Max, dengan NO IMEI 1 (satu) 35449443762068 dan NO IMEI 35444944582367 dan mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah)

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya