| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatahkan sah perubahan / penggantian tahun lahir anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca Pemohon dari tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) menjadi tahun 2015 (dua ribu lima belas)
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong setelah ditunjukan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti tahun lahir anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca Pemohon dari tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) menjadi tahun 2015 (dua ribu lima belas) pada Akte Kelahiran 7208-LT-16042018-0003 Tertanggal : 16 April 2018
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |