Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2022/PN Prg PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINARTA LUHUR 1.IRMA
2.UDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2022/PN Prg
Tanggal Surat Selasa, 26 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BINARTA LUHUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRMA
2UDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.797.400,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar LUNAS seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 52.797.400,-(lima puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah)
4.    Menghukum tergugat untuk mentaati sesuai Perjanjian Kredit NO : 50/BPR/BL/II/2013 Tanggal 4 Februari 2013
5.    Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat, apabila tergugat tidak mampu membayar kewajiban kepada penggugat untuk menyerahkan tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 582 di Desa Torue dengan Luas 704 M2 Terletak di Desa Torue , Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah Tanggal 4 November 2003 Atas Nama Rubni Nadu kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;
6.    Memberikan hak kepada penggugat apabila para tergugat tidak dapat membayar kewajiban mereka tersebut, untuk menjual sendiri atau melalui lelang objek jaminan tersebut yang hasilnya dipakai untuk membayar kewajiban para tergugat dengan ketentuan sisa/kelebihan dari penjualan/pelelangan objek jaminan harus diserahkan kepada para tergugat.
7.    Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak