Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Prg 1.Dedi Wijaya, S.H.
2.Devy Cristian, S.H.
ZAKIR SULEMAN Alias AKILE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-80/P.2.16.9/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Wijaya, S.H.
2Devy Cristian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKIR SULEMAN Alias AKILE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ZAKIR SULEMAN Als AKILE yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada Hari Kamis, 4 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2024 bertempat di dalam Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Taopa Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal terdakwa datang ke Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Taopa Kec. Taopa, kemudian terdakwa menuju kearah belakang sekolah, lalu terdakwa membuka dengan paksa jendela belakang ruang guru/BK yang dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, setelah berhasil merusak jendela lalu terdakwa memanjat jendela tersebut untuk dapat masuk ke dalam ruangan guru/BK, setelah di dalam ruang guru, terdakwa kembali membuka pintu ruangan kepala sekolah yang dalam keadaan tertutup dan terkunci terdakwa buka secara paksa dengan cara terdakwa mencungkil-cungkil tempat kunci pintu (gagang pintu) menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya sampai gagang pintu tersebut rusak dan pintu ruangan kepala sekolah tersebut dapat terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan kepala sekolah dan langsung mengambil barang-barang yang berada di ruangan kepala sekolah yang tersimpan didalam lemari dan diluar lemari berupa 32 (tiga puluh dua) unit Telephon mobile merek EVERCROOS, 11 (sebelas) unit NOTEBOOK merk ZYREX CRHOME BOOK, 1 (satu) unit Kipas Angin merek MIYAKO, 1 (satu) unit AMPLIFIER, dan 1 (satu) unit MIC merk SONY, semua barang-barang tersebut terdakwa muat di dalam ke-2 (kedua) karung yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa keluar sambil membawa ke-2 (kedua) karung yang berisi barang-barang tersebut melalui jalan masuk terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa rusak terlebih dahulu yakni dengan memanjat lewat jendela belakang ruang guru/BK, setelah itu terdakwa pergi dari Sekolah sambil memikul ke-2 (kedua) karung tersebut ke pondok belakang rumah terdakwa untuk menyimpannya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa pergi mengecek barang-barang yang sebelumnya disimpan di pondok belakang rumah terdakwa tersebut dan terdakwa mengambil 6 unit Telephon mobile merek EVERCROOS dan 1 (satu) unit MIC merk SONY untuk dibawa dan disimpan di rumah terdakwa. Kemudian pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa pergi mengecek barang-barang yang sebelumnya disimpan di pondok belakang rumah terdakwa tersebut dan terdakwa mengambil 1 (satu) karung berisikan 9 (sembilan) unit NOTEBOOK merk ZYREX CRHOME BOOK untuk dibawa ke rumah saksi AGUS di Desa Paria untuk dititipkan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 terdakwa pergi ke pondok belakang rumah terdakwa untuk mengecek barang-barang sisanya, namun terdakwa sudah tidak menemukan barang-barang tersebut lagi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 16 Januari 2024 telah disita dari terdakwa barang-barang berupa 6 (enam) Unit Telephon mobile merek EVERCROOS, 1 (satu) Unit MIC merk SONY, 1 (satu) Unit Obeng dan berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 17 Januari 2024 telah disita dari Saksi Agus barang-barang berupa 9 (sembilan) Unit NOTEBOOK merk ZYREX CRHOME BOOK, 1 (satu) Unit Karung.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 32 (tiga puluh dua) unit Telephon mobile merek Evercroos, 11 (sebelas) unit Notebook merk Zyrex Crhome Book, 1 (satu) unit Kipas Angin merek Miyako, 1 (satu) unit Amplifier, dan 1 (satu) unit MIC merk Sony tersebut dengan tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Yusuf Moh. Djuka, S.Pd, MM. selaku Kepala Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Taopa Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang ketika barang-barang tersebut terjual oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian kepada Saksi Yusuf Moh. Djuka, S.Pd, MM. selaku Kepala Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Taopa Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong senilai Rp127.470.000 (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Taopa pada tanggal 11 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Yusuf Moh. Djuka, S.Pd, MM.

------- Perbuatan Terdakwa ZAKIR SULEMAN Als AKILE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.-----------------------------------

atau

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ZAKIR SULEMAN Als AKILE yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada Hari Kamis, 4 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2024 bertempat di dalam Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Taopa Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal terdakwa datang ke Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Taopa Kec. Taopa, kemudian terdakwa menuju kearah belakang sekolah, lalu terdakwa membuka dengan paksa jendela belakang ruang guru/BK yang dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, setelah berhasil merusak jendela lalu terdakwa memanjat jendela tersebut untuk dapat masuk ke dalam ruangan guru/BK, setelah di dalam ruang guru, terdakwa kembali membuka pintu ruangan kepala sekolah yang dalam keadaan tertutup dan terkunci terdakwa buka secara paksa dengan cara terdakwa mencungkil-cungkil tempat kunci pintu (gagang pintu) menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya sampai gagang pintu tersebut rusak dan pintu ruangan kepala sekolah tersebut dapat terbuka, kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan kepala sekolah dan langsung mengambil barang-barang yang berada di ruangan kepala sekolah yang tersimpan didalam lemari dan diluar lemari berupa 32 (tiga puluh dua) unit Telephon mobile merek EVERCROOS, 11 (sebelas) unit NOTEBOOK merk ZYREX CRHOME BOOK, 1 (satu) unit Kipas Angin merek MIYAKO, 1 (satu) unit AMPLIFIER, dan 1 (satu) unit MIC merk SONY, semua barang-barang tersebut terdakwa muat di dalam ke-2 (kedua) karung yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, kemudian terdakwa keluar sambil membawa ke-2 (kedua) karung yang berisi barang-barang tersebut melalui jalan masuk terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa rusak terlebih dahulu yakni dengan memanjat lewat jendela belakang ruang guru/BK, setelah itu terdakwa pergi dari Sekolah sambil memikul ke-2 (kedua) karung tersebut ke pondok belakang rumah terdakwa untuk menyimpannya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA terdakwa pergi mengecek barang-barang yang sebelumnya disimpan di pondok belakang rumah terdakwa tersebut dan terdakwa mengambil 6 unit Telephon mobile merek EVERCROOS dan 1 (satu) unit MIC merk SONY untuk dibawa dan disimpan di rumah terdakwa. Kemudian pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, terdakwa pergi mengecek barang-barang yang sebelumnya disimpan di pondok belakang rumah terdakwa tersebut dan terdakwa mengambil 1 (satu) karung berisikan 9 (sembilan) unit NOTEBOOK merk ZYREX CRHOME BOOK untuk dibawa ke rumah saksi AGUS di Desa Paria untuk dititipkan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 terdakwa pergi ke pondok belakang rumah terdakwa untuk mengecek barang-barang sisanya, namun terdakwa sudah tidak menemukan barang-barang tersebut lagi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 16 Januari 2024 telah disita dari terdakwa barang-barang berupa 6 (enam) Unit Telephon mobile merek EVERCROOS, 1 (satu) Unit MIC merk SONY, 1 (satu) Unit Obeng dan berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 17 Januari 2024 telah disita dari Saksi Agus barang-barang berupa 9 (sembilan) Unit NOTEBOOK merk ZYREX CRHOME BOOK, 1 (satu) Unit Karung.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 32 (tiga puluh dua) unit Telephon mobile merek Evercroos, 11 (sebelas) unit Notebook merk Zyrex Crhome Book, 1 (satu) unit Kipas Angin merek Miyako, 1 (satu) unit Amplifier, dan 1 (satu) unit MIC merk Sony tersebut dengan tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Yusuf Moh. Djuka, S.Pd, MM. selaku Kepala Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Taopa Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong, untuk mendapatkan keuntungan berupa uang ketika barang-barang tersebut terjual oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian kepada Saksi Yusuf Moh. Djuka, S.Pd, MM. selaku Kepala Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Taopa Kec. Taopa Kab. Parigi Moutong senilai Rp127.470.000 (seratus dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP Satu Atap Negeri 1 Taopa pada tanggal 11 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Yusuf Moh. Djuka, S.Pd, MM.

------- Perbuatan Terdakwa ZAKIR SULEMAN Als AKILE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya