| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa AHMAD NUR Alias AHMAD, bersama dengan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue sampai di wilayah Sausu Kecamatan Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA beserta tim Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita tepatnya di indekos Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, saksi GUSTI MADE CHARLINTOS dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA. Setelah saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar indekos dan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASAN HASBI dan saksi ALFIAN ditemukan barang berupa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan pipet, serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A06 warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merk oppo A31 warna hitam, dan 1 (satu) unit motor honda CRF warna hitam dengan No. Rangka MH1KD1113JK024920 dan No. Mesin KD11E102462. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan tim Sat Resnarkoba ke kantor Polres Parigi Moutong guna pemerikasaan lebih lanjut.
- Bahwa cara terdakwa bersama dengan saksi AHMAD NUR dan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS memperoleh 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yaitu pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdri DINA (DPO) yang beralamat di Desa Sausu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong, yang mana saat itu terdakwa pergi membelinya bersama saksi GUSTI MADE CHARLINTOS (terdakwa dalam berkas terpisah), dengan cara saksi GUSTI MADE CHARLINTOS mengajak terdakwa dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA untuk membeli narkotika jenis sabu, namun pada saat itu terdakwa hanya memiliki uang sebanyak Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu) setelah itu saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk menambah uang membeli narkotika jenis sabu, setelah itu saksi GUSTI MADE CHARLINTOS mengambil motor terdakwa dan mengajak terdakwa untuk pergi membeli Narkotika jenis sabu pada Sdri DINA (DPO) yang bertempat di Sausu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian setelah sampai di rumah Sdri DINA (DPO), saksi GUSTI MADE CHARLINTOS mengobrol dengan Sdri DINA (DPO) setelah itu terdakwa memberikan uang kepada salah seorang perempuan yang terdakwa tidak ketahui namanya berada di dalam rumah Sdri DINA (DPO), kemudian terdakwa beristirahat di sofa tak lama kemudian perempuan tersebut datang dan memberikan paket narkotika sebanyak 1 (satu) paket. Kemudian paket tersebut terdakwa ambil sebagian untuk digunakan bersama saksi GUSTI MADE CHARLINTOS dan membagi paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, setelah itu terdakwa dan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS pulang ke indekos bertempat di Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian setelah sampai kos terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, kemudian 1 (satu) paket yang terdakwa berikan kepada saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA dibagi menjadi 2 (dua) paket oleh saksi GUSTI MADE CHARLINTOS dengan maksud untuk digunakan bersama-sama, setelah itu tak lama kemudian petugas kepolisian datang melakukan penggrebekan dan menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan barang bukti lainnya.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4757/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa AHMAD NUR Alias AHMAD, dengan kesimpulan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1176 gram dengan Nomor Barang Bukti 11170/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:281/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa AHMAD NUR Alias AHMAD, bersama dengan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue sampai di wilayah Sausu Kecamatan Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA beserta tim Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita tepatnya di indekos Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, saksi GUSTI MADE CHARLINTOS (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA. Setelah saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar indekos dan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASAN HASBI dan saksi ALFIAN ditemukan barang berupa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening ditemukan di lantai dalam kamar kos bersama dengan 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan pipet, 10 (sepuluh) lembar plastik bening kosong ditemukan di dalam dompet milik saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A06 warna biru muda ditemukan di dalam tas milik terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk oppo A31 warna hitam milik saksi GUSTI MADE CHARLINTOS ditemukan di atas kasur, 1 (satu) unit motor honda CRF warna hitam dengan No. Rangka MH1KD1113JK024920 dan No. Mesin KD11E102462 ditemukan di depan kos. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan tim Sat Resnarkoba ke kantor Polres Parigi Moutong guna pemerikasaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdri DINA (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita yang bertempat di Desa Sausu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong yang mana saat itu terdakwa pergi membeli bersama dengan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS. Kemudian setelah sampai di rumah Sdri DINA (DPO), saksi GUSTI MADE CHARLINTOS mengobrol dengan Sdri DINA (DPO) setelah itu terdakwa memberikan uang kepada salah seorang perempuan yang terdakwa tidak ketahui namanya berada di dalam rumah Sdri DINA (DPO), kemudian terdakwa beristirahat di sofa tak lama kemudian perempuan tersebut datang dan memberikan paket narkotika sebanyak 1 (satu) paket. Kemudian paket tersebut terdakwa ambil sebagian untuk digunakan bersama saksi GUSTI MADE CHARLINTOS dan membagi paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, setelah itu terdakwa dan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS pulang ke indekos bertempat di Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian setelah sampai kos terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, kemudian 1 (satu) paket yang terdakwa berikan kepada saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA dibagi menjadi 2 (dua) paket oleh saksi GUSTI MADE CHARLINTOS dengan maksud untuk digunakam bersama-sama, setelah itu tak lama kemudian petugas kepolisian datang melakukan penggrebekan dan menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebutm bersama dengan barang bukti lainnya.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4757/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa AHMAD NUR Alias AHMAD, dengan kesimpulan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1176 gram dengan Nomor Barang Bukti 11170/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:281/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa AHMAD NUR Alias AHMAD, bersama dengan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika Golongan I,” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue sampai di wilayah Sausu Kecamatan Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA beserta tim Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita tepatnya di indekos Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, saksi GUSTI MADE CHARLINTOS dan saksi MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA. Setelah saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar indekos dan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASAN HASBI dan saksi ALFIAN ditemukan barang berupa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan pipet, serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A06 warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merk oppo A31 warna hitam, 1 (satu) unit motor honda CRF warna hitam dengan No. Rangka MH1KD1113JK024920 dan No. Mesin KD11E102462. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan tim Sat Resnarkoba ke kantor Polres Parigi Moutong guna pemerikasaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 Wita bersama dengan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS dan Sdri DINA (DPO) bertempat di Desa Sausu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong dengan cara terdakwa bersama dengan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS menyiapkan alat hisap sabu (bong) menggunakan botol mineral, setelah itu Narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam kaca pireks lalu membakarnya hingga meleleh, selanjutnya kaca pireks yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dirangkaikan ke dalam bong dan terdakwa mulai membakar kaca pireks sambil menghisapnya seperti menghisap rokok hungga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kaca pireks tersebut habis.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan dirinya sebagai penyalahguna kepada pihak berwenang untuk dilakukan rehabilitasi, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4757/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa AHMAD NUR Alias AHMAD, dengan kesimpulan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1176 gram dengan Nomor Barang Bukti 11170/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:281/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asesmen Medis No: B/011/XII/2025/Klinik Nakamadonde/BNNK Poso yang ditandatangani oleh dr. MARWAN NENO, M.Kes.MARS Pangkat Pembina Tingkat I/Nip. 19650324 199803 1 001 telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa AHMAD NUR Alias AHMAD pada tanggal 05 Desember 2025 pukul 14.00 WITA dengan kesimpulan Diagnosis: F.19.1 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan dan dilihat dari tingkat penggunaan Klien dapat di Rehabilitasi.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|