Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Prg JOHNI MA'ARIWUTH Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah C.q Kepolisian Resort Parigi Moutong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Prg
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JOHNI MA'ARIWUTH
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah C.q Kepolisian Resort Parigi Moutong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon Praperadilan yang dilakukan oleh Termohon, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/59/XI/RES.1.8/2025/Res Parimo/Polda Sulteng tanggal 26 November 7 2025, adalah tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan batal demi hukum segala tindakan atau proses penyidikan lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka yang tidak sah tersebut;

4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas perkara pidana yang disangkakan kepada Pemohon terkait obyek tanah Erfpacht Bondoyong No. 9025/9027, serta tidak melakukan upaya-upaya paksa (seperti penangkapan atau penahanan) terhadap Pemohon terkait penetapan tersangka a quo;

5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti semula, dengan memulihkan nama baik Pemohon dari status tersangka yang tidak sah tersebut;

6. Memerintahkan agar salinan putusan praperadilan ini disampaikan kepada Kejaksaan Negeri dan instansi terkait sebagai pemberitahuan untuk dipatuhi;

Pihak Dipublikasikan Ya