| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang telah dilangsungkan menurut tata cara Agama Hindu pada hari Jumat, tanggal 09 April 2021 di Griya Palasari;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Instansi Pelaksana yang berwenang;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong untuk mencatat perkawinan Para Pemohon dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan bagi Para Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan anak-anak yang lahir dari perkawinan Para Pemohon, yaitu Niluh Alisia Putri dan I Kadek Ranendra Wiguna, adalah anak sah dari Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
|