INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 108/Pdt.G/2026/PN Prg | JAMALUNG | 1.HALIP 2.YUSRIN 3.ROSMIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 108/Pdt.G/2026/PN Prg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
2.1. Rumah permanen angka (1.1) milik Penggugat dibangun langsung oleh Penggugat pada tahun 2014 namun diambil dan dikuasai oleh Tergugat II.
2.2. Tanah kebun pada angka (1.2) milik Penggugat dibelinya dari MASNILAM pada tanggal 23-3-2025 dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama (kakak beradik).
2.3. Tanah kebun pada angka (1.3) milik Penggugat dibelinya dari AMBU pada tanggal 29-9-2019 dan sekarang dinikmati hasilnya dan dikuasai oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama (kakak beradik).
2.4. Tanah kebun pada angka (1.4) milik Penggugat dibelinya dari DJAMALUDIN pada tanggal 30-11-2019 dan sekarang dinikmati dan dikuasai oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama (kakak beradik).
2.5. Tanah kebun pada angka (1.5) milik Penggugat diperolehnya/dibelinya dari YUSTINUS pada tanggal 1-8-2011 dan sekarang dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama (kakak beradik).
2.6. Tanah kebun pada angka (1.6) milik Penggugat diperolehnya/dibelinya dari ARMAN pada tanggal 15-5-2019 dan sekarang dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama (kakak beradik).
2.7. Sedangkan 5 (lima) karung cengkeh kering milik Penggugat diambil dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh Tergugat I, II, dan III bersama-sama kakak beradik pada bulan Mei 2026 tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat.
B. SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
