INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 38/Pdt.P/2024/PN Prg | I MADE TEBENG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2024/PN Prg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;-------------------------------------------
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kesalahan/perbedaan penulisan nama Pemohon dalam Sertipikat Hak Milik No.177/Desa Balinggi yang sebelumnya nama Pemohon tertulis nama pemegang hak bernama PAN SITIARI diperbaiki menjadi nama pemegang hak bernama I MADE TEBENG;--------------------------
3. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan perbaikan nama Pemohon dalam Sertipikat Hak Milik No.177/Desa Balinggi, yang sebelumnya nama pemegang hak bernama PAN SITIARI diganti menjadi nama pemegang hak bernama I MADE TEBENG;-----------------------------------------------------------
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.-------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
