| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa FERDI Alias DEDI, pada hari Selasa Tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu sebanyak 8 (Delapan) paket dengan berat netto 0, 4866 (nol koma empat delapan enam enam) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba bernama saksi Agus Purna Wijaya, dan saksi Idil bersama dengan Bripka Bams Sunia, Bripka Muliadi, S.H, Brigpol I Kadek Feri Ardiana dan Briptu Agus Irianto mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong. Menidaklanjuti informasi tersebut saksi Agus Purna Wijaya, dan saksi Idil beserta Anggota Res Narkoba lainnya langsung melakukan penyelidikan di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong. Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 12.30 wita mereka melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FERDI Alias DEDI di rumahnya di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong. Kemudian mereka melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa yang mana pada saat itu ditemukan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening ditemukan di atas lemari yang berada di dalam dapur rumah, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ditemukan di samping lemari yang berada di dalam kamar, kemudian ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang ditemukan di dos-dos yang berada di dalam kios milik Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di belakang dapur rumah dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ditemukan di belakang dapur rumah Terdakwa dengan posisi tertanam di tanah dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A17 warna biru ditemukan sementara Terdawka pegang pada saat itu dan pada saat petugas Kepolisian Sat Res Narkoba melakukan introgasi terhadap Terdakwa, dirinya mengakui kesemua barang-barang tersebut adalah kepemilikannya.
- Bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dititipkan oleh Lk. REVAN (DPO) kepada Terdakwa untuk dijual kembali pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 wita di rumah Terdakwa di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu merupakan sisa sebelumnya yang mana Lk. REVAN (DPO) menitipkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu pada bulan maret 2025.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali dititipkan narkotika jenis sabu oleh Lk. REVAN (DPO), yang pertama pada bulan maret 2025 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang kemudian Terdakwa peket menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang mana sisa 1(satu) paket narkotika jenis sabu tersebut yang ditemukan di belakang dapur rumah Terdakwa dengan posisi tertanam ditanah oleh petugas Kepolisian pada saat melakukan penggeledahan pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 wita di rumah Terdakwa di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutonng. Dan yang kedua kalinya Lk. REVAN (DPO) menitipkan Narkotika jenis sabu untuk dijual pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 wita di rumah Terdakwa di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong sebanyak 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu.
- Bahwa harga dari 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut akan dijual Rp. 100.000,- (seratus ribu) setiap paketnya. Dan dari 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa diberikan upah/ keuntungan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri, kemudian 5 (lima) paket narkotika jenis sabu untuk dijual kembali.
- Bahwa Terdakwa penah menjual Narkotika jenis sabu yang terakhir kali pada bulan April 2025 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (ratus ribu) kepada seseorang yang Terdakwa kenal namun tidak ketahui namanya di rumah Terdakwa di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong.
- Adapun Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menukar, memiliki, menguasai, Membawa dan Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (jenis shabu) Terdakwa tidak memiliki ijin dari petugas yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Makasar nomor Lab.4066/NNF/VIII/2025 tanggal 26 Agusatus 2025 menjelaskan bahwa barang bukti dengan Nomor 9509/2025/NNF berupa 7 (Tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2581 gram dan setelah diperiksa sisanya dengan berat 0,1877 (nol koma satu delapan tujuh tujuh) gram berupa kristal bening dan dengan Nomor 9510/2025/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2989 (nol koma dua sembilan delapan sembilan) gram benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine di klinik Polres Parigi Moutong tanggal 20 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Adriyani dengan hasil pemeriksaan terhadap urine FERDI Als DEDI positif (+) mengandung AMPHETAMINE (AMP) dan (-) METHAMPHETAMINE (mAMP).
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa FERDI Alias DEDI, pada hari Selasa Tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu sebanyak 8 (Delapan) paket dengan berat netto 0,4866 (nol koma empat delapan enam enam) gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba bernama saksi Agus Purna Wijaya, dan saksi Idil bersama dengan Bripka Bams Sunia, Bripka Muliadi, S.H, Brigpol I Kadek Feri Ardiana dan Briptu Agus Irianto mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong. Menidaklanjuti informasi tersebut saksi Agus Purna Wijaya, dan saksi Idil beserta Anggota Res Narkoba lainnya langsung melakukan penyelidikan di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong. Pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 12.30 wita mereka melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FERDI Alias DEDI di rumahnya di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong. Kemudian mereka melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa yang mana pada saat itu ditemukan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening ditemukan di atas lemari yang berada di dalam dapur rumah, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ditemukan di samping lemari yang berada di dalam kamar, kemudian ditemukan 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang ditemukan di dos-dos yang berada di dalam kios milik Terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di belakang dapur rumah dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ditemukan di belakang dapur rumah Terdakwa dengan posisi tertanam di tanah dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A17 warna biru ditemukan sementara Terdakwa pegang pada saat itu dan pada saat petugas Kepolisian Sat Res Narkoba melakukan introgasi terhadap Terdakwa, dirinya mengakui kesemua barang-barang tersebut adalah kepemilikannya.
- Bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dititipkan oleh Lk. REVAN (DPO) kepada Terdakwa untuk dijual kembali pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 wita di rumah Terdakwa di Desa Sumbertani Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu merupakan sisa sebelumnya yang mana Lk. REVAN (DPO) menitipkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu pada bulan maret 2025. Dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebutlah yang ditemukan oleh Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba di belakang dapur rumah Terdakwa dengan posisi tertanam di tanah.
- Adapun Terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu Terdakwa tidak memiliki ijin dari petugas yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Makasar nomor Lab.4066/NNF/VIII/2025 tanggal 26 Agusatus 2025 menjelaskan bahwa barang bukti dengan Nomor 9509/2025/NNF berupa 7 (Tujuh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2581 gram dan setelah diperiksa sisanya dengan berat 0,1877 gram berupa kristal bening dan dengan Nomor 9510/2025/NNF berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2989 gram benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |