| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ILYAS SUPARDI BIN SUPARDI alias ELIM pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Desa Tinombo Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu sebanyak 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 101,2217 (satu nol satu koma dua dua satu tujuh, gram yang disisihkan 0,1011 (nol koma satu nol satu satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, yang dimusnahkan 99,5944 (sembilan sembilan koma lima sembilan empat empat) gram dan tersisa netto 1,5262 (satu koma lima dua enam dua) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tinombo Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong yang dilakukan oleh Terdakwa ILYAS SUPARDI BIN SUPARDI alias ELIM, atas informasi tersebut Tim Opsnal berangkat ke Desa Tinombo Kecamatan Tinombo untuk melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 08.30 wita anggota Tim yaitu saksi MARTINUS, saksi TRIYANTO PUTRA MORIK dan saksi NASRUL mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berjalan kaki dari pasar ikan menuju rumahnya lalu saat dilakukan penggeledahan Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu miliknya disimpan dirumah Terdakwa kemudian para saksi bersama Terdakwa menuju rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok besi warna putih yang terletak diatas meja didalam kamar tidur, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersimpan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sedotan plastik masing-masing disimpan dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara yaitu pada Hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa berangkat dari Desa Tinombo Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong dengan menumpang mobil rental trayek Palu Moutong menuju Kelurahan Kayumalue Kota Palu untuk bertemu dengan orang yang bernama RIAN (Daftar Pencarian Saksi) untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 14.00 Wita tiba di Kelurahan Kayumalue Terdakwa langsung menuju sebuah rumah yang terletak didepan masjid bertemu dengan RIAN lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembelian sebanyak 50 (lima puluh) gram yang diserahkan oleh RIAN selanjutnya RIAN juga menyerahkan/menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram lalu meminta Terdakwa untuk menjualkan dan apabila telah laku terjual maka Terdakwa harus mengantarkan dan menyerahkan uang hasil penjualan kepada RIAN selanjutnya Terdakwa kembali ke Desa Tinombo Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 100 (seratus) gram.
- Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 Terdakwa menemui RIAN di Kelurahan Kayumalue karena Terdakwa ingin mengedarkan/menjual narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan menyerahkan uang tunai kepada RIAN kemudian Terdakwa kembali ke Desa Tinombo selanjutnya Terdakwa mengedarkan/menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut di lingkungan rumahnya yaitu di Kampung Nelayan Desa Tinombo Kecamatan Tinombo sehingga keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa sekitar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga membiayai kebutuhan sekolah anak Terdakwa.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 101,2217 (satu nol satu koma dua dua satu tujuh) gram yang telah disisihkan dari setiap paket 0,1011 (nol koma satu nol satu satu) gram untuk pengujian, Nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0240.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0238 tanggal 09 Juli 2026 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ILYAS SUPARDI BIN SUPARDI alias ELIM bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa ILYAS SUPARDI BIN SUPARDI alias ELIM tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa ILYAS SUPARDI BIN SUPARDI alias ELIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa ILYAS SUPARDI BIN SUPARDI alias ELIM pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Desa Tinombo Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 101,2217 (satu nol satu koma dua dua satu tujuh, gram yang disisihkan 0,1011 (nol koma satu nol satu satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, yang dimusnahkan 99,5944 (sembilan sembilan koma lima sembilan empat empat) gram dan tersisa netto 1,5262 (satu koma lima dua enam dua) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tinombo Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong yang dilakukan oleh Terdakwa ILYAS SUPARDI BIN SUPARDI alias ELIM, atas informasi tersebut Tim Opsnal berangkat ke Desa Tinombo Kecamatan Tinombo untuk melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira pukul 08.30 wita anggota Tim yaitu saksi MARTINUS, saksi TRIYANTO PUTRA MORIK dan saksi NASRUL mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berjalan kaki dari pasar ikan menuju rumahnya lalu saat dilakukan penggeledahan Terdakwa mengatakan dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya disimpan dirumah Terdakwa kemudian para saksi bersama Terdakwa menuju rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok besi warna putih yang terletak diatas meja didalam kamar tidur, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersimpan didalam 1 (satu) buah tas kecil warna hitam dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sedotan plastik masing-masing disimpan dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama RIAN (Daftar Pencarian Saksi) yaitu sebelumnya pada Hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 21.00 Wita saat Terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Tinombo Kecamatan Tinombo datang RIAN menitipkan/menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket berukuran besar dan 1 (satu) paket berukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) pak plastik klip bening kosong yang kesemuanya akan ada orang yang mengambil nya lalu RIAN juga mengatakan akan memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa yang nantinya akan diserahkan oleh orang yang mengambil narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa mau menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian RIAN juga memberikan sebanyak 4 (empat) paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu sebagai bonus kepada Terdakwa namun orang yang
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 101,2217 (satu nol satu koma dua dua satu tujuh) gram yang telah disisihkan dari setiap paket 0,1011 (nol koma satu nol satu satu) gram untuk pengujian, Nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0240.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0238 tanggal 09 Juli 2026 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ILYAS SUPARDI BIN SUPARDI alias ELIM bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa ILYAS SUPARDI BIN SUPARDI alias ELIM tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa ILYAS SUPARDI BIN SUPARDI alias ELIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |