Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Prg Gunawan Ardiansyah, S.H. MOH. ALI ALIAS ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-512/P.2.16/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gunawan Ardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ALI ALIAS ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa MOH. ALI, pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Bobalo, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi MULIADI BAKRI, S.H dan saksi ZULKIPLI bersama dengan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bobalo  Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong, bahwa salah satu warga yang bernama Terdakwa MOH. ALI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut saksi MULIADI BAKRI, S.H dan saksi ZULKIPLI melakukan penyelidikan dan pengintaian dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bobalo Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong dan pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 Wita saksi MULIADI BAKRI, S.H dan saksi ZULKIPLI bersama dengan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Parigi Moutong langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di dalam kamar dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa ditemukan 5 (lima) Paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah kaca pireks berisi sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong, 60 (enam puluh) batang kaca pireks, 1 (satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah tas dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru. Yang  mana pada saat penggeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi EFENDI dan saksi HENDRA, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Parigi Moutong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa memperoleh paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian yaitu pada hari, Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar sekitar pukul 16.50 wita saat itu Terdakwa sedang berada di dalam rumah bertempat di Desa Bobalo  Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong kemudian datang Sdra ACO (DPO) bersama dengan temannya yang bernama Sdra UJANG (DPO) mengajak Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sambil menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika milik Sdra UJANG (DPO) dengan Upah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) Gram, kemudian setelah menerima 1 (satu) Paket narkotika dengan berat 3 (tiga) gram dan barang-barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong, 60 (enam puluh) batang kaca pireks dan juga 1 (satu) unit timbangan digital Sdra ACO (DPO) dan juga SDRA UJANG (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu sambil membagi paket narkotika tersebut ke dalam plastik klip bening hingga menjadi 5 (lima) paket sabu kemudian menyimpannya ke dalam bola plastik. Dan pada pukul 18.15 wita petugas kepolisian datang melakukan  penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di dalam kamar seorang diri, yang mana saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa yaitu saksi EFENDI dan saksi HENDRA, pada saat dilakukan pengeledahan petugas kepolisian menemukan 5 (lima) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening yang tersimpan dalam bola plastik kecil warna biru di sudut kasur dalam kamar Terdakwa, yang mana saat itu Terdakwa sedang duduk di dalam kamar, kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) gram tersebut dari Sdra UJANG (DPO) yang mengaku tinggal di Kelurahan Kayumalue Kota Palu, yang mana Sdra UJANG (DPO) datang kerumah Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yaitu Sdra ACO (DPO) dengan tujuan menawarkan Terdakwa paket narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan kesepakatan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa akan di berikan upah sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) Gram;
  • Bahwa dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdra UJANG (DPO) Terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu pada hari, Rabu tanggal 15 Oktober 2025 di rumah Terdakwa bertempat di Desa Bobalo  Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong yang mana rencananya paketan narkotika tersebut Terdakwa akan jual dengan harga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) namun paket narkotika yang Terdakwa terima dari Sdra UJANG (DPO) belum ada yang terjual, dan sebagian sudah Terdakwa gunakan bersama dengan Sdra UJANG (DPO) dan juga Sdra ACO (DPO);
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah menjual Narkotika jenis sabu yang mana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari orang yang tidak diketahui namanya namun dikenalkan oleh teman Terdakwa yaitu Sdra ACO (DPO) pada hari dan tanggal Terdakwa sudah tidak mengingatnya pada bulan Agustus 2025 Terdakwa menjual sebanyak 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:5486/NNF/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik Terdakwa MOH. ALI, dengan kesimpulan 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 2,2486 gram dengan  Nomor Barang Bukti 12958/2025/NNF dan 1 (satu) batang pireks kaca dengan berat netto 0,0133 gram dengan Nomor Barang Bukti 12959/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:358/X/2025/Sidokkes tanggal 16 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine Terdakwa Positif mengandung Methmphethamine/Met, Amphetamine/Amp, serta menunjukan hasil Negatif terhadap Tetrahydrocannabinol/THC, Morphine/MOP, Benzodiazepin/BZO, dan Cocain/COC.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MOH. ALI, pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Bobalo, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi MULIADI BAKRI, S.H dan saksi ZULKIPLI bersama dengan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Bobalo  Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong, bahwa salah satu warga yang bernama Terdakwa MOH. ALI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi tersebut saksi MULIADI BAKRI, S.H dan saksi ZULKIPLI melakukan penyelidikan dan pengintaian dirumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bobalo Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong dan pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 18.15 Wita saksi MULIADI BAKRI, S.H dan saksi ZULKIPLI bersama dengan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Parigi Moutong langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di dalam kamar dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa ditemukan 5 (lima) Paket Narkotika jenis sabu, dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika yang  mana pada saat penggeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi EFENDI dan saksi HENDRA, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Parigi Moutong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa memperoleh paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian yaitu pada hari, Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar sekitar pukul 16.50 wita saat itu Terdakwa sedang berada di dalam rumah bertempat di Desa Bobalo  Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong kemudian datang Sdra ACO (DPO) bersama dengan temannya yang bernama Sdra UJANG (DPO) mengajak Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sambil menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika milik Sdra UJANG (DPO) dengan Upah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) Gram, kemudian setelah menerima 1 (satu) Paket narkotika dengan berat 3 (tiga) gram dan barang-barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong, 60 (enam puluh) batang kaca pireks dan juga 1 (satu) unit timbangan digital. Sdra ACO (DPO) dan SDRA UJANG (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menggunakan kembali narkotika jenis sabu sambil membagi paket narkotika tersebut ke dalam plastik klip bening hingga menjadi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu, lalu menyimpannya ke dalam bola plastik. Dan pada pukul 18.15 wita petugas kepolisian datang melakukan  penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di dalam kamar seorang diri, yang mana pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa yaitu saksi EFENDI dan saksi HENDRA, saat dilakukan pengeledahan petugas kepolisian menemukan 5 (lima) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening yang tersimpan dalam bola plastik kecil warna biru di sudut kasur dalam kamar Terdakwa, kemudian 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah kaca pireks berisi sabu ditemukan di lantai kamar, lalu 4 (empat) bungkus plastik klip bening kosong, 60 (enam puluh) batang kaca pireks beserta 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan petugas kepolisian di dalam tas dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru ditemukan di samping Terdakwa yang saat itu sedang duduk di dalam kamar, kemudian pihak kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 3 (tiga) gram tersebut diperoleh dari Sdra UJANG (DPO) yang mengaku tinggal di Kelurahan Kayumalue Kota Palu, yang mana Sdra UJANG (DPO) datang kerumah Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yaitu Sdra ACO (DPO) dengan tujuan menawarkan Terdakwa paket narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dengan kesepakatan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa akan di berikan upah sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) Gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:5486/NNF/XII/2025 tanggal 04 Desember 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik Terdakwa MOH. ALI, dengan kesimpulan 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 2,2486 gram dengan  Nomor Barang Bukti 12958/2025/NNF dan 1 (satu) batang pireks kaca dengan berat netto 0,0133 gram dengan Nomor Barang Bukti 12959/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:358/X/2025/Sidokkes tanggal 16 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine Terdakwa Positif mengandung Methmphethamine/Met, Amphetamine/Amp, serta menunjukan hasil Negatif terhadap Tetrahydrocannabinol/THC, Morphine/MOP, Benzodiazepin/BZO, dan Cocain/COC.

Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya