Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Prg Gunawan Ardiansyah, S.H. IKBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-693/P.2.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gunawan Ardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKBAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IKBAL pertama pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Mertasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan kedua pada hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau pada suatu waktu pada Bulan Januari tahun 2026 atau suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di tempat Pelelangan Ikan di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri”, terhadap Motor Merk Beat Pop Warna Hitam dengan Nopol DN 2976 PH dengan nomor rangka MH1JFS218FK026514 dan Nomor Mesin JFS2E/1026413 serta Motor Merk Honda Genio Warna Hitam Merah Dengan Nopol DN 5986 PF nomor Rangka MH1JM6111KK060860 dan Nomor Mesin JM61E/1060901 yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa IKBAL dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa kejadian pertama bermula pada hari Selasa Tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WITA bertempat di Mertasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong berawal dari Saksi I MADE GUSTI SASTRAWAN pada hari Selasa tanggal 06 Januari Tahun 2026 Sekitar pukul 12.00 WITA yang berangkat dari rumah Saksi I MADE GUSTI SASTRAWAN menuju ke pantai Desa Mertasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong dengan tujuan untuk membersihkan perahu, kemudian setelah sampai Saksi I MADE GUSTI SASTRAWAN memarkirkan sepeda motornya di pinggir pantai yang mana kunci dari sepeda motor tersebut masih terpasang di rumah kuncinya kemudian setelah itu Saksi I MADE GUSTI SASTRAWAN turun membersihkan perahu milik Saksi I MADE GUSTI SASTRAWAN yang berjarak sekitar 20 meter, kemudian saat membersihkan perahu Saksi I MADE GUSTI SASTRAWAN melihat kearah tempat Saksi I MADE GUSTI SASTRAWAN memarkirkan sepeda motor namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada sehingga kemudian Saksi I MADE GUSTI SASTRAWAN berusaha mencarinya namun tidak menemukan motor tersebut;
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi I MADE GUSTI SATRAWAN tersebut adalah pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa bersama dengan Sdra. TAKU (DPO) pergi ke pantai Desa Mertasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong dengan menggunakan motor untuk mengecek tempat memancing. Setelah sampai di sana, Terdakwa dan Sdra.TAKU mengecek lokasi memancing di Desa Mertasari tersebut. Setelah Terdakwa dan Sdra. TAKU selesai mengecek lokasi tempat memancing, sekitar pukul 12.30 WITA Terdakwa dan Sdra.TAKU bergegas pulang ke rumah. Setelah itu, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat Pop Warna Hitam dengan Nopol DN 2976 PH sedang terparkir di pinggir jalan dan ketika Terdakwa dekati motor tersebut, Terdakwa melihat kunci motor tersebut melekat di motor tersebut dan sehingga pada saat itu Terdakwa langsung menghidupkan motor tersebut dan membawa motor tersebut ke rumah Sdra.TAKU di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian setelah sampai di rumah Sdra.TAKU, Sdra.TAKU langsung membawa motor tersebut, dan pada saat itu Terdakwa menunggu di rumah Sdra.TAKU. Kemudian sekitar Pukul 18.30 WITA Sdra.TAKU kembali lagi kerumahnya dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa motor tersebut sudah Sdra. TAKU jual kepada Sdra.YUSUF (DPO) dengan Harga Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan stelah itu uang hasil penjualan motor tersebut Terdakwa bagi dua dengan Sdra.TAKU yang mana Terdakwa mendapat Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi I GUSTI MADE SASTRAWAN untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Pop Warna Hitam milik Saksi I GUSTI MADE SASTRAWAN;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi I GUSTI MADE SASTRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
  • Bahwa kejadian kedua bermula pada hari Senin Tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong berawal dari Saksi SABDA pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Sekitar Pukul 20.00 WITA berangkat dari rumah menuju ke TPI Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong dengan tujuan untuk mencari ikan, kemudian Saksi SABDA memarkir kendaraan milik Saksi SABDA di TPI tersebut dan setelah selesai sekitar pukul 21.00 WITA Saksi SABDA kembali ke TPI untuk mengambil motor dan akan hendak pulang namun setibanya di tempat tersebut motor yang Saksi SABDA parkir sudah tidak ada dan kemudian Saksi SABDA sempat mencari di sekitar TPI namun tidak menemukannya;
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi SABDA tersebut adalah awalnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa sedang memancing di dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Petapa Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong dan pada saat sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa selesai memancing, Terdakwa berencana akan pulang ke Desa Petapa kerumah Sdra. TAKU (DPO), dan pada saat Terdakwa berjalan kaki mau pulang, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio Warna Hitam Merah Dengan Nopol DN 5986 PF yang sedang terparkir dan pada saat Terdakwa dekati, kunci dari sepeda motor tersebut melekat di motor tersebut. Sehingga pada saat itu Terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke Desa Petapa ke rumah Sdra. TAKU (DPO). Setelah smpai di rumah Sdra. TAKU (DPO) Terdakwa langsung simpan motor tersebut dan Terdakwa lngsung istrahat. Dan pada keesokan harinya sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdra. YUSUF (DPO) untuk membantu Terdakwa untuk mencari orang untuk membeli sepeda motor. Dan pada saat itu Sdra. YUSUF (DPO) menanyakan posisi Terdakwa dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa sedang ada di Desa petapa di rumah Sdra. TAKU (DPO). Kemudian sekitar pukul 11.30 WITA, datanglah Sdra. YUSUF (DPO) ke rumah Sdra. TAKU (DPO) dan Terdakwa bertemu dengan Sdra. YUSUF (DPO) dan pada saat itu Sdra. YUSUF (DPO) langsung mengatakan kepada Terdakwa mau mengambil motor tersebut dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) Dan pada saat itu Terdakwa langsung menyetujuinya. Dan pada saat itu Sdra. YUSUF (DPO) langsung meberikan uang kepada Terdakwa. Dan setelah itu uang tersebut Terdakwa berikan kepada Sdra. TAKU (DPO) sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk uang tinggal Terdakwa selama di rumah Sdra. TAKU (DPO), dan sisa uang tersebut sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) telah Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi SABDA untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Genio Warna Hitam Merah milik Saksi SABDA;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi SABDA mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan  Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya