Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Prg 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.Ayu Puspita Sari,S.H
3.Deni Hartanto, S.H.
RAHMAT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-485/P.2.16/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2Ayu Puspita Sari,S.H
3Deni Hartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewi Sartika, S.H.RAHMAT
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RAHMAT pada hari Selasa Tanggal 14 November 2023 sekira Pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:----------------- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 14 November 2023 sekira Pukul 09.00 wita Terdakwa berada di rumah Saksi MOHAMAD YUSUF Alias PAPA ZUL di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong kemudian Saksi PAPA ZUL mengatakan kepada Terdakwa “saya juga mau ke Palu mau melihat cucu di SIGI” lalu Terdakwa mengatakan “bisa saya ba titip beli bahan sama pak YUSUF, karena pak YUSUF tau ada teman jual sabu” kemudian Saksi PAPA ZUL menjawab “bisa” lalu Terdakwa membeli narkotika jenis sabu melalui Saksi PAPA ZUL dengan memberikan uang tunai sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sambil mengatakan “ini uang dua ratus tolong bawakan bahan bosku yang mau dipakai” lalu sekira Pukul 11.00 wita Saksi PAPA ZUL pergi berangkat ke Kab. SIGI untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian sekira pukul 23.00 wita Saksi PAPA ZUL tiba dari Palu kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip dari Saksi PAPA ZUL.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi di rumah Saksi MOH. YUSUF kemudian Tedakwa menemukan plastik klip kosong sebanyak 3 (tiga) lembar lalu Terdakwa kembali masuk kedalam kamar mandi lalu Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) sachet dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dikemas di dalam plastik klip menggunakan potongan pipet kemudian Terdakwa menyimpan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira Pukul 01.30 wita Saksi AGUS IRIANTO dan Saksi IDIL (Anggota Satres Narkoba Polres Parimo) yang telah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong kemudian mendatangi rumah Saksi Saksi PAPA ZUL di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu yang ada didalam saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa membuangnya ke bawah meja di ruang tamu lalu melakukan Anggota Satres Narkoba Polres Parimo melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dari diri dan rumah Terdakwa kemudian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik klip di bawah meja ruang tamu, kaca pirek ditemukan didalam kamar tidur, 1 (satu) alat isap sabu ditemukan didalam kamar dan 1 (satu) alat isap sabu dan 1 plastik klip kosong ditemukan didapur, 1 (satu) korek api gas dan uang tunai Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru ditemukan di atas kasur.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------  
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1146 (nol koma satu satu empat enam) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4941/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT pada Kamis tanggal 16 November 2023 sekira Pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang didapatkan dari Saksi MOHAMAD YUSUF Alias PAPA ZUL kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa di dalam kamar mandi di rumah Saksi PAPA ZUL di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa menemukan plastik klip kosong sebanyak 3 (tiga) lembar lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar mandi lalu Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) sachet dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dikemas di dalam plastik klip menggunakan potongan pipet kemudian Terdakwa menyimpan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------  
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira Pukul 01.30 wita Saksi AGUS IRIANTO dan Saksi IDIL (Anggota Satres Narkoba Polres Parimo) yang telah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong kemudian mendatangi rumah Saksi Saksi PAPA ZUL di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong lalu Terdakwa mengambil 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu yang ada didalam saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa membuangnya ke bawah meja di ruang tamu lalu melakukan Anggota Satres Narkoba Polres Parimo melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dari diri dan rumah Terdakwa kemudian menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik klip di bawah meja ruang tamu, kaca pirek ditemukan didalam kamar tidur, 1 (satu) alat isap sabu ditemukan didalam kamar dan 1 (satu) alat isap sabu dan 1 plastik klip kosong ditemukan didapur, 1 (satu) korek api gas dan uang tunai Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru ditemukan di atas kasur.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1146 (nol koma satu satu empat enam) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4941/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika..----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RAHMAT pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa di dalam kamar mandi Saksi MOHAMAD YUSUF Alias PAPA ZUL di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi di rumah Saksi MOH. YUSUF dengan menggunakan kaca pireks kemudian membakarnya menggunakan korek api kemudian Tedakwa menemukan plastik klip kosong sebanyak 3 (tiga) lembar lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam kamar mandi lalu Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) sachet dengan cara narkotika jenis sabu tersebut dikemas di dalam plastik klip menggunakan potongan pipet kemudian Terdakwa menyimpan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------  
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira Pukul 01.30 wita Saksi HARDIANSYAH dan Saksi SYAMSUL AKBAR (Anggota Satres Narkoba Polres Parimo) yang telah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong kemudian mendatangi rumah Saksi MOH. YUSUF di Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu yang ada didalam saku celana Terdakwa lalu Terdakwa membuangnya ke bawah meja di ruang tamu tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dari diri dan rumah Terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet Narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik klip saya temukan dibawa meja ruang tamu, kaca pirek ditemukan didalam kamar tidur, 1 (satu) alat isap sabu ditemukan didalam kamar dan satu ditemukan didapur bersama bungkusan plastik klip kosong, sedangkan korek api gas, uang tunai kami temukan didalam kantong celana dan uang tunai Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru di atas kasur;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1146 (nol koma satu satu empat enam) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4941/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba atas Terdakwa RAHMAT yang dikeluarkan oleh Klinik Polres Parigi Moutong dengan nomor 113/XI/2023/Sidokkes tanggal 17 November 2023 menerangkan telah melakukan pemeriksaan Urine dengan hasil kesimpulan pemeriksaan Laboratorium Positif Methylenedioxy (MDMA), Amphethamine (AMP) dan Methmphethamine & Tetrahidrokanabinol (MAMP/THC).----------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya