Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Dalam Permohonan SITA:
a. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Honda
Type F1C02N28L0 AT,
No. Rangka MH1JM3122KK371222
No. Mesin JM31E2365170
No. Polisi DN6870PC
BPKB atas nama DIJAR RAHIM
b. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar
Rp. 17.950.050,- (Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Lima puluh ribu lima puluh rupiah).
5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type F1C02N28L0 AT No. Rangka MH1JM3122KK371222, No. Mesin JM31E2365170, No. Polisi DN6870PC, BPKB atas nama DIJAR RAHIM apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type F1C02N28L0 AT, No. Rangka MH1JM3122KK371222, No. Mesin JM31E2365170, No. Polisi DN6870PC, BPKB atas nama DIJAR RAHIM, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
7. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type F1C02N28L0 AT, No. Rangka MH1JM3122KK371222, No. Mesin JM31E2365170, No. Polisi DN6870PC, BPKB atas nama DIJAR RAHIM, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|