Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Prg 1.Devy Cristian, S.H.
2.Fidz Alpadz Attaurq, S.H
3.Yonathan Candra Kurniawan, S.H.
ANDRIYANSAH ALIAS ANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-36/P.2.16.9/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Devy Cristian, S.H.
2Fidz Alpadz Attaurq, S.H
3Yonathan Candra Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIYANSAH ALIAS ANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
 Bahwa terdakwa ANDRIYANSAH Alias ANDRI bersama-sama RAHMAT SABDIN Alias RAHMAT (terdakwa dalam berkas terpisah), pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kebun kelapa milik Saski Asrin Maruana tepatnya di Dusun VIII Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA saksi Asrin Maruana yang mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu yang bertujuan untuk membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa kehilangan buah kelapa miliknya yang terjadi pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas;
-Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA saksi Asrin Maruana bersama beberapa warga kembali mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu untuk melaporkan bahwa ada informasi pada saat itu di kebun milik saksi Asrin Maruana sedang ada beberapa orang yang dicurigai sedang mengambil kelapa miliknya, yang mana hal tersebut langsung ditindak lanjuti oleh anggota polisi Polsek Bolano Lambunu;
-Bahwa sesampainya di lokasi kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, anggota Polsek Bolano Lambunu bersama saksi Asrin Maruana dan warga tidak menemukan siapapun namun menemukan serabut-serabut kelapa yang telah dikupas;
-Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Tudi yang merupakan pemilik kebun kelapa yang lokasinya berdekatan dengan kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, selama Saksi Tudi ini bermalam di pondok kebun kelapa miliknya ia sering melihat bahwa orang yang mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana yakni Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) bersama Lk. Luci (DPO) dan Lk. Ijal (DPO), selanjutnya anggota Polsek Bolano Lambunu langusng mendatangi rumah Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah);
-Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) mengakui bahwa Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana bersama-sama dengan Lk. Luci (DPO), Lk. Ijal (DPO) dan terdakwa;
-Bahwa terdakwa bersama Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) telah berulang kali mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yang dilakukan pada waktu malam hari sekitar pukul 19.00 WITA atau pukul 23.00 WITA;
-Bahwa dalam rentang waktu tersebut terdakwa dan Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam 7 (tujuh) hari dapat melakukan perbuatannya sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) kali;
-Bahwa pada setiap kali melakukan perbuatannya, terdakwa bersama Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) telah mempersiapkan alat untuk menunjang perbuatan mereka berupa karung, sebilah parang, senter kepala, dan alat cungkil kelapa;
-Bahwa pada saat mengambil kelapa, Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) berperan untuk memanjat pohon, memetik dan menjatuhkan kelapa yang sudah siap panen yang kemudian kelapa-kelapa yang sudah dijatuhkan tersebut akan dikumpulkan oleh terdakwa, setelah terkumpul terdakwa bersama Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) secara bergantian untuk mengupas kelapa-kelapa tersebut guna mengambil isi kelapa tersebut;
-Bahwa pada setiap perbuatannya yaitu mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana, terdakwa bersama Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat berhasil mengumpulkan isi kelapa sebanyak 40 (empat puluh) kg sampai dengan 60 (enam puluh) kg;
-Bahwa terdakwa bersama Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan September 2025 tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Asrin Maruana;
-Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dengan Saksi Rahmat Sabdin (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Asrin Maruan mengalami kerugian Rp. 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

ATAU

KEDUA
 Bahwa terdakwa ANDRIYANSAH Alias ANDRI bersama-sama Saksi RAHMAT SABDIN Alias RAHMAT (terdakwa dalam berkas terpisah), pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kebun kelapa milik Saski Asrin Maruana tepatnya di Dusun VIII Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusakm memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA saksi Asrin Maruana yang mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu yang bertujuan untuk membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa kehilangan buah kelapa miliknya yang terjadi pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas;
-Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA saksi Asrin Maruana bersama beberapa warga kembali mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu untuk melaporkan bahwa ada informasi pada saat itu di kebun milik saksi Asrin Maruana sedang ada beberapa orang yang dicurigai sedang mengambil kelapa miliknya, yang mana hal tersebut langsung ditindak lanjuti oleh anggota polisi Polsek Bolano Lambunu;
-Bahwa sesampainya di lokasi kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, anggota Polsek Bolano Lambunu bersama saksi Asrin Maruana dan warga tidak menemukan siapapun namun menemukan serabut-serabut kelapa yang telah dikupas;
-Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Tudi yang merupakan pemilik kebun kelapa yang lokasinya berdekatan dengan kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, selama Saksi Tudi ini bermalam di pondok kebun kelapa miliknya ia sering melihat bahwa orang yang mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana yakni Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) bersama Lk. Luci (DPO) dan Lk. Ijal (DPO), selanjutnya anggota Polsek Bolano Lambunu langusng mendatangi rumah Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah);
-Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah), Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) mengakui bahwa Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana bersama-sama dengan Lk. Luci (DPO), Lk. Ijal (DPO) dan terdakwa;
-Bahwa terdakwa bersama Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) telah berulang kali mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yang dilakukan pada waktu malam hari sekitar pukul 19.00 WITA atau pukul 23.00 WITA;
-Bahwa dalam rentang waktu tersebut terdakwa dan Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam 7 (tujuh) hari dapat melakukan perbuatannya sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) kali;
-Bahwa pada setiap kali melakukan perbuatannya, terdakwa bersama Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) telah mempersiapkan alat untuk menunjang perbuatan mereka berupa karung, sebilah parang, senter kepala, dan alat cungkil kelapa;
-Bahwa pada saat mengambil kelapa, Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) berperan untuk memanjat pohon, memetik dan menjatuhkan kelapa yang sudah siap panen yang kemudian kelapa-kelapa yang sudah dijatuhkan tersebut akan dikumpulkan oleh terdakwa, setelah terkumpul terdakwa bersama Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) secara bergantian untuk mengupas kelapa-kelapa tersebut guna mengambil isi kelapa tersebut;
-Bahwa pada setiap perbuatannya yaitu mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana, terdakwa bersama Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat berhasil mengumpulkan isi kelapa sebanyak 40 (empat puluh) kg sampai dengan 60 (enam puluh) kg;
-Bahwa terdakwa bersama Saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan September 2025 tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Asrin Maruana;
-Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dengan Saksi Rahmat Sabdin (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Asrin Maruan mengalami kerugian Rp. 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

ATAU

KETIGA
 Bahwa terdakwa ANDRIYANSAH Alias ANDRI, pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kebun kelapa milik Saski Asrin Maruana tepatnya di Dusun VIII Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA saksi Asrin Maruana yang mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu yang bertujuan untuk membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa kehilangan buah kelapa miliknya yang terjadi pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut diatas;
-Bahwa pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA saksi Asrin Maruana bersama beberapa warga kembali mendatangi kantor Polsek Bolano Lambunu untuk melaporkan bahwa ada informasi pada saat itu di kebun milik saksi Asrin Maruana sedang ada beberapa orang yang dicurigai sedang mengambil kelapa miliknya, yang mana hal tersebut langsung ditindak lanjuti oleh anggota polisi Polsek Bolano Lambunu;
-Bahwa sesampainya di lokasi kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, anggota Polsek Bolano Lambunu bersama saksi Asrin Maruana dan warga tidak menemukan siapapun namun menemukan serabut-serabut kelapa yang telah dikupas;
-Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi Tudi yang merupakan pemilik kebun kelapa yang lokasinya berdekatan dengan kebun kelapa milik Saksi Asrin Maruana, selama Saksi Tudi ini bermalam di pondok kebun kelapa miliknya ia sering melihat bahwa orang yang mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana yakni saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) bersama Lk. Luci (DPO) dan Lk. Ijal (DPO), selanjutnya anggota Polsek Bolano Lambunu langusng mendatangi rumah saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah);
-Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) mengakui bahwa saksi Rahmat Sabdin Alias Rahmat (terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana bersama-sama dengan Lk. Luci (DPO), Lk. Ijal (DPO) dan terdakwa;
-Bahwa terdakwa telah berulang kali mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yang dilakukan pada waktu malam hari sekitar pukul 19.00 WITA atau pukul 23.00 WITA;
-Bahwa dalam rentang waktu tersebut terdakwa dalam 7 (tujuh) hari dapat melakukan perbuatannya sekitar 2 (dua) atau 3 (tiga) kali;
-Bahwa pada setiap kali melakukan perbuatannya, terdakwa telah mempersiapkan alat untuk menunjang perbuatannya berupa karung, sebilah parang, senter kepala, alat cungkil kelapa, dan bambu yang ujungnya disambung dengan sepotong besi yang dibengkokan;
-Bahwa pada saat mengambil kelapa, terdakwa melakukannya dengan cara menggunakan alat bantu berupa bambu yang ujungnya disambung dengan sepotong besi yang dibengkokan yang digunakan oleh terdakwa untuk memotong tangkai buah kelapa yang sudah siap panen dari pohonnya agar buah tersebut jatuh, lalu terdakwa mengumpulkan buah kelapa yang terjatuh dan mengupas kelapa tersebut guna mengambil isi kelapa yang kemudian isi kelapa, setelah terkumpul terdakwa mengupas kelapa-kelapa tersebut guna membawa isi kelapa tersebut dari kebun milik saksi Asrin Maruana untuk selanjutnya dijual;
-Bahwa pada setiap perbuatannya yaitu mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruana berhasil mengumpulkan isi kelapa sebanyak 40 (empat puluh) kg sampai dengan 60 (enam puluh) kg;
-Bahwa terdakwa mengambil kelapa milik saksi Asrin Maruan dalam rentang waktu bulan Agustus 2025 sampai dengan September 2025 tanpa ijin dari pemiliknya yaitu Saksi Asrin Maruana;
-Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Asrin Maruan mengalami kerugian Rp. 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 126 Ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya