INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 99/Pdt.G/2026/PN Prg | KOPERASI SIMPAN PINJAM "BINA SEJAHTERA PRIMA" (PRIMER PROPINSI) | 1.I NYOMAN YUNUS 2.OKTAVIANI KATILI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 99/Pdt.G/2026/PN Prg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan Sah dan Berharga Perjanjian Nomor: 4714/BSP-16001/I/VIII/2024 tertanggal 07 Agustus 2024;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang pinjaman/kredit berupa Pokok + Jasa/Bunga + Denda, dengan rincian sebagai berikut:
NO NAMA RINCIAN NOMINAL
1 Sisa Pokok Pinjaman Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2 Jasa/Bunga sejak tanggal 7 Oktober 2025 – 7 September 2026 (12 bulan) X Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
3 Denda Keterlambatan Pembayaran Pokok sejak 8 Februari 2025 – 29 September 2026/ 598 hari X Rp.208.500,00 (dua ratus delapan ribu lima ratus rupiah). Rp.124.683.000,00 (seratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
JUMLAH Rp.434.683.000,00 (empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
6. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tidak bergerak yang dijaminkan;
7. Menyatakan menurut Hukum, Sita Jaminan (ConservatoirBeslaagh) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Parigi terhadap harta benda tidak bergerak yang dijaminkan adalah sah dan berharga;
8. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk melaksanakan isi putusan;
9. Menyatakan secara hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada Upaya Hukum VERSET, BANDING ataupun KASASI (uitvoorbar bij voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
