INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2024/PN Prg | NI WAYAN SUKERTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2024/PN Prg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;------------
2. Menetapkan bahwa hak asuh anak yang bernama :
1) PUTU DIO KYAW AUNG, lahir di Parigi, pada tanggal 7 Desember 2009, sebagaimana akta kelahiran No.25306/IST/2010/2009;----------------------------------
2) MADE BAGUS SOE AUNG, lahir di Palu, pada tanggal 17 September 2013, sebagaimana akta kelahiran No.2282/IST/2014/2013.------------------------------------
Berada dalam pengasuhan Pemohon.
3. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.-----------------------------------------
Atau apabila Pengadilan Negeri Parigi berpendapat lain, maka Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |