Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2026/PN Prg Putri Lestari, S.H. 1.WILDAN
2.FARHAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2267/P.2.16/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Putri Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILDAN[Penahanan]
2FARHAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II, secara bersama-sama dengan Anak AHMAD FARUK (dilakuk penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara dan Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Anak AHMAD FARUK datang ke rumah Terdakwa I di Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong untuk jalan-jalan, kemudian sekitar pukul 12.00 WITA datang teman Terdakwa I, yang bernama Sdr. WIDYA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada Terdakwa I dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram. Kemudian Sdr. WIDYA memberikan uang tunai sejumlah Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I menghubungi Sdr. ANDRE (DPO) dan menanyakan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa I beli. Selanjutnya, Sdr. ANDRE (DPO) mengatakan agar Terdakwa I datang ke Kelurahan Kayumalue Kota Palu dan Terdakwa I mengatakan bahwa teman Terdakwa I nanti yang akan mengambil narkotika ke tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa I menelepon Terdakwa II untuk datang ke rumahnya dan sekitar pukul 13.20 WITA Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I meminta kepada Anak AHMAD FARUK dan Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu dengan upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebagai uang perjalanan dan juga uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk berdua dan diberikan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi bersama dengan cuma-cuma. Namun, Terdakwa II dan Anak AHMAD FARUK baru diberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa I untuk biaya perjalanan dan Terdakwa I mengatakan akan memberikan sisanya setelah Terdakwa II dan Anak AHMAD FARUK menyerahkan narkotika yang akan diambil;
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa II bersama  Anak AHMAD FARUK berangkat dari Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong menuju Kelurahan Kayumalue Kota Palu untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik Terdakwa I. Sesampainya di tempat tersebut, sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa II menghubungi Terdakwa I mengatakan telah sampai lalu Terdakwa I memberikan nomor Sdr. ANDRE (DPO) kepada Terdakwa II untuk berkomunikasi. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Kayumalue Kota Palu, datang Sdr. ANDRE (DPO) dan memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dilapisi lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastik klip bening kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II memasukan sabu tersebut kedalam pembungkus rokok Surya Gudang Garam dan memberikannya kepada Anak AHMAD FARUK. Kemudian Anak AHMAD FARUK memasukannya ke dalam lengan sebelah kiri kedalam switer warna hitam yang digunakan Anak AHMAD FARUK;
  • Bahwa diwaktu yang hampir bersamaan, yaitu sekitar pukul 15.00 WITA datang Sdr. ANGGI teman Terdakwa I untuk memesan Narkotika jeis sabu sebanyak 3 (tiga) gram kepada Terdakwa I dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per gram. Kemudian Sdr. ANGGI memberikan uang tunai sejumlah Rp. 2.100.000 (dua juta serratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I menghubungi kembali Sdr. ANDRE (DPO) dan memesan narkotika jenis sabusebanyak 10 gram dengan harga Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II dan  Anak AHMAD FARUK pulang ke Desa Ampibabo Utara sekitar pukul 18.00 WITA dan di tengah perjalanan singgah untuk beristirahat di Mushola area SPBU Pertamina Toboli, Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA, pada saat Terdakwa II dan  Anak AHMAD FARUK sedang beristirahat di Mushola tersebut, petugas Kepolisian Resor Parigi Moutong yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang akan melintas dari Kota Palu membawa Narkotika jenis sabu menuju Kabupaten Parigi Moutong dengan menggunakan sepeda motor, datang dan langsung mengamankan Terdakwa II dan  Anak AHMAD FARUK, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok Surya Gudang Garam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang berada di lengan kiri switer warna hitam Anak milik AHMAD FARUK, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru muda milik Terdakwa II, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan keduanya untuk mengambil Narkotika tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa II dan  Anak AHMAD FARUK mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan Terdakwa I, sehingga selanjutnya petugas kepolisian membawa keduanya untuk mencari Terdakwa I, dan sekitar pukul 21.30 WITA dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I di rumahnya di Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, yang mana ditemukan barang bukti tambahan berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) buah cup plastik kecil, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), 3 (tiga) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna hitam dari Terdakwa I dan berdasarkan keterangan Sdr. WILDAN, 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumahnya rencananya akan dijual kembali;
  • Bahwa Terdakwa II sudah 3 (tiga) kali dimintakan oleh Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kel. Kayumalue, yang pertama pada bulan Maret 2026, kedua pada bulan April 2026, dan terakhir pada senin, 20 Juli 2026;
  • Bahwa Terdakwa I sudah sering kali dititipkan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dan terakhir kali Sdr. WILDAN dititipkan pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026, yang mana saat itu Sdr. WILDAN dititipkan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa I pernah menjual narkotika jenis sabu dan terakhir kali Terdakwa I menjual narkotika pada hari Senin, 20 Juli 2026 sebanyak 2 (dua) paket narkotika dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2026, berat netto Narkotika jenis sabu yang dibawa Terdakwa II dan  Anak AHMAD FARUK adalah 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) gram, dan berat netto 5 (lima) paket milik Terdakwa I adalah 1,2 (satu koma dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM di Palu Nomor LHU.103.K.05.16.26.0263 tanggal 28 Juli 2026, barang bukti yang diuji dinyatakan positif mengandung Metamfetamin (Sabu) dan termasuk Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menguasai, membawa, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut;

Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA :

Bahwa mereka Terdakwa I WILDAN dan Terdakwa II FARHAT, bersama-sama dengan  Anak AHMAD FARUK (diajukan penuntutannya dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara dan Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang  melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA,  Anak AHMAD FARUK datang ke rumah Terdakwa I di Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong untuk jalan-jalan, kemudian sekitar pukul 13.20 WITA Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I meminta kepada  Anak AHMAD FARUK dan Terdakwa II untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu;
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa II bersama Anak AHMAD FARUK berangkat dari Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong menuju Kelurahan Kayumalue Kota Palu untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik Terdakwa I. Sesampainya di tempat tersebut, sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa II menghubungi Terdakwa I mengatakan telah sampai, lalu Terdakwa I memberikan nomor Sdr. ANDRE (DPO) kepada Terdakwa II untuk berkomunikasi. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Kayumalue Kota Palu, datang Sdr. ANDRE (DPO) dan memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan dilapisi lagi menggunakan 1 (satu) lembar plastik klip bening kepada Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II memasukan sabu tersebut kedalam pembungkus rokok Surya Gudang Garam dan memberikannya kepada Anak AHMAD FARUK. Kemudian Anak AHMAD FARUK memasukannya ke dalam lengan sebelah kiri kedalam switer warna hitam yang digunakan Anak AHMAD FARUK;
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa II dan  Anak AHMAD FARUK berangkat dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu menuju Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I, namun sekitar pukul 19.30 WITA keduanya singgah beristirahat di Mushola area SPBU Pertamina Toboli, Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong;
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA, pada saat Terdakwa II dan  Anak AHMAD FARUK sedang beristirahat di Mushola tersebut, petugas Kepolisian Resor Parigi Moutong yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang akan melintas dari Kota Palu membawa Narkotika jenis sabu menuju Kabupaten Parigi Moutong dengan menggunakan sepeda motor, datang dan langsung mengamankan Terdakwa II dan  Anak AHMAD FARUK, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok Surya Gudang Garam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang berada di lengan kiri switer warna hitam yang dipakai Anak milik AHMAD FARUK, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru muda dari celana yang dipakai Terdakwa II, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik Terdakwa I yang digunakan keduanya untuk mengambil Narkotika tersebut;
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa II dan  Anak AHMAD FARUK mengakui bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan Terdakwa I, sehingga selanjutnya petugas kepolisian membawa keduanya untuk mencari Terdakwa I, dan sekitar pukul 21.30 WITA dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I di rumahnya di Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong, yang mana ditemukan barang bukti tambahan berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip bening, 1 (satu) buah kaca pireks, 1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) buah cup plastik kecil, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), 3 (tiga) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, dimana barang-barang tersebut ditemukan di lantai bagian kamr rumah Terdakwa I, yang telah digunakan sebagai gudang juga 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna hitam yang saat itu sedang dipegang oleh Terdakwa I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2026, berat netto Narkotika jenis sabu yang dibawa Terdakwa II dan  Anak AHMAD FARUK adalah 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) gram, dan berat netto 5 (lima) paket milik Terdakwa I adalah 1,2 (satu koma dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM di Palu Nomor LHU.103.K.05.16.26.0263 tanggal 28 Juli 2026, barang bukti yang diuji dinyatakan positif mengandung Metamfetamin (Sabu) dan termasuk Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut;

Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya