Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Prg 1.WISNU EKA HARFANDI
2.MUH FUDAIL ISMAIL R
3.BADARUDDIN PALITTA
4.AHKAM MUSLIMIN
5.TAKBIR KOMARA
6.RAMLI R
7.ABD HADI
8.HENDRIK P
9.IKBAL
KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SULAWESI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Prg
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WISNU EKA HARFANDI
2MUH FUDAIL ISMAIL R
3BADARUDDIN PALITTA
4AHKAM MUSLIMIN
5TAKBIR KOMARA
6RAMLI R
7ABD HADI
8HENDRIK P
9IKBAL
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SULAWESI TENGAH
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/1/2026/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 22 Januari 2026 atas nama Para Pemohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan seluruh BAP yang dibuat oleh Termohon (Penyidik) adalah cacat hukum karena melanggar prosedur administrasi dan hak-hak tersangka.

4. Menyatakan tindakan Termohon melakukan penyitaan terhadap barangbarang milik Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor :SP.Sita/3/I/RES.5.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 23 Januari 2026 oleh KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH adalah TIDAK SAH dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan bahwa Berita Acara Penyitaan tertanggal 3, 13, dan 18 Februari 2026 adalah cacat formil dan tidak sah karena terdapat ketidakkonsistenan identitas penyidik (NRP) dan kerancuan kapasitas subjek hukum yang menandatanganinya.

6. Menyatakan seluruh rangkaian penyitaan yang dilakukan oleh Termohon sejak tanggal 23 Januari 2026 hingga 18 Februari 2026 yang hanya didasarkan pada satu Surat Perintah Penyitaan tanpa penetapan izin/persetujuan dari Pengadilan Negeri adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum (Extra-Legalitas)

7. Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) dalam melakukan upaya paksa penyitaan.

8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan para Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan..

9. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita kepada Pemohon dalam keadaan semula segera setelah putusan ini diucapkan.

10.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya