Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Prg Wahyu Tri Utama, S.H. SYLVARIYANTO ALIAS RIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2135/P.2.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYLVARIYANTO ALIAS RIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa SYLVARIYANTO Alias RIAN pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SYLVARIYANTO Alias RIAN dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025, saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., bersama saksi ENY HERMAWATI (orang tua Terdakwa) pergi ke Kota Palu. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025, saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., bersama saksi ENY HERMAWATI berangkat dari Kota Palu menuju ke rumah saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI dan sampai di rumah sekira pukul 08.00 WITA. Setelah saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI sampai di rumah, saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI sudah tidak mendapati lagi sepeda motor Dinas Kawasaki KLX 150 dengan Nomor Rangka: MH4LX150LRJP26562 dan Nomor Mesin: LX150KEP51799 warna abu-abu. Kemudian saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., juga memeriksa barang-barang milik saksi yang lainnya, ternyata 1 (satu) unit Tangki Handspayer warna hijau toska yang saksi simpan di gudang rumah juga tidak ada. Saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut langsung berfikir bahwa ini semua pasti perbuatan anak saksi yaitu terdakwa SYLVARIYANTO Alias RIAN, karena sebelumnya sudah sering terjadi. Kemudian saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut mendesak Terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan akhirnya Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 dengan Nomor Rangka: MH4LX150LRJP26562 dan Nomor Mesin: LX150KEP51799 warna abu-abu dan 1 (satu) unit Tangki Handspayer warna hijau toska milik saksi tersebut telah Terdakwa ambil dan digadai oleh Terdakwa;
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 dengan Nomor Rangka: MH4LX150LRJP26562 dan Nomor Mesin: LX150KEP51799 warna abu-abu dan 1 (satu) unit Tangki Handspayer warna hijau toska tersebut, Terdakwa gadaikan kepada saksi YUSDAR R. LIAN Alias OYU, dimana sepeda motor tersebut Terdakwa gadaikan dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), sedangkan Tangki Handspayer Terdakwa gadaikan dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 dengan Nomor Rangka: MH4LX150LRJP26562 dan Nomor Mesin: LX150KEP51799 warna abu-abu dan 1 (satu) unit Tangki Handspayer warna hijau toska sebanyak Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan dengan rincian sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu) Terdakwa gunakan untuk depo bermain judi online, sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan membeli Paket Narkoba jenis sabu dan sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli makanan, rokok dan lain-lain;
  • Bahwa adapun akibat dari Tindakan Terdakwa, saksi korban MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI mengalami kerugian Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa SYLVARIYANTO Alias RIAN pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SYLVARIYANTO Alias RIAN dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025, saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., bersama saksi ENY HERMAWATI (orang tua Terdakwa) pergi ke Kota Palu. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 27 September 2025, saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., bersama saksi ENY HERMAWATI berangkat dari Kota Palu menuju ke rumah saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI dan sampai di rumah sekira pukul 08.00 WITA. Setelah saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI sampai di rumah, saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI sudah tidak mendapati lagi sepeda motor Dinas Kawasaki KLX 150 dengan Nomor Rangka: MH4LX150LRJP26562 dan Nomor Mesin: LX150KEP51799 warna abu-abu. Kemudian saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., juga memeriksa barang-barang milik saksi yang lainnya, ternyata 1 (satu) unit Tangki Handspayer warna hijau toska yang saksi simpan di gudang rumah juga tidak ada. Saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut langsung berfikir bahwa ini semua pasti perbuatan anak saksi yaitu terdakwa SYLVARIYANTO Alias RIAN, karena sebelumnya sudah sering terjadi. Kemudian saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut mendesak Terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan akhirnya Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor dan Tangki Handspayer milik saksi tersebut telah diambil dan digadai oleh Terdakwa. Mendengar pengakuan tersebut saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut dan saksi ENY HERMAWATI sebagai orang tua sudah cukup sabar dan merasa tidak mampu lagi menghadapi kelakuan yang sering dibuat oleh Terdakwa tersebut, sehingga saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar Terdakwa bisa diproses secara hukum akibat perbuatan yang telah dilakukannya;
  • Bahwa yang menyebabkan saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI ingin Terdakwa agar bisa diproses hukum karena Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan tersebut, yang mana Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menggadaikan barang-barang milik saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut. Pertama Terdakwa menggadaikan sepeda motor dinas milik saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., karena saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut. merasa kasihan terhadap Terdakwa, saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut. menebusnya. Kedua Terdakwa kembali menggadaikan mobil milik saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut. dan saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut. kembali menebusnya. Terakhir Terdakwa kembali menggadaikan sepeda motor dinas milik saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut. Atas perbuatan Terdakwa, saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI sebagai orang tua sudah berusaha melakukan berbagai macam cara diantaranya saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI beberapa kali menitipkannya ke pihak kepolisian untuk bisa dibina, tetapi tidak juga ada perubahan, kemudian saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI membawa Terdakwa ke tempat rehabilitas untuk pecandu narkoba, namun setelah selesai melaksanakan rehab Terdakwa tidak juga ada perubahan. Kemudian saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI coba untuk memeriksakan kejiwaan Terdakwa ke dokter ahli jiwa dan hasilnya Terdakwa baik-baik saja. Sebagai orang tua, saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI sudah cukup melakukan berbagai cara namun Terdakwa tidak juga ada perubahan sehingga saksi MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI memutuskan untuk melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan harapan setelah menjalani proses hukum Terdakwa bisa sadar dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik;
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 dengan Nomor Rangka: MH4LX150LRJP26562 dan Nomor Mesin: LX150KEP51799 warna abu-abu dan 1 (satu) unit Tangki Handspayer warna hijau toska tersebut, Terdakwa gadaikan kepada saksi YUSDAR R. LIAN Alias OYU, dimana sepeda motor tersebut Terdakwa gadaikan dengan harga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), sedangkan Tangki Handspayer Terdakwa gadaikan dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 dengan Nomor Rangka: MH4LX150LRJP26562 dan Nomor Mesin: LX150KEP51799 warna abu-abu dan 1 (satu) unit Tangki Handspayer warna hijau toska sebanyak Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan dengan rincian Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu) Terdakwa gunakan untuk depo bermain judi online, Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan membeli Paket Narkoba jenis sabu dan sisanya Terdakwa gunakan untuk membeli makanan, rokok dan lain-lain;
  • Bahwa adapun akibat dari Tindakan Terdakwa, saksi korban MUKMIN MUHARRAM, S.Hut., dan saksi ENY HERMAWATI mengalami kerugian Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);

---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya