| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7601094810800001, dari yang semula bernama AYUK menjadi MARTIN.
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon dari AYUK menjadi MARTIN.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu serta melakukan perubahan pada dokumen administrasi kependudukan Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong guna dilakukan pencatatan perubahan nama sebagaimana mestinya.
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |