INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.P/2023/PN Prg | 1.Simon Hengky Ossiant 2.Sukma Aldjasri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2023/PN Prg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya;-
2. Menyatakan hukumnya perkawinan Para Pemohon adalah sah, sehingga perkawinannya perkawinan Para Pemohon dapat dicatatkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong;
3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, setelah salinan penetapan ini berkekuatan hukum tetap, untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II, dan menerbitkan akta perkawinannya;
4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.-
Atau:
Apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |