Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Prg 1.MUHTAR EFENDI, S.H.
2.FAUZIPAKSI, S.H.
3.RAHMAT HIDAYAT HASIBUAN
1.TOMY SETIAWAN Alias OMI
2.KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO
3.IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 196 /P.2.16.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHTAR EFENDI, S.H.
2FAUZIPAKSI, S.H.
3RAHMAT HIDAYAT HASIBUAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMY SETIAWAN Alias OMI[Penahanan]
2KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO[Penahanan]
3IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Primair :

------- Bahwa Terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama – sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO pada hari Minggu tanggal 17  Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kotaraya Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak  dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan  para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama – sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO berbonceng 3 (tiga) megendarai sepeda motor yamaha Vixion warna merah berkeliling di sekitaran Desa Kotaraya dan menemukan 1 (satu) rumah kosong yang berada di Desa Kotaraya Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI pada saat itu yang mengendarai sepeda motor bolak balik sebanyak 2 (dua) kali pada saat balik yang terakhir terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI langsung menurunkan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO di rumah kosong tersebut sedangkan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI menunggu di motor. Selanjutnya Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO menuju ke rumah tersebut dan memeriksa rumah dalam keadaan kosong, lalu terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO mencari jalan untuk masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO menemukan sepotong besi dan memberikannya kepada terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU kemudian terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU berusaha mencongkel jendela samping rumah menggunakan besi namun tidak bisa terbuka. Lalu terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO kembali ke tempat terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI menunggu, selanjutnya terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU menanyakan sebuah obeng kepada terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI dan mencarinya di sadel motor dan menemukan sebuah obeng kemudian kepada terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI memberikanya kepada terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan mencongkel jendela samping rumah menggunakan obeng dan setelah jendela samping rumah terbuka, Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO memasukkan tangannya mencari kunci pintu dan membuka pintu tersebut yang berada disamping jendela setelah pintu terbuka Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO masuk ke dalam rumah diikuti oleh terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI selanjutnya terdakwa  III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO dan tanpa izin mengambil 1 (satu) buah tabung Gas 3 Kg di dalam dapur kemudian terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO mengambil  1 (satu) Unit TV merk sharp Aquos warna putih serta  1 (satu) buah Hp merk Microsof di lemari  dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI mengambil 1 (satu) buah tas warna abu – abu. Lalu pada saat mengacak acak lemari yang berada di ruang Tengah terdakwa II KRISTO APRIANUS TUMEWU alias ITO mendapati sebuah kunci para terdakwa  mencoba membuka kamar dengan kunci tersebut bergantian kemudian pada saat terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI berusaha membuka pintu kamar kunci tersebut rusak dan para terdakwa mendorong pintu tersebut hingga terbuka kemudian para terdakwa  masuk kedalam kamar terdakwa  III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO mengambil 1 buah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa II KRISTO APRIANUS TUMEWU alias ITO mengambil 1 (satu) unit Laptop Lenovo berwarna biru kehitaman dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI mengambil 1 (satu) unit HP Samsung type J7 warna Putih  yang di ambil di dalam kontener baju kemudian para terdakwa keluar kamar dan menemukan tas laptop yang berisi kipas angin kecil selanjutmya terdakwa II KRISTO APRIANUS TUMEWU alias ITO memasukkan laptop tersebut ke dalam tas dan selanjutnya terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI, Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO langsung keluar dari dalam rumah dan pulang berboncengan tiga yang mana pada saat itu terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI yang membawa motor sedangkan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO berada di tengah sambil memengang 1 (satu) Unit TV merk sharp warna putih dan 1 (satu) unit Laptop berwarna biru kehitaman sedangkan terdakwa  III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO berada di belakang ambil memengang tabung gas dan kemudian langsung menuju ke arah kos Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO untuk menyimpannya.
  • Bahwa sekitar setengah jam kemudian terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI, Terdakwa dan II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO mengantar pulang Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO ke Desa Tabolobolo. Selanjutnya terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI dan Terdakwa dan II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO kembali ke Desa Kotaraya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih milik Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO kembali lagi ke rumah kosong tersebut. Setelah sampai terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO masuk kembali ke dalam rumah melewati pintu samping yang sudah terbuka dan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan tanpa izin mengambil 1 (satu) buah  parang, 1 (satu)  buah samurai kecil sedangkan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI mengambil sebuah 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah printer merk Epson L310 warna hitam dan memasukannya di dalam dosnya serta mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau  dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI dan Terdakwa dan II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO sacara Bersama -sama mengambil  1 (satu) unit genset merek honda warna merah. Lalu keluar rumah tersebut menuju ke arah sepeda motor yang terpakir dan pulang menuju ke kos Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO.
  • Bahwa terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO menjual 1 (satu) buah laptop Lenovo biru kehitaman kepada IDA dengan Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO menjual 2 (dua) buah tabung gas kepada kakaknya IDA dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjual 1 (satu) unit TV merk sharp Aquos warna putih kepada saksi INDRA Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI  dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO menjual 1 (satu) unit HP merek Samsung type J7 warna putih kepada saksi IWAN dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama - sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO menjual 1 (satu) buah parang panjang kepada saksi WALDI dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) lalu menjual 1 (satu) unit print Epson L310 warna hitam kepada saksi HAIDIR dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) . Selanjutnya Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO menggadai 1 (satu) buah samurai kecil kepada saksi Ferdiawan dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu saksi Ferdiawan menjulnya kepada saksi SARJAN dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan memberikan Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO. Kemudian Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO menyuruh saksi ANDIKA menjual 1 (satu) unit genset merk honda berwarna merah dan saksi ANDIKA menjual 1 (satu) unit genset merk honda berwarna merah kepada saksi I NYOMAN ADIASA S.Pd.H dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya 1 (satu) buah Hp Merk Microsft dan1 (satu) buah kipas angin kecil dipergunakan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan 1 (satu) buah pisau dipergunakan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI.
  • Bahwa hasil penjualan 1 (satu) buah laptop Lenovo biru kehitaman, 2 (dua) buah tabung gas, 1 (satu) unit TV merk sharp Aquos warna putih, 1 (satu) unit HP merek Samsung type J7 warna putih,1 (satu) buah parang panjang, 1 (satu) buah samurai kecil, 1 (satu) unit print Epson L310 warna hitam, 1 (satu) unit genset merk honda berwarna merah dan uang tunai Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI Bersama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO gunakan membeli makanan, minuman, serta digunakan untuk keperluan sehari - hari dan digunakan untuk deposit di situs judi online dan saksi ANDIKA menerima Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) unit genset merk honda berwarna merah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan I TOMY SETIAWAN Alias OMI Bersama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO yang tanpa izin telah mengambil 1 (satu) buah laptop Lenovo biru kehitaman, 2 (dua) buah tabung gas, 1 (satu) unit TV merk sharp Aquos warna putih, 1 (satu) unit HP merek Samsung type J7 warna putih,1 (satu) buah parang panjang, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah samurai kecil, 1 (satu) buah Hp Merk Microsft,1 (satu) buah kipas angin kecil warna hijau, 1 (satu) unit print Epson L310 warna hitam, 1 (satu) unit genset merk honda dan uang tunai Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi Drs. AGUSTAN .M.A.P mengalami kerugian lebih kurang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5  KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

------- Bahwa Terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama – sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO pada hari Minggu tanggal 17  Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kotaraya Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan  para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama – sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO berbonceng 3 (tiga) megendarai sepeda motor yamaha Vixion warna merah berkeliling di sekitaran Desa Kotaraya dan menemukan 1 (satu) rumah kosong yang berada di Desa Kotaraya Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI pada saat itu yang mengendarai sepeda motor bolak balik sebanyak 2 (dua) kali pada saat balik yang terakhir terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI langsung menurunkan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO di rumah kosong tersebut sedangkan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI menunggu di motor. Selanjutnya Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO menuju ke rumah tersebut dan memeriksa rumah dalam keadaan kosong, lalu terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO mencari jalan untuk masuk ke dalam rumah, selanjutnya Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO menemukan sepotong besi dan memberikannya kepada terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU kemudian terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU berusaha mencongkel jendela samping rumah menggunakan besi namun tidak bisa terbuka. Lalu terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO kembali ke tempat terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI menunggu, selanjutnya terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU menanyakan sebuah obeng kepada terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI dan mencarinya di sadel motor dan menemukan sebuah obeng kemudian kepada terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI memberikanya kepada terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan mencongkel jendela samping rumah menggunakan obeng dan setelah jendela samping rumah terbuka, Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO memasukkan tangannya mencari kunci pintu dan membuka pintu tersebut yang berada disamping jendela setelah pintu terbuka Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO masuk ke dalam rumah diikuti oleh terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI selanjutnya terdakwa  III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO dan tanpa izin mengambil 1 (satu) buah tabung Gas 3 Kg di dalam dapur kemudian terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO mengambil  1 (satu) Unit TV merk sharp Aquos warna putih serta  1 (satu) buah Hp merk Microsof di lemari  dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI mengambil 1 (satu) buah tas warna abu – abu. Lalu pada saat mengacak acak lemari yang berada di ruang Tengah terdakwa II KRISTO APRIANUS TUMEWU alias ITO mendapati sebuah kunci para terdakwa  mencoba membuka kamar dengan kunci tersebut bergantian kemudian pada saat terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI berusaha membuka pintu kamar kunci tersebut rusak dan para terdakwa mendorong pintu tersebut hingga terbuka kemudian para terdakwa  masuk kedalam kamar terdakwa  III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO mengambil 1 buah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa II KRISTO APRIANUS TUMEWU alias ITO mengambil 1 (satu) unit Laptop Lenovo berwarna biru kehitaman dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI mengambil 1 (satu) unit HP Samsung type J7 warna Putih  yang di ambil di dalam kontener baju kemudian para terdakwa keluar kamar dan menemukan tas laptop yang berisi kipas angin kecil selanjutmya terdakwa II KRISTO APRIANUS TUMEWU alias ITO memasukkan laptop tersebut ke dalam tas dan selanjutnya terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI, Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO langsung keluar dari dalam rumah dan pulang berboncengan tiga yang mana pada saat itu terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI yang membawa motor sedangkan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO berada di tengah sambil memengang 1 (satu) Unit TV merk sharp warna putih dan 1 (satu) unit Laptop berwarna biru kehitaman sedangkan terdakwa  III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO berada di belakang ambil memengang tabung gas dan kemudian langsung menuju ke arah kos Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO untuk menyimpannya.
  • Bahwa sekitar setengah jam kemudian terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI, Terdakwa dan II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO mengantar pulang Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO ke Desa Tabolobolo. Selanjutnya terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI dan Terdakwa dan II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO kembali ke Desa Kotaraya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih milik Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO kembali lagi ke rumah kosong tersebut. Setelah sampai terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO masuk kembali ke dalam rumah melewati pintu samping yang sudah terbuka dan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan tanpa izin mengambil 1 (satu) buah  parang, 1 (satu)  buah samurai kecil sedangkan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI mengambil sebuah 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah printer merk Epson L310 warna hitam dan memasukannya di dalam dosnya serta mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 kg warna hijau  dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI dan Terdakwa dan II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO sacara Bersama -sama mengambil  1 (satu) unit genset merek honda warna merah. Lalu keluar rumah tersebut menuju ke arah sepeda motor yang terpakir dan pulang menuju ke kos Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO.
  • Bahwa terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO  menjual 1 (satu) buah laptop Lenovo biru kehitaman kepada IDA dengan Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO menjual 2 (dua) buah tabung gas kepada kakaknya IDA dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjual 1 (satu) unit TV merk sharp Aquos warna putih kepada saksi INDRA Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI  dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO menjual 1 (satu) unit HP merek Samsung type J7 warna putih kepada saksi IWAN dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI bersama - sama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO menjual 1 (satu) buah parang panjang kepada saksi WALDI dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) lalu menjual 1 (satu) unit print Epson L310 warna hitam kepada saksi HAIDIR dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) . Selanjutnya Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO menggadai 1 (satu) buah samurai kecil kepada saksi Ferdiawan dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu saksi Ferdiawan menjulnya kepada saksi SARJAN dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan memberikan Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO. Kemudian Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO menyuruh saksi ANDIKA menjual 1 (satu) unit genset merk honda berwarna merah dan saksi ANDIKA menjual 1 (satu) unit genset merk honda berwarna merah kepada saksi I NYOMAN ADIASA S.Pd.H dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya 1 (satu) buah Hp Merk Microsft dan1 (satu) buah kipas angin kecil dipergunakan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan 1 (satu) buah pisau dipergunakan terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI.
  • Bahwa hasil penjualan 1 (satu) buah laptop Lenovo biru kehitaman, 2 (dua) buah tabung gas, 1 (satu) unit TV merk sharp Aquos warna putih, 1 (satu) unit HP merek Samsung type J7 warna putih,1 (satu) buah parang panjang, 1 (satu) buah samurai kecil, 1 (satu) unit print Epson L310 warna hitam, 1 (satu) unit genset merk honda berwarna merah dan uang tunai Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  terdakwa I TOMY SETIAWAN Alias OMI Bersama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO gunakan membeli makanan, minuman, serta digunakan untuk keperluan sehari - hari dan digunakan untuk deposit di situs judi online dan saksi ANDIKA menerima Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) unit genset merk honda berwarna merah.
  • Bahwa akibat dari perbuatan I TOMY SETIAWAN Alias OMI Bersama dengan Terdakwa II KRISTO SIPRIANUS TUMEWU Alias ITO dan Terdakwa III IRWAN ARDIANSYAH Alias ACO yang tanpa izin telah mengambil 1 (satu) buah laptop Lenovo biru kehitaman, 2 (dua) buah tabung gas, 1 (satu) unit TV merk sharp Aquos warna putih, 1 (satu) unit HP merek Samsung type J7 warna putih,,1 (satu) buah parang panjang, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah samurai kecil, 1 (satu) buah Hp Merk Microsft ,1 (satu) buah kipas angin kecil warna hijau, 1 (satu) unit print Epson L310 warna hitam, 1 (satu) unit genset merk honda dan uang tunai Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi Drs. AGUSTAN .M.A.P mengalami kerugian lebih kurang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 362 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya