INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 36/Pdt.P/2024/PN Prg | 1.I WAYAN AGUS SUYITNO 2.NI KETUT SUSI SUSANAWATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | |||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2024/PN Prg | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya;----------------------------------
2. Memberikan dispensasi perkawinan kepada anak Para Pemohon yang bernama FELISCHA AUDYA untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama MEIKI ADITIA KRISTIAN;------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong untuk mencatatkan perkawinan anak Pemohon FELISCHA AUDYA dengan MEIKI ADITIA KRISTIAN, dan untuk mencatat didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;--------------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.--------
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.-------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
