| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MOH. ADRI pada hari Jumat Tanggal 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 26 Desember 2025 sekitar jam 20.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah menuju kos teman yang berada di Parigi dengan menggunakan jasa ojek namun sebelum Terdakwa sampai di tempat kos teman, Terdakwa turun tidak jauh dari lokasi rumah Saksi IDRAN OKE KADIR dan sekitar pukul 21.30 WITA yakni pada waktu malam hari atau setidaktidaknya waktu diantara matahari terbenam dan matahari terbit, pada saat berjalan menuju kos teman, terdakwa melihat pintu rumah Saksi IDRAN OKE KADIR dalam keadaan terbuka sehingga kemudian Terdakwa singah dirumah tersebut dan memberi salam namun karena tidak di jawab sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah menuju kamar Saksi ABIMAIL dan melihat 1 (satu) unit handphone milik Saksi ABIMAIL yang sedang di cas di atas kasur, kemudian Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut, dan setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Desa Toga Kecamatan Ampibabo;
- Bahwa setelah terdakwa pulang dan beristirahat sebentar, kemudian Terdakwa langsung membawa handphone tersebut dan menjuanya di kecamatan Ampibabo dengan harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa tidak ketahui namanya dan uang hasil penjualanya Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan seharihari Terdakwa;
- Bahwa sekitar pada hari jumat tanggal 26 desember 2026 pukul 21.00 wita pada waktu itu Saksi ABIMAIL sedang istrahat di dalam kamar yang berada di depan dengan bermain Handphone merk Oppo A57 warna biru, kemudian Saksi ABIMAIL mendapatkan telepon dari Saksi JUSMIATI yang merupakan ibu dari Saksi ABIMAIL, dan Saksi JUSMIATI memanggil saksi ABIMAIL datang ke kamar yang berada di belakang untuk pijat punggung Saksi IDRAN OKE KADIR ayah dari Saksi ABIMAIL karena sakit pada saat itu, dan Saksi ABIMAIL mengatakan iya, setelah itu Saksi ABIMAIL meninggalkan Handphone merk Oppo A57 warna biru tersebut dalam keadaan mengisi daya di atas kasur di dalam kamar depan, dan Saksi ABIMAIL langsung keluar dari dalam kamar depan menuju ke kamar belakang, setelah selesai memijat belakang Saksi IDRAN OKE KADIR sekitar setengah jam Saksi ABIMAIL langsung kembali dan masuk ke dalam kamar depan untuk persiapan istrahat, kemudian pada saat itu Saksi ABIMAIL tidak melihat 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A57 warna biru yang sedang di isi daya sudah tidak ada, Saksi ABIMAIL langsung mencarinya serta menanyakan kepada Saksi IDRAN OKE KADIR dan Saksi JUSMIATI bahwa mereka bilang tidak mengetahuinya pada saat itu, setelah mencari sudah tidak ditemukan lagi kemudian Saksi IDRAN OKE KADIR langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa MOH. ADRI, Saksi IDRAN OKE KADIR mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.3.900.000,00 (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa MOH. ADRI tidak memiliki izin dari Saksi IDRAN OKE KADIR untuk mengambil barang berupa Handphone merk Oppo A57 warna biru milik Saksi IDRAN OKE KADIR tersebut pada saat itu;
Perbuatan terdakwa MOH. ADRI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat 1 huruf E Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MOH. ADRI pada hari Jumat Tanggal 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MOH. ADRI dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 26 Desember 2025 sekitar jam 20.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah menuju kos teman yang berada di Parigi dengan menggunakan jasa ojek namun sebelum Terdakwa sampai di tempat kos teman, Terdakwa turun tidak jauh dari lokasi rumah Saksi IDRAN OKE KADIR dan sekitar pukul 21.30 Wita pada saat berjalan menuju kos teman, terdakwa melihat pintu rumah Saksi IDRAN OKE KADIR dalam keadaan terbuka sehingga kemudian Terdakwa singah dirumah tersebut dan memberi salam namun karena tidak di jawab sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah menuju kamar Saksi ABIMAIL dan melihat 1 (satu) unit handphone milik Saksi ABIMAIL yang sedang di cas di atas kasur, kemudian Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut, dan setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Desa Toga Kecamatan Ampibabo;
- Bahwa setelah terdakwa pulang dan beristirahat sebentar, kemudian Terdakwa langsung membawa handphone tersebut dan menjuanya di kecamatan Ampibabo dengan harga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak terdakwa tidak ketahui namanya dan uang hasil penjualanya Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan seharihari saya;
- Bahwa sekitar pada hari jumat tanggal 26 desember 2026 pukul 21.00 wita pada waktu itu Saksi ABIMAIL sedang istrahat di dalam kamar yang berada di depan dengan bermain Handphone merk Oppo A57 warna biru, kemudian Saksi ABIMAIL mendapatkan telepon dari Saksi JUSMIATI yang merupakan ibu dari Saksi ABIMAIL, dan Saksi JUSMIATI memanggil saksi ABIMAIL datang ke kamar yang berada di belakang untuk pijat punggung Saksi IDRAN OKE KADIR ayah dari Saksi ABIMAIL karena sakit pada saat itu, dan Saksi ABIMAIL mengatakan iya, setelah itu Saksi ABIMAIL meninggalkan Handphone merk Oppo A57 warna biru tersebut dalam keadaan mengisi daya di atas kasur di dalam kamar depan, dan Saksi ABIMAIL langsung keluar dari dalam kamar depan menuju ke kamar belakang, setelah selesai memijat belakang Saksi IDRAN OKE KADIR sekitar setengah jam Saksi ABIMAIL langsung kembali dan masuk ke dalam kamar depan untuk persiapan istrahat, kemudian pada saat itu Saksi ABIMAIL tidak melihat 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A57 warna biru yang sedang di isi daya sudah tidak ada, Saksi ABIMAIL langsung mencarinya serta menanyakan kepada Saksi IDRAN OKE KADIR dan Saksi JUSMIATI bahwa mereka bilang tidak mengetahuinya pada saat itu, setelah mencari sudah tidak ditemukan lagi kemudian Saksi IDRAN OKE KADIR langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa MOH. ADRI, Saksi IDRAN OKE KADIR mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.3.900.000,00 (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa MOH. ADRI tidak memiliki izin dari Saksi IDRAN OKE KADIR untuk mengambil barang berupa Handphone merk Oppo A57 warna biru milik Saksi IDRAN OKE KADIR tersebut pada saat itu.
Perbuatan Terdakwa MOH. ADRI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |