Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Akta Pendaftaran Kapal Nomor 525 Tanggal 13 Desember 2022 dari sebuah kapal yang bernama FATIMAH 09 yang dibuat oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk, tercatat atas nama pemilik: AGUSMAN H. BORA;
5. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus penerbitan kembali Akta Pendaftaran Kapal Nomor 525 Tanggal 13 Desember 2022 dari sebuah kapal yang bernama FATIMAH 09, tercatat atas nama pemilik: AGUSMAN H. BORA yang telah hilang tersebut, di Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Instansi terkait di Provinsi Sulawesi Tengah, cq. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk;
7. Memberikan ijin kepada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Instansi terkait di Provinsi Sulawesi Tengah, cq. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk, untuk menerbitkan kembali Akta Pendaftaran Kapal Nomor 525 Tanggal 13 Desember 2022 dari sebuah kapal yang bernama FATIMAH 09 yang dibuat oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk, tercatat atas nama pemilik: AGUSMAN H. BORA yang telah hilang tersebut;
8. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus segala bentuk administrasi yang dibutuhkan terkait perpanjangan dan perubahan Akta Pendaftaran Kapal yang dibutuhkan atas kepemilikan dan pengoperasian kapal penangkap ikan bernama FATIMAH 09 dengan menggunakan dengan nama Pemohon;
9. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Negeri Parigi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|