| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Mediasi Nomor: 593/BY2/Trantib tertanggal 27 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Parigi.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih ±3.000 m?2; (tiga ribu meter persegi) dengan ukuran kurang lebih 100 meter × 30 meter yang terletak di Desa Olaya (Bagian Utara), Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Dara Himah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jordin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Dorondo;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi.
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah milik Penggugat tanpa izin dan tanpa dasar hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.
- Menghukum para Tergugat untuk membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah milik Penggugat tersebut atas biaya para Tergugat sendiri.
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
- Kerugian materil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kerugian immateril sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |