Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Prg AMRULA 1.IDHAM
2.ASRUN
3.HJ. JUMI
4.MUHTAR GODANG
5.SALWIA SOS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Prg
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMRULA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Tamsil Tamrin, SH.,MHAMRULA
2HartonoAMRULA
Tergugat
NoNama
1IDHAM
2ASRUN
3HJ. JUMI
4MUHTAR GODANG
5SALWIA SOS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Mediasi Nomor: 593/BY2/Trantib tertanggal 27 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Parigi.
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih ±3.000 m?2; (tiga ribu meter persegi) dengan ukuran kurang lebih 100 meter × 30 meter yang terletak di Desa Olaya (Bagian Utara), Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Dara Himah;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jordin;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Dorondo;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Trans Sulawesi.
  1. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai dan mendirikan bangunan di atas tanah milik Penggugat tanpa izin dan tanpa dasar hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  2. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.
  3. Menghukum para Tergugat untuk membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah milik Penggugat tersebut atas biaya para Tergugat sendiri.
  4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
  • Kerugian materil sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  • Kerugian immateril sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan.
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak