INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 62/Pdt.G/2025/PN Prg | FITRIAWATI | 1.ASAMIA 2.NUHRIGUN 3.SUTRISNO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2025/PN Prg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 250.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan SAH Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I (satu) terhadap Lahan seluas ± 37.500 M2 dengan ukuran Panjang ± 250 M2 dan Lebar ± 150 M2 sebagaimana uraian batas-batas yaitu sebelah Utara : Jalan Trans Bolano Lambunu, Sebelah Timur : Saluran air, sebelah selatan : Bakri/Papa Mila Sebelah Barat : Kasma/Turut Tergugat dahulu Muslimin/Asamia sebagaimana Kwitansi tertanggal 14/4/2009;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa;
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala surat - surat milik Para Tergugat yang berkaitan dengan objek sengketa;
6. Menyatakan sah dan berharga sita atas objek sengketa yang pada saat ini berada dalam penguasaan Tergugat III;
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa sayarat apapun seketika setelah 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil dengan membayarkan uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 250.000.000- (dua ratus lima puluh juta rupiah) seketika setelah 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Immateril dengan membayarakan uang kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000 - (lima ratus juta rupiah) seketika setelah 7 (Tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
10. Menyatakan segala harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik Para Penggugat disita serta dapat dijual baik melalui pelelangan maupun penjualan secara langsung apabila para Penggugat lalai untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, bilamana lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
12. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum verstek, banding, maupun kasasi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER:
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
