INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 83/Pdt.G/2025/PN Prg | DEASY MARSYAFANTRIANA.,S.Sos | Hj.Mariance | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2025/PN Prg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan di hitung kemudian.
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.2.211.245.444,00 (Dua Milyar Dua Ratus Sebelas Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Empat Ratus Empat Puluh Empat Rupiah dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat 5 Sertipikat Hak Milik tanah,1 SKPT dan 1 buah Invoice Bukti Kepemilikan alat berat Exsavator kepunyaan Penggugat yakni :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00359 atas nama Hamka Lagala,
- Sertipikat Hak Milik Nomor 01308 atas nama Hamka lagala
- Seripikat Hak Milik Nomor 01316 atas nama Mariana Karantung
- Seripikat Hak Milik Nomor 2154 atas nama Hasni Jaya
- Sertipikat Hak Milik Nomor 161 atas nama Heny Ernawati
- SKPT Nomor :29/mr/2022) atas nama Moh Dipo Fatahila
- Invoice Excavator merek Komatsu Hydraulic PC 195LC-8 S/N:J10097.
tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
