| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa FHARIT SUMUAL Alias BOJES , pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan”, sebanyak 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram dan berat netto 1,5270 (satu koma lima dua tujuh nol) gram dan setelah diperiksa sisanya menjadi 1,3264 (satu koma tiga dua enam empat) gram yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa bersama saksi FAISAL Als ISAL sedang makan di dapur rumah Terdakwa dan saksi FAISAL Als ISAL di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong kemudian datang petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa dan saksi FAISAL Als ISAL serta melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa bersama saksi FAISAL Als ISAL ditemukan barang berupa 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik klip bening, 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna, 1 (satu) buah tas merek Eiger ditemukan di atas tempat duduk yang berada diteras belakang rumah Terdakwa dan saksi FAISAL Alias ISAL, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna putih yang berada dalam genggaman saksi FAISAL Alias ISAL, 2 (dua) alat hisap sabu (Bong) dan 2 (dua) buah kaca pireks yang ditemukan dibawah lemari dapur, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam ditemukan diruang tamu rumah Terdakwa, yang mana semua barang tersebut merupakan milik Terdakwa dan saksi FAISAL Alias ISAL;
- Bahwa pada awalnya pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh saksi FAISAL Als ISAL dengan maksud untuk meminta Terdakwa membelikan Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi oleh saksi FAISAL Als ISAL, yang mana pada saat itu Terdakwa juga berencana untuk membeli Narkotika jenis sabu, sehingga pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi FAISAL Alias ISAL untuk menyiapkan uangnya kemudian sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa pulang kerumahnya di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, setelah sampai dirumah Terdakwa meminta uang kepada saksi FAISAL Alias ISAL yang akan digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu, dan saksi FAISAL Alias ISAL memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 20 (dua puluh) sachet plastik narkotika jenis sabu tersebut di Kelurahan Kayumalue Kota Palu melalui seseorang yang bernama Sdra. Leman (DPO), yang mana pada saat itu Terdakwa diajak oleh Sdra Leman untuk bertemu temannya di Kelurahan Kayumalue dan Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada teman dari Sdra. Leman dengan harga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), adapun Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 17.30 Wita di Kelurahan Kayumalue Kota Palu, kemudian Terdakwa memaket narkotika jenis sabu tersebut pada hari minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita dirumah Terdakwa di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, yang mana pada saat itu Terdakwa memaket 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu;
- Bahwa didalam Menawarkan untuk dijual, Menjual, Menjadi Perantara dalam jual beli, Membeli, Menerima, Menyerahkan, Menukar, Memiliki, Menguasai, Membawa dan Menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 29 September 2025 terhadap 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram;
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa sabu sebanyak 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat netto 1,5270 (satu koma lima dua tujuh nol) gram dan setelah diperiksa sisanya menjadi 1,3264 (satu koma tiga dua enam empat) gram Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 4754/NNF/X/2025, tanggal 13 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka FHARIT SUMUAL alias BOJES dan FAISAL alias ISAL, Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa FHARIT SUMUAL Alias BOJES, pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebanyak (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang berada didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna dengan berat bruto 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram dan berat netto 1,5270 (satu koma lima dua tujuh nol) gram dan setelah diperiksa sisanya menjadi 1,3264 (satu koma tiga dua enam empat) gram yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya saksi IDIL dan saksi I KADEK FERI ARDIANA Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, mendapatkan informasi dari masyarakat Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, menindak lanjuti informasi tersebut saksi IDIL dan saksi I KADEK FERI ARDIANA melakukan penyelidikan yang bertempat di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian pada hari Pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita saksi IDIL dan saksi I KADEK FERI ARDIANA bersama dengan Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FHARIT SUMUAL Alias BOJES bersama dengan saksi FAISAL Alias ISAL (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana pada saat itu Terdakwa bersama saksi FAISAL Alias ISAL sedang berada di dalam rumah mereka kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang berupa 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik klip bening, 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna, 1 (satu) buah tas merek Eiger ditemukan di atas tempat duduk yang berada diteras belakang rumah Terdakwa dan saksi FAISAL Alias ISAL, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna putih yang berada dalam genggaman saksi FAISAL Alias ISAL, 2 (dua) alat hisap sabu (Bong) dan 2 (dua) buah kaca pireks yang ditemukan dibawah lemari dapur, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam ditemukan diruang tamu rumah Terdakwa, kemudian disaat dilakukan interogasi terdakwa dan saksi FAISAL ALIAS ISAL mengakui bahwa kesemua barangbarang tersebut Adalah milik Terdakwa dan saksi FAISAL Alias ISAL yang mana pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi Andi Ahmad dan saksi Gabriel Erikson Tumiwa, selanjutnya Terdakwa bersama saksi FAISAL Alias ISAL beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Parigi Moutong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa saksi FAISAL Als ISAL membeli Narkotika jenis sabu, dengan cara menitipkan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang mana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue Kota Palu yang mana Terdakwa diajak oleh Sdra Leman untuk bertemu temannya di Kelurahan Kayumalue dan Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada teman dari Sdra. Leman dengan harga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa terhadap Barang Bukti berupa sabu sebanyak 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat netto 1,5270 (satu koma lima dua tujuh nol) gram dan setelah diperiksa sisanya menjadi 1,3264 (satu koma tiga dua enam empat) gram Berdasarkan Hasil Pemeriksaan pada Laboratorium Forensik yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 4754/NNF/X/2025, tanggal 13 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka FHARIT SUMUAL alias BOJES dan FAISAL alias ISAL, Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |