| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MUHAMAT FAIZAL Alias ICAL pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain berupa Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa MUHAMAT FAIZAL Alias ICAL dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa MUHAMAT FAIZAL Alias ICAL keluar dari rumah menuju kerumah saksi MOH. FATUL yang ada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, setelah sampai dirumah saksi MOH. FATUL ternyata pada saat itu saksi MOH. FATUL tidak ada dirumah karena sedang sholat Jumat, dikarenakan saksi MOH. FATUL belum ada dirumah Terdakwa pergi ke Hotel Grand Mitra Kelurahan Masigi yang tidak jauh dari rumah saksi MOH. FATUL untuk menemui teman Terdakwa yaitu sdra. Salim, sekira pukul 12.45 Wita Terdakwa pergi lagi kerumah saksi MOH. FATUL, dimana pada saat itu saksi MOH. FATUL baru pulang dari sholat Jumat. Kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi MOH. FATUL dan Terdakwa dipanggil oleh Ibu saksi MOH. FATUL untuk membantu membagikan sembako Jumat Berkah kepada para janda dan orang yang tidak mampu, kemudian saksi MOH. FATUL bersama ibu saksi dan Terdakwa pergi ke Sail Tomini saat lewat di Desa Bambalemo Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus minuman jenis cap tikus, setelah itu Terdakwa, saksi MOH. FATUL bersama Ibu saksi MOH. FATUL melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa di Desa Petapa untuk membagikan sembako kepada orang tua Terdakwa dan melanjutkan lagi perjalanan menuju Sail Tomini, setelah sampai di Sail Tomini didalam mobil saksi MOH. FATUL melihat Terdakwa minum cap tikus itu;
- Bahwa setelah membagikan sembako sekitar jam 17.00 Wita Terdakwa dan saksi MOH. FATUL bersama Ibu saksi MOH. FATUL kembali lagi kerumah, setelah sampai dirumah saksi MOH. FATUL langsung mengambil sepeda motor Yamaha Fino warna merah putih dan mengajak Terdakwa dengan mengatakan ”ayo ikut saya kekampal untuk bersih – bersih rumah”, kemudian saksi MOH. FATUL bersama Terdakwa pergi kerumah di Kelurahan Kampal untuk membersihkan rumah tersebut, selang beberapa lama sekitar Jam 17.30 Wita saksi MOH. FATUL bersama Terdakwa menuju ke kuburan Almarhum bapak saksi MOH. FATUL untuk dibersihkan;
- Bahwa sekitar Jam 18.30 Wita Terdakwa meminta saksi MOH. FATUL untuk diantar ke Desa Baliara kerumah temannya, sehingga saksi MOH. FATUL mengantarkan Terdakwa ke Desa Baliara namun sampai dirumah teman Terdakwa itu ternyata tidak ada orang, setelah itu rencananya mau balik kerumah namun dijalan dekat Puskesmas Baliara Kecamatan Parigi Barat Terdakwa melihat 1 (satu) ekor sapi berada dibelakang rumah orang, Terdakwa minta berhenti dibilang mau kencing (buang air kecil), setelah selesai kencing (buang air kecil) Terdakwa pergi berjalan kearah sapi sedangkan saksi MOH. FATUL duduk menunggu diatas motor dipinggir jalan, Terdakwa melihat tali sapi terikat dirumput-rumput dan pada saat itu Terdakwa langsung melepaskan ikatan sapi tersebut kemudian menarik bagian talinya menuju saksi MOH. FATUL, selang beberapa waktu tiba-tiba saksi MOH. FATUL melihat Terdakwa sudah datang dengan menarik tali 1 (satu) ekor sapi warna putih, saat itu saksi MOH. FATUL bertanya kepada Terdakwa ”sapinya siapa yang om ICAL bawa?”, dijawab oleh Terdakwa ”sapi ku ini, mau dibawa kerumah di petapa, antar dulu saya, mau dikasi pindah ke Petapa”;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa langsung naik sepeda motor dibonceng sambil menuntun sapi dengan menarik tali sapi itu sedangkan saksi MOH. FATUL mengendarai sepeda motor dan membawa 1 (satu) ekor sapi tersebut lewat melewati jalan poros Desa Baliara, kemudian dipertigaan Desa Baliara menuju ke atas saat itu ternak sapi tersebut mengamuk, kemudian Terdakwa turun dari motor, sedangkan saksi MOH FATUL sempat berhenti kemudian pelan-pelan mengendarai motor menuju keatas, saat itu ada saksi Andi Tika alias Tua Han penjual nasi kuning sempat berbicara dengan mengatakan ” kalau bawa sapi jangan naik motor, ditarik saja, mau jatuh kamu”, namun Terdakwa bersama saksi MOH. FATUL tidak menyahut, dan melanjutkan perjalanan saat melewati Desa Jonokalora saksi MOH FATUL menyampaikan kepada Terdakwa bahwa motor saksi MOH FATUL tidak ada bensin kalo mau kepetapa jauh, saksi MOH FATUL juga sempat berkata mau ambilkan motornya Terdakwa yang ada dirumah saksi MOH FATUL biar bisa pulang tanpa harus saksi MOH FATUL antar, namun saat itu Terdakwa bersuara agak keras dengan mengatakan ”jangan begitu kamu, antar saja dulu saya sampai dirumah saya, baru balik lagi ke Masigi ambil motor saya”;------
- Bahwa kemudian singgah dikios pengisian bensin untuk membeli bensin yang dibayarkan Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), saat membeli bensin itu penjual bensin yang saksi MOH. FATUL tidak kenal sempat menanyakan kepada Terdakwa ”sapinya siapa kamu bawa itu”, dijawab oleh Terdakwa ”saya punya ini”, setelah mengisi bensin saksi MOH. FATUL bersama Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa di Desa Petapa. Setelah sampai dirumah Terdakwa tersebut, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) ekor sapi dibelakang rumah Terdakwa, dan selesai menyimpan 1 (satu) ekor sapi tersebut Terdakwa kembali kedepan rumah Terdakwa dan pada saat itu Bapak Terdakwa keluar dari rumah langsung bertanya dengan mengatakan ”sapi siapa itu?” dan dijawab oleh Terdakwa ”sapi ku Bapak” kemudian Bapak Terdakwa bertanya lagi ”sapi dari mana kamu beli? Jangan kamu mencuri! uang dari mana kau dapat?” namun tidak dijawab oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengajak saksi MOH. FATUL untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa yang berada dirumah saksi MOH. FATUL yang berada di Kelurahan Masigi;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Cumran Lahona mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa MUHAMAT FAIZAL Alias ICAL tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MUHAMAT FAIZAL Alias ICAL pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MUHAMAT FAIZAL Alias ICAL dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, Terdakwa MUHAMAT FAIZAL keluar dari rumah menuju kerumah saksi MOH. FATUL yang ada di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong, setelah sampai dirumah saksi MOH. FATUL ternyata pada saat itu saksi MOH. FATUL tidak ada dirumah karena sedang sholat Jumat, dikarenakan saksi MOH. FATUL belum ada dirumah Terdakwa pergi ke Hotel Grand Mitra Kelurahan Masigi yang tidak jauh dari rumah saksi MOH. FATUL untuk menemui teman Terdakwa yaitu sdra. Salim, sekira pukul 12.45 Wita Terdakwa pergi lagi kerumah saksi MOH. FATUL, dimana pada saat itu saksi MOH. FATUL baru pulang dari sholat Jumat. Kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi MOH. FATUL dan Terdakwa dipanggil oleh Ibu saksi MOH. FATUL untuk membantu membagikan sembako Jumat Berkah kepada para janda dan orang yang tidak mampu, kemudian saksi MOH. FATUL bersama ibu saksi dan Terdakwa pergi ke Sail Tomini saat lewat di Desa Bambalemo Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus minuman jenis cap tikus, setelah itu Terdakwa, saksi MOH. FATUL bersama Ibu saksi MOH. FATUL melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa di Desa Petapa untuk membagikan sembako kepada orang tua Terdakwa dan melanjutkan lagi perjalanan menuju Sail Tomini, setelah sampai di Sail Tomini didalam mobil saksi MOH. FATUL melihat Terdakwa minum cap tikus itu;
- Bahwa setelah membagikan sembako sekitar jam 17.00 Wita Terdakwa dan saksi MOH. FATUL bersama Ibu saksi MOH. FATUL kembali lagi kerumah, setelah sampai dirumah saksi MOH. FATUL langsung mengambil sepeda motor Yamaha Fino warna merah putih dan mengajak Terdakwa dengan mengatakan ”ayo ikut saya kekampal untuk bersih – bersih rumah”, kemudian saksi MOH. FATUL bersama Terdakwa pergi kerumah di Kelurahan Kampal untuk membersihkan rumah tersebut, selang beberapa lama sekitar Jam 17.30 Wita saksi MOH. FATUL bersama Terdakwa menuju ke kuburan Almarhum bapak saksi MOH. FATUL untuk dibersihkan;
- Bahwa sekitar Jam 18.30 Wita Terdakwa meminta saksi MOH. FATUL untuk diantar ke Desa Baliara kerumah temannya, sehingga saksi MOH. FATUL mengantarkan Terdakwa ke Desa Baliara namun sampai dirumah teman Terdakwa itu ternyata tidak ada orang, setelah itu rencananya mau balik kerumah namun dijalan dekat Puskesmas Baliara Kecamatan Parigi Barat Terdakwa melihat 1 (satu) ekor sapi berada dibelakang rumah orang, Terdakwa minta berhenti dibilang mau kencing (buang air kecil), setelah selesai kencing (buang air kecil) Terdakwa pergi berjalan kearah sapi sedangkan saksi MOH. FATUL duduk menunggu diatas motor dipinggir jalan, Terdakwa melihat tali sapi terikat dirumput-rumput dan pada saat itu Terdakwa langsung melepaskan ikatan sapi tersebut kemudian menarik bagian talinya menuju saksi MOH. FATUL, selang beberapa waktu tiba-tiba saksi MOH. FATUL melihat Terdakwa sudah datang dengan menarik tali 1 (satu) ekor sapi warna putih, saat itu saksi MOH. FATUL bertanya kepada Terdakwa ”sapinya siapa yang om ICAL bawa?”, dijawab oleh Terdakwa ”sapi ku ini, mau dibawa kerumah di petapa, antar dulu saya, mau dikasi pindah ke Petapa”;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa langsung naik sepeda motor dibonceng sambil menuntun sapi dengan menarik tali sapi itu sedangkan saksi MOH. FATUL mengendarai sepeda motor dan membawa 1 (satu) ekor sapi tersebut lewat melewati jalan poros Desa Baliara, kemudian dipertigaan Desa Baliara menuju ke atas saat itu ternak sapi tersebut mengamuk, kemudian Terdakwa turun dari motor, sedangkan saksi MOH FATUL sempat berhenti kemudian pelan-pelan mengendarai motor menuju keatas, saat itu ada saksi Andi Tika alias Tua Han penjual nasi kuning sempat berbicara dengan mengatakan ” kalau bawa sapi jangan naik motor, ditarik saja, mau jatuh kamu”, namun Terdakwa bersama saksi MOH. FATUL tidak menyahut, dan melanjutkan perjalanan saat melewati Desa Jonokalora saksi MOH FATUL menyampaikan kepada Terdakwa bahwa motor saksi MOH FATUL tidak ada bensin kalo mau kepetapa apa jauh, saksi MOH FATUL juga sempat berkata mau ambilkan motornya Terdakwa yang ada dirumah saksi biar bisa pulang tanpa saksi antar, namun saat itu Terdakwa bersuara agak keras dengan mengatakan ”jangan begitu kamu, antar saja dulu saya sampai dirumah saya, baru balik lagi ke Masigi ambil motor saya”;
- Bahwa kemudian singgah dikios pengisian bensin untuk membeli bensin yang dibayarkan Terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), saat membeli bensin itu penjual bensin yang saksi MOH. FATUL tidak kenal sempat menanyakan kepada Terdakwa ”sapinya siapa kamu bawa itu”, dijawab oleh Terdakwa ”saya punya ini”, setelah mengisi bensin saksi MOH. FATUL bersama Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa di Desa Petapa. Setelah sampai dirumah Terdakwa tersebut, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) ekor sapi dibelakang rumah Terdakwa, setelah Terdakwa selesai menyimpan 1 (satu) ekor sapi tersebut Terdakwa kembali kedepan rumah Terdakwa dan pada saat itu Bapak Terdakwa keluar dari rumah langsung bertanya dengan mengatakan ”sapi siapa itu?” dan dijawab oleh Terdakwa ”sapi ku Bapak” kemudian Bapak Terdakwa bertanya lagi ”sapi dari mana kamu beli? Jangan kamu mencuri! uang dari mana kau dapat?” namun tidak dijawab oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengajak saksi MOH. FATUL untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa yang berada dirumah saksi MOH. FATUL yang berada di Kelurahan Masigi;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Cumran Lahonai mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUHAMAT FAIZAL Alias ICAL tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |