| Dakwaan |
Kesatu
Primair
Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN pada kurun waktu bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ogotumubu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN bekerja sebagai mekanik atau montir di Koperasi Unit Desa (KUD) Permata Tomini sejak bulan Maret 2025 berdasarkan perjanjian lisan yang dibuat antara Saksi Moh. Ali dengan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN dengan upah secara bagi hasil atas jasa pekerjaan yang dilakukan. Bermula dari Saksi Moh. Ali yang berstatus sebagai pimpinan KUD Permata Tomini pada tanggal 01 Agustus 2025 melakukan pengecekan terhadap barang-barang milik koperasi berupa 1 (satu) buah kompresor, 1 (satu) unit sepeda motor beat warna kuning, 1 (satu) buah travo las, 1 (satu) buah gurinda, dan 1 (satu) set mesin bor yang dipimpinnya hilang. Bahwa sebelumnya Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN, ia memiliki hutang dengan Saksi Ziat sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian ia mendatangi Saksi Ziat dengan maksud untuk membayar hutang sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan akan melunasinya kemudian dengan jaminan pelunasan berupa 1 (satu) unit mesin travo las yang sebelumnya ia bawa dari KUD Permata Tomini pada tahun bulan Agustus 2025;
- Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN masih dalam waktu yang sama pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 mendatangi rumah milik Saksi Arwan untuk menawarkan 1 (satu) unit mesin gurinda milik KUD Permata Tomini dengan maksud untuk mendapatkan uang. Terhadap tawaran Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN tersebut, Saksi Arwan menerima penyerahan 1 (satu) unit mesin gurinda tersebut yang ditawarkan oleh Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN, lalu Saksi Arwan kemudian tetap menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN. Selang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi Saksi Arwan di rumahnya dengan membawa kompresor milik KUD Permata Tomini dan menjual kepada Saksi Arwan dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selang 1 (satu) minggu kemudian setelah menggadaikan barang-barang milik KUD Permata Tomini kepada Saksi Arwan. Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna kuning tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JF5125BK347082 dan nomor mesin JF51E2327903 milik KUD Permata Tomini dengan cara mengendarainya dan menuju ke rumah Saksi Darsam. Sesampainya di rumah Saksi Darsam, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menyampaikan kepada Saksi Darsam bahwa ia bermaksud untuk menggadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) karena membutuhkan sejumlah uang. Pada saat itu, Saksi Darsam sempat menanyakan kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN mengenai asal-usul sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menjawabnya bahwa ia telah membeli sepeda motor tersebut dari Saksi Moh. Ali. Atas permintaan dan penjelasan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN tersebut, Saksi Darsam kemudian memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN.
- Bahwa selain memiliki suatu barang milik KUD Permata Tomini, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN juga melawan hukum memiliki suatu Barang milik Saksi Hasbia dengan cara awalnya Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN mendatangi rumah Saksi Hasbia untuk mengecek 1 (satu) unit mesin Yanmar 8,5 Pk dan membawanya ke bengkel KUD Permata Tomini untuk dilakukan perbaikan. Setelah membawa 1 (satu) unit mesin Yanmar 8,5 Pk tersebut, kemudian Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN membawa barang tersebut ke rumah Saksi Deni Iroth yang berlokasi di Desa Supilopong untuk dilakukan penimbangan. Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menimbang body mesin traktor dengan berat 18 kilogram (kg) dan ia jual kepada Saksi Deni Iroth dengan harga Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah). Selang 2 (dua) hari sejak penimbangan pertama, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi Saksi Deni Iroth dan membawa onderdil mesin traktor milik Saksi Hasbia dan melakukan penimbangan dengan berat 50 kilogram (kg) dan ia jual dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya, masih pada waktu yang sama di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN membawa 1 (satu) pasang velg dan ban motor yang sebelumnya ia bongkar dari motor milik Saksi Lutfi dan ia serahkan kepada Saksi Aziz di rumahnya. Pada saat penyerahan 1 (satu) pasang velg dan ban motor tersebut, Saksi Aziz menanyakan kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN “untuk apa velg ini”, kemudian dijawab oleh Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN “kalau cocok di motormu bayar saja”, lalu Saksi Aziz menjawabnya dengan mengatakan “saya masih ada velg di motor saya dan velg itu tidak cocok di motor saya, kamu bawah jo ini velg”, dan dijawab oleh Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN dengan mengatakan “iyo, taruh di sini saja, nanti sebentar sore saya ambil”. Namun, 1 (satu) pasang velg dan ban motor milik Saksi Lutfi yang diserahkan kepada Saksi Aziz tidak pernah ia ambil lagi setelah itu. Sore harinya masih di hari yang sama, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi rumah Saksi Aziz dan membawa 1 (satu) buah knalpot motor matic dan menawarkannya kepada Saksi Aziz dikarenakan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN sudah tidak memiliki beras. Oleh karena Saksi Aziz merasa iba, kemudian ia memberikan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setelah itu, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kemudian membawa motor milik Saksi Aziz lalu mengganti knalpot motor miliknya dengan knalpot yang ia tawarkan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menimbulkan kerugian materiil setidak-tidaknya sebesar Rp 2.765.000 (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) jo. Pasal 126 KUHP 2023.
Subsidair
Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN pada kurun waktu bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ogotumubu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN bekerja sebagai mekanik atau montir di Koperasi Unit Desa (KUD) Permata Tomini sejak bulan Maret 2025 berdasarkan perjanjian lisan yang dibuat antara Saksi Moh. Ali dengan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN dengan upah secara bagi hasil atas jasa pekerjaan yang dilakukan. Bermula dari Saksi Moh. Ali yang berstatus sebagai pimpinan KUD Permata Tomini pada tanggal 01 Agustus 2025 melakukan pengecekan terhadap barang-barang milik koperasi berupa 1 (satu) buah kompresor, 1 (satu) unit sepeda motor beat warna kuning, 1 (satu) buah travo las, 1 (satu) buah gurinda, dan 1 (satu) set mesin bor yang dipimpinnya hilang. Bahwa sebelumnya Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN, ia memiliki hutang dengan Saksi Ziat sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian ia mendatangi Saksi Ziat dengan maksud untuk membayar hutang sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan akan melunasinya kemudian dengan jaminan pelunasan berupa 1 (satu) unit mesin travo las yang sebelumnya ia bawa dari KUD Permata Tomini pada tahun bulan Agustus 2025;
- Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN masih dalam waktu yang sama pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 mendatangi rumah milik Saksi Arwan untuk menawarkan 1 (satu) unit mesin gurinda milik KUD Permata Tomini dengan maksud untuk mendapatkan uang. Terhadap tawaran Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN tersebut, Saksi Arwan menerima penyerahan 1 (satu) unit mesin gurinda tersebut yang ditawarkan oleh Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN, lalu Saksi Arwan kemudian tetap menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN. Selang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi Saksi Arwan di rumahnya dengan membawa kompresor milik KUD Permata Tomini dan menjual kepada Saksi Arwan dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selang 1 (satu) minggu kemudian setelah menggadaikan barang-barang milik KUD Permata Tomini kepada Saksi Arwan. Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna kuning tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JF5125BK347082 dan nomor mesin JF51E2327903 milik KUD Permata Tomini dengan cara mengendarainya dan menuju ke rumah Saksi Darsam. Sesampainya di rumah Saksi Darsam, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menyampaikan kepada Saksi Darsam bahwa ia bermaksud untuk menggadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) karena membutuhkan sejumlah uang. Pada saat itu, Saksi Darsam sempat menanyakan kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN mengenai asal-usul sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menjawabnya bahwa ia telah membeli sepeda motor tersebut dari Saksi Moh. Ali. Atas permintaan dan penjelasan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN tersebut, Saksi Darsam kemudian memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN.
- Bahwa selain memiliki suatu barang milik KUD Permata Tomini, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN juga melawan hukum memiliki suatu Barang milik Saksi Hasbia dengan cara awalnya Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN mendatangi rumah Saksi Hasbia untuk mengecek 1 (satu) unit mesin Yanmar 8,5 Pk dan membawanya ke bengkel KUD Permata Tomini untuk dilakukan perbaikan. Setelah membawa 1 (satu) unit mesin Yanmar 8,5 Pk tersebut, kemudian Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN membawa barang tersebut ke rumah Saksi Deni Iroth yang berlokasi di Desa Supilopong untuk dilakukan penimbangan. Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menimbang body mesin traktor dengan berat 18 kilogram (kg) dan ia jual kepada Saksi Deni Iroth dengan harga Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah). Selang 2 (dua) hari sejak penimbangan pertama, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi Saksi Deni Iroth dan membawa onderdil mesin traktor milik Saksi Hasbia dan melakukan penimbangan dengan berat 50 kilogram (kg) dan ia jual dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya, masih pada waktu yang sama di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN membawa 1 (satu) pasang velg dan ban motor yang sebelumnya ia bongkar dari motor milik Saksi Lutfi dan ia serahkan kepada Saksi Aziz di rumahnya. Pada saat penyerahan 1 (satu) pasang velg dan ban motor tersebut, Saksi Aziz menanyakan kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN “untuk apa velg ini”, kemudian dijawab oleh Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN “kalau cocok di motormu bayar saja”, lalu Saksi Aziz menjawabnya dengan mengatakan “saya masih ada velg di motor saya dan velg itu tidak cocok di motor saya, kamu bawah jo ini velg”, dan dijawab oleh Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN dengan mengatakan “iyo, taruh di sini saja, nanti sebentar sore saya ambil”. Namun, 1 (satu) pasang velg dan ban motor milik Saksi Lutfi yang diserahkan kepada Saksi Aziz tidak pernah ia ambil lagi setelah itu. Sore harinya masih di hari yang sama, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi rumah Saksi Aziz dan membawa 1 (satu) buah knalpot motor matic dan menawarkannya kepada Saksi Aziz dikarenakan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN sudah tidak memiliki beras. Oleh karena Saksi Aziz merasa iba, kemudian ia memberikan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setelah itu, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kemudian membawa motor milik Saksi Aziz lalu mengganti knalpot motor miliknya dengan knalpot yang ia tawarkan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menimbulkan kerugian materiil setidak-tidaknya sebesar Rp 2.765.000 (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) Juncto Pasal 126 KUHP 2023.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN pada kurun waktu bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ogotumubu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, ia memiliki hutang dengan Saksi Ziat sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian ia mendatangi Saksi Ziat dengan maksud untuk membayar hutang sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan akan melunasinya kemudian dengan jaminan pelunasan berupa 1 (satu) unit mesin travo las yang sebelumnya ia bawa dari KUD Permata Tomini tanpa menyebutkan asal perolehan benda tersebut;
- Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN masih dalam waktu yang sama pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 mendatangi rumah milik Saksi Arwan untuk menawarkan 1 (satu) unit mesin gurinda milik KUD Permata Tomini dengan maksud untuk mendapatkan uang. Terhadap tawaran Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN tersebut, Saksi Arwan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi Saksi Arwan di rumahnya dengan membawa kompresor milik KUD Permata Tomini dan menjual kepada Saksi Arwan dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selang 1 (satu) minggu kemudian setelah menggadaikan barang-barang milik KUD Permata Tomini, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna kuning tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JF5125BK347082 dan nomor mesin JF51E2327903 milik KUD Permata Tomini dan menyerahkannya kepada Saksi Darsam sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Ogotumubu Barat, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong. Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menyampaikan kepada Saksi Darsam bahwa ia membutuhkan uang yang tidak disebutkan alasannya. Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN pada saat menyerahkan sepeda motor kepada Saksi Darsam mengaku motor tersebut ia beli dari Saksi Moh. Ali. Atas hal tersebut, Saksi Darsam kemudian memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN.
- Beberapa hari kemudian, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali melakukan tindakan serupa dengan cara awalnya ia mendatangi rumah Saksi Hasbia untuk mengecek 1 (satu) unit mesin Yanmar 8,5 Pk dan membawanya ke bengkel KUD Permata Tomini untuk dilakukan perbaikan. Setelah membawa 1 (satu) unit mesin Yanmar 8,5 Pk tersebut, kemudian Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN membawa barang tersebut ke Saksi Deni Iroth yang berlokasi di Desa Supilopong untuk dilakukan penimbangan. Pada saat bertemu dengan Saksi Deni Iroth, Terdakwa tidak menjelaskan asal perolehan benda tersebut. Kemudian, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menimbang body mesin traktor dengan berat 18 kilogram (kg) dan ia jual kepada Saksi Deni Iroth dengan harga Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah). Selang 2 (dua) hari sejak penimbangan pertama, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi Saksi Deni Iroth dan membawa onderdil mesin traktor milik Saksi Hasbia dan melakukan penimbangan dengan berat 50 kilogram (kg) dan ia jual dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya, masih pada waktu yang sama di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN membawa 1 (satu) pasang velg dan ban motor yang sebelumnya ia bongkar dari motor milik Saksi Lutfi dan ia serahkan kepada Saksi Aziz di rumahnya. Pada saat penyerahan 1 (satu) pasang velg dan ban motor tersebut, Saksi Lutfi menanyakan kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN “untuk apa velg ini”, kemudian dijawab oleh Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN “kalau cocok di motormu bayar saja”, lalu Saksi Aziz menjawabnya dengan mengatakan “saya masih ada velg di motor saya dan velg itu tidak cocok di motor saya, kamu bawah jo ini velg”, dan dijawab oleh Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN dengan mengatakan “iyo, taruh di sini saja, nanti sebentar sore saya ambil”. Namun, 1 (satu) pasang velg dan ban motor milik Saksi Lutfi yang diserahkan kepada Saksi Aziz tidak pernah ia ambil lagi setelah itu. Sore harinya masih di hari yang sama, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi rumah Saksi Aziz dan membawa 1 (satu) buah knalpot motor matic dan menawarkannya kepada Saksi Aziz dikarenakan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN sudah tidak memiliki beras. Oleh karena Saksi Aziz merasa iba, kemudian ia memberikan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setelah itu, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kemudian membawa motor milik Saksi Aziz lalu mengganti knalpot motor miliknya dengan knalpot yang ia tawarkan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menimbulkan kerugian materiil setidak-tidaknya sebesar Rp 2.765.000 (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) Juncto Pasal 126 KUHP 2023.
Atau
Ketiga
Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN pada kurun waktu bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Ogotumubu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, ia memiliki hutang dengan Saksi Ziat sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian ia mendatangi Saksi Ziat dengan maksud untuk membayar hutang sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan akan melunasinya kemudian dengan jaminan pelunasan berupa 1 (satu) unit mesin travo las yang sebelumnya ia ambil dari KUD Permata Tomini;
- Bahwa Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN masih dalam waktu yang sama pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 mendatangi rumah milik Saksi Arwan untuk menawarkan 1 (satu) unit mesin gurinda milik KUD Permata Tomini yang sebelumnya ia ambil dari KUD Permata Tomini dengan maksud untuk mendapatkan uang. Terhadap tawaran Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN tersebut, Saksi Arwan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selang 2 (dua) hari kemudian, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi Saksi Arwan di rumahnya dengan membawa kompresor milik KUD Permata Tomini yang ia ambil sebelumnya dan menjual kepada Saksi Arwan dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selang 1 (satu) minggu kemudian setelah menggadaikan barang-barang milik KUD Permata Tomini, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat warna kuning tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1JF5125BK347082 dan nomor mesin JF51E2327903 milik KUD Permata Tomini dan menyerahkannya kepada Saksi Darsam sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Ogotumubu Barat, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong. Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menyampaikan kepada Saksi Darsam bahwa ia membutuhkan uang yang tidak disebutkan alasannya. Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN pada saat menyerahkan sepeda motor kepada Saksi Darsam mengaku motor tersebut ia beli dari Saksi Moh. Ali. Atas hal tersebut, Saksi Darsam kemudian memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN.
- Beberapa hari kemudian, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali melakukan tindakan serupa dengan cara awalnya ia mendatangi rumah Saksi Hasbia untuk mengecek 1 (satu) unit mesin Yanmar 8,5 Pk dan membawanya ke bengkel KUD Permata Tomini untuk dilakukan perbaikan. Setelah membawa 1 (satu) unit mesin Yanmar 8,5 Pk tersebut, kemudian Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN membawa barang tersebut ke Saksi Deni Iroth yang berlokasi di Desa Supilopong untuk dilakukan penimbangan. Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menimbang body mesin traktor dengan berat 18 kilogram (kg) dan ia jual kepada Saksi Deni Iroth dengan harga Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah). Selang 2 (dua) hari sejak penimbangan pertama, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi Saksi Deni Iroth dan mengambil onderdil mesin traktor milik Saksi Hasbia yang disimpan di KUD Permata Tomini dan melakukan penimbangan dengan berat 50 kilogram (kg) dan ia jual dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya, masih pada waktu yang sama di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN membawa 1 (satu) pasang velg dan ban motor yang sebelumnya ia bongkar dari motor milik Saksi Lutfi yang pada saat itu disimpan di KUD Permata Tomini selanjutnya ia serahkan kepada Saksi Aziz di rumahnya. Pada saat penyerahan 1 (satu) pasang velg dan ban motor tersebut, Saksi Lutfi menanyakan kepada Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN “untuk apa velg ini”, kemudian dijawab oleh Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN “kalau cocok di motormu bayar saja”, lalu Saksi Aziz menjawabnya dengan mengatakan “saya masih ada velg di motor saya dan velg itu tidak cocok di motor saya, kamu bawah jo ini velg”, dan dijawab oleh Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN dengan mengatakan “iyo, taruh di sini saja, nanti sebentar sore saya ambil”. Namun, 1 (satu) pasang velg dan ban motor milik Saksi Lutfi yang diserahkan kepada Saksi Aziz tidak pernah ia ambil lagi setelah itu. Sore harinya masih di hari yang sama, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kembali mendatangi rumah Saksi Aziz dan membawa 1 (satu) buah knalpot motor matic dan menawarkannya kepada Saksi Aziz dikarenakan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN sudah tidak memiliki beras. Oleh karena Saksi Aziz merasa iba, kemudian ia memberikan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan setelah itu, Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN kemudian membawa motor milik Saksi Aziz lalu mengganti knalpot motor miliknya dengan knalpot yang ia tawarkan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PUTU AGUS ARTAWAN menimbulkan kerugian materiil setidak-tidaknya sebesar Rp 2.765.000 (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) Juncto Pasal 126 KUHP 2023. |