| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 155/Pid.B/2026/PN Prg | 1.Muhamad Hisyam, S. H 2.Akhmad Syahrial, S.H. |
SULAEMAN | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 155/Pid.B/2026/PN Prg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2211/P.2.16/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa SULAEMAN, pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Rental Cv. 4 Dara Sejahtera yang berada di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa datang ke tempat usaha rental sepeda motor Cv. 4 Dara Sejahtera milik saksi SAHARUDDIN SAID dan saksi ROSIANA yang beralamat di Kel. Kampal, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong, kemudian Terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX 2DP R A/T DN 2796 MT Tahun 2019 warna Putih, Nomor Rangka MH3SG3190KJ440507, Nomor Mesin GEE4E1268977, dengan perjanjian sewa selama 2 (dua) hari, dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor 7606042110970001 miliknya sebagai jaminan dan menandatangani kwitansi bukti pembayaran sewa, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak Rental Cv. 4 Dara Sejahtera, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke luar wilayah Kabupaten Parigi Moutong hingga ke Provinsi Gorontalo, dan sampai dengan batas waktu sewa yang telah disepakati berakhir, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Saharuddin Said dan Saksi Handy Triwira; - Bahwa pada saat pihak rental Saksi ROSIANA berusaha menghubungi Terdakwa melalui nomor telepon genggam yang diberikan pada saat penyewaan, nomor tersebut sudah tidak aktif/tidak dapat dihubungi, kemudian pada hari minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 00.00 Wita saksi SAHARUDDIN SAID melakukan pengecekan melalui GPS yang terpasang pada sepeda motor tersebut, diketahui posisi sepeda motor berada di wilayah Provinsi Gorontalo, sehingga saksi SAHARUDDIN SAID bersama saksi HANDY TRIWIRA mendatangi Provinsi Gorontalo, kemudian sekira pukul 11.00 WITA saksi SAHARUDDIN SAID bersama saksi HANDY TRIWIRA sampai dilokasi berdasarkan pemeriksaan GPS dan menemukan Terdakwa bersama sepeda motor dimaksud, yang pada saat itu kondisinya telah berubah, yaitu stiker yang semula bewarna orange terpasang telah dilepas dan diganti menjadi stiker bewarna biru dan hitam serta tanda nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Plat Nomor) tidak lagi terpasang; - Bahwa sepeda motor tersebut kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Parigi, dan setelah dilakukan pencocokan Nomor Rangka dan Nomor Mesin sesuai dengan berita acara pencocokan barang bukti tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WITA oleh pihak kepolisian sektor parigi, diketahui bahwa sepeda motor dimaksud adalah benar sepeda motor milik Rental Cv. 4 Dara Sejahtera yang sebelumnya disewa oleh Terdakwa; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SAHARUDDIN SAID dan saksi ROSIANA selaku pemilik Rental Cv. 4 Dara Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa SULAEMAN, pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026, bertempat di Rental Cv. 4 Dara Sejahtera yang berada di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi Moutong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan memakai tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakkan orang lain supaya menyerahkan suatu barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa datang ke tempat usaha rental sepeda motor Cv. 4 Dara Sejahtera milik saksi SAHARUDDIN SAID dan saksi ROSIANA, dengan mengatakan hendak menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX 2DP R A/T DN 2796 MT Tahun 2019 warna Putih untuk dibawa jalan-jalan ke daerah kota Palu selama 2 (dua) hari, berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut, saksi ROSIANA selaku Admin Rental menyerahkan sepeda motor dimaksud kepada Terdakwa setelah Terdakwa menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya sebagai jaminan dan menandatangani kwitansi bukti pembayaran sewa, Bahwa selanjutnya, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari pihak Rental Cv. 4 Dara Sejahtera, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke luar wilayah Kabupaten Parigi Moutong hingga ke Provinsi Gorontalo, dan sampai dengan batas waktu sewa yang telah disepakati berakhir, Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Saksi Saharuddin Said dan Saksi Handy Triwira; - Bahwa pada saat pihak rental Saksi ROSIANA berusaha menghubungi Terdakwa melalui nomor telepon genggam yang diberikan pada saat penyewaan, nomor tersebut sudah tidak aktif/tidak dapat dihubungi, kemudian pada hari minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 00.00 Wita saksi SAHARUDDIN SAID melakukan pengecekan melalui GPS yang terpasang pada sepeda motor tersebut, diketahui posisi sepeda motor berada di wilayah Provinsi Gorontalo, sehingga saksi SAHARUDDIN SAID bersama saksi HANDY TRIWIRA mendatangi Provinsi Gorontalo, kemudian sekira pukul 11.00 WITA saksi SAHARUDDIN SAID bersama saksi HANDY TRIWIRA sampai dilokasi berdasarkan pemeriksaan GPS dan menemukan Terdakwa bersama sepeda motor dimaksud, yang pada saat itu kondisinya telah berubah, yaitu stiker yang semula bewarna orange terpasang telah dilepas dan diganti menjadi stiker bewarna biru dan hitam serta tanda nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Plat Nomor) tidak lagi terpasang; - Bahwa sepeda motor tersebut kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Parigi, dan setelah dilakukan pencocokan Nomor Rangka dan Nomor Mesin sesuai dengan berita acara pencocokan barang bukti tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WITA oleh pihak kepolisian sektor parigi, diketahui bahwa sepeda motor dimaksud adalah benar sepeda motor milik Rental Cv. 4 Dara Sejahtera yang sebelumnya disewa oleh Terdakwa; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SAHARUDDIN SAID dan saksi ROSIANA selaku pemilik Rental Cv. 4 Dara Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
