| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
---------Bahwa ia Terdakwa ABD. RAHMAN melakukan beberapa perbuatan, pertama pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, dan kedua pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di SPBU Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian pertama sebagaimana waktu tersebut di atas, awalnya Terdakwa tidur di dalam mushalla yang ada di dalam area SPBU Desa Toboli, Kec. Parigi Utara, Kab. Parigi Moutong. Sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa terbangun dan melihat sudah ada orang yang sedang istirahat atau tidur di dalam mushalla tersebut, dan saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merk REALME NOT 60 dan kunci motor Honda Revo X milik Saksi SYAMSUDIN yang disimpan di samping tempat Saksi SYAMSUDIN tidur. Kemudian sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa pelanpelan mendekat dan mengambil kunci sepeda motor Honda Revo X serta handphone merk REALME NOT 60 milik Saksi SYAMSUDIN tersebut. Setelah itu, Terdakwa langsung pergi menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam dengan nomor Polisi: DN 5574 DW dengan nomor mesin: JBK3E1440426, nomor rangka: MH1JBK311NK442144 tersebut di wilayah Desa Malino, Kab. Donggala, kepada saudara SASO (Berdasarkan Surat Keterangan Desa sudah tidak berada di tempat) dengan harga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menjual handphone REALME NOT 60 tersebut kepada Saksi LINA yang merupakan penjual lalampa di SPBU Desa Toboli dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi SYAMSUDIN untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam dengan nomor Polisi: DN 5574 DW dengan nomor mesin: JBK3E1440426, nomor rangka: MH1JBK311NK442144 dan 1 (satu) unit handphone merk REALME NOT 60;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi SYAMSUDIN mengamami kerugian materiil sejumlah Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan barang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan seharihari;
- Bahwa kejadian kedua sebagaimana waktu tersebut di atas, awalnya Terdakwa tidur di dalam mushalla yang ada di dalam area SPBU Desa Toboli, Kec. Parigi Utara, Kab. Parigi Moutong. Sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa terbangun dan melihat sudah ada orang yang sedang istirahat atau tidur di dalam mushalla tersebut dan saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY S22 ULTRA milik Saksi MAHMUDIN KASIM yang disimpan di samping tempat Saksi MAHMUDIN KASIM tidur. Kemudian sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa pelanpelan mendekat dan mengambil handphone merk SAMSUNG GALAXY S22 ULTRA tersebut. Adapun 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY S22 ULTRA tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa karena sudah diamankan oleh petugas kepolisian;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi MAHMUDIN KASIM untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY S22 ULTRA;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi MAHMUDIN KASIM mengalami kerugian materiil sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.-------
SUBSIDAIR
---------Bahwa ia Terdakwa ABD. RAHMAN melakukan beberapa perbuatan, pertama pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, dan kedua pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di SPBU Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian pertama sebagaimana waktu tersebut di atas, awalnya Terdakwa tidur di dalam mushalla yang ada di dalam area SPBU Desa Toboli, Kec. Parigi Utara, Kab. Parigi Moutong. Sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa terbangun dan melihat sudah ada orang yang sedang istirahat atau tidur di dalam mushalla tersebut, dan saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merk REALME NOT 60 dan kunci motor Honda Revo X milik Saksi SYAMSUDIN yang disimpan di samping tempat Saksi SYAMSUDIN tidur. Kemudian sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa pelanpelan mendekat dan mengambil kunci sepeda motor Honda Revo X serta handphone merk REALME NOT 60 milik Saksi SYAMSUDIN tersebut. Setelah itu, Terdakwa langsung pergi menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam dengan nomor Polisi: DN 5574 DW dengan nomor mesin: JBK3E1440426, nomor rangka: MH1JBK311NK442144 tersebut di wilayah Desa Malino, Kab. Donggala, kepada saudara SASO (Berdasarkan Surat Keterangan Desa sudah tidak berada di tempat) dengan harga Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menjual handphone REALME NOT 60 tersebut kepada Saksi LINA yang merupakan penjual lalampa di SPBU Desa Toboli dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi SYAMSUDIN untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam dengan nomor Polisi: DN 5574 DW dengan nomor mesin: JBK3E1440426, nomor rangka: MH1JBK311NK442144 dan 1 (satu) unit handphone merk REALME NOT 60;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi SYAMSUDIN mengamami kerugian materiil sejumlah Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan barang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan seharihari;
- Bahwa kejadian kedua sebagaimana waktu tersebut di atas, awalnya Terdakwa tidur di dalam mushalla yang ada di dalam area SPBU Desa Toboli, Kec. Parigi Utara, Kab. Parigi Moutong. Sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa terbangun dan melihat sudah ada orang yang sedang istirahat atau tidur di dalam mushalla tersebut dan saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY S22 ULTRA milik Saksi MAHMUDIN KASIM yang disimpan di samping tempat Saksi MAHMUDIN KASIM tidur. Kemudian sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa pelanpelan mendekat dan mengambil handphone merk SAMSUNG GALAXY S22 ULTRA tersebut. Adapun 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY S22 ULTRA tersebut belum sempat dijual oleh Terdakwa karena sudah diamankan oleh petugas kepolisian;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi MAHMUDIN KASIM untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY S22 ULTRA;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi MAHMUDIN KASIM mengalami kerugian materiil sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.------------------------- |