| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa mereka terdakwa 1. Wadi Bin Ante dan terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025, sekitar pukul 17.50 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah pondok yang berada di dalam lokasi kebun yang terletak di Desa Lebo kec. Parigi Kab. Parigi Moutong Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dimana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) paket kecil dengan total berat Neto 8,167 (delapan koma satu enam tujuh) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 151/PenPid.B-SITA/2025/PN Prg, tanggal 22 Juli 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Berawal ketika saksi Alamsyah, Saksi I Gede Aldi Saputra dan saksi Hadelfan Sambali yang tergabung dalam Tim Ditres Narkoba Polda Sulteng telah melakukan penagkapan terhadap kedua terdakwa yang mana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa sering melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu dikebun milik terdakwa 1. Wadi Bin Ante tersebut, sehingga ketika para saksi bersama tim yang didasari surat perintah tugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi perkebunan tersebut, dimana pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. Wadi Bin Ante ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak korek api kayu merk superior 60001 dan 1 (satu) unit Hand phone merk Nokia warna biru yang ditemukan di dalam kantong celana terdakwa 1. Wadi Bin Ante yang sedang dikenakan, dimana pada saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu tersebut terdakwa 1. Wadi Bin Ante mengakui miliknya yang diperoleh dari Gomo (Dpo) ;
- Sedangkan pemeriksaan ditempat yang sama terhadap terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, yang pada saat itu sedang duduk di kursi dego-dego, dimana pada saat itu juga dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) buah kotak permen happydent warna hijau di dalam kantong celana yang sedang ia kenakan, yang mana dalam kotak tersebut berisi 5 (lima) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut ditemukan lagi 1 (satu) buah kotak permen happydent warna putih yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak korek api kayu merk superior 60001 yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Hand phone merk Nokia warna biru yang terletak diatas kursi dego-dego yang diakui oleh terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa 1. Wadi Bin Ante, yang menyuruh untuk menjualkan kepada orang ;
- Pada saat itu juga para saksi bersama Tim Ditres Narkoba Polda Sulteng yang disaksikan oleh Moh. Nahyu Firdana dari masyarakat setempat, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar pondok tersebut, dimana ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak permen happydent warna merah muda yang berisi 31 (tiga puluh satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak permen happydent warna biru yang berisi 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak pelastik warna putih, yang berisi 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis sabu, dimana pada saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu sabu tersebut terdakwa 1. Wadi Bin Ante mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Gomo (Dpo) yang tinggal di Kel. Tawanjuka Kota Palu ;
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa 1. Wadi Bin Ante memperoleh sabu tersebut dari Gomo (Dpo) yang berdomisili di Kota Palu, dimana sebelumnya menelepon terdakwa 1. Wadi Bin Ante untuk menawarkan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat + 8 (delapan) gram, dengan cara utang, yang perjanjian pembayaran akan dilakukan oleh terdakwa 1. Wadi Bin Ante apabila semua sabu tersebut telah habis terjual di daerah Kab. Parigi Moutong tempat tinggal terdakwa 1. Wadi Bin Ante, sehingga terdakwa 1. Wadi Bin Ante pergi ke Kota Palu untuk mengambil sabu tersebut kepada Gomo (Dpo) dan setelahnya terdakwa langsung pulang kembali ke Kab. Parigi Moutong, lalu terdakwa 1. Wadi Bin Ante dari 8 (delapan) paket tersebut ada 5 (lima) paket yang telah terdakwa 1. Wadi Bin Ante bagi menjadi 90 (Sembilan puluh) paket kecil siap edar/jual, 1 (satu) paket terdakwa 1. Wadi Bin Ante bagi menjadi 3 (tiga) paket ukuran besar, sedangkan yang 2 (dua) paket sisanya terdakwa 1. Wadi Bin Ante belum sempat membaginya ;
- Bahwa terdakwa 1. Wadi Bin Ante sudah kedua kalinya melakukan penyalah gunaan Narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Gomo (Dpo), dimana sebelumnya terdakwa 1. Wadi Bin Ante telah memperoleh keuntungan dalam jual beli sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa 1. Wadi Bin Ante juga meminta kepada terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, untuk menjualkan kepada orang lain dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, untuk membeli rokok dan membeli makanan, dimana para terdakwa dalam peredaran Narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa 95 (Sembilan puluh lima) paket kecil dengan total berat Neto 8,167 (delapan koma satu enam tujuh) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 151/PenPid.B-SITA/2025/PN Prg, tanggal 22 Juli 2025, dengan ke simpulan sebagai berikut :
- Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan mereka terdakwa 1. Wadi Bin Ante dan terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
A t a u
Kedua :
Bahwa mereka terdakwa 1. Wadi Bin Ante dan terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, secara tanpa hak melawan hukum telah melakukan pemufakatan jahat dimana telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan 1 bukan tanaman, sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) paket kecil dengan total berat Neto 8,167 (delapan koma satu enam tujuh) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 151/PenPid.B-SITA/2025/PN Prg, tanggal 22 Juli 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas ketika saksi Alamsyah, Saksi I Gede Aldi Saputra dan saksi Hadelfan Sambali yang tergabung dalam Tim Ditres Narkoba Polda Sulteng telah melakukan penagkapan terhadap kedua terdakwa yang mana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa sering melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu dikebun milik terdakwa 1. Wadi Bin Ante tersebut, sehingga ketika para saksi bersama tim yang didasari surat perintah tugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi perkebunan tersebut, dimana pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. Wadi Bin Ante ditemukan 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak korek api kayu merk superior 60001 dan 1 (satu) unit Hand phone merk Nokia warna biru yang ditemukan di dalam kantong celana terdakwa 1. Wadi Bin Ante yang sedang dikenakan, dimana pada saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu tersebut terdakwa 1. Wadi Bin Ante mengakui miliknya yang diperoleh dari Gomo (Dpo) ;
- Sedangkan pemeriksaan ditempat yang sama terhadap terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, yang pada saat itu sedang duduk di kursi dego-dego, dimana pada saat itu juga dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) buah kotak permen happydent warna hijau di dalam kantong celana yang sedang ia kenakan, yang mana dalam kotak tersebut berisi 5 (lima) paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut ditemukan lagi 1 (satu) buah kotak permen happydent warna putih yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak korek api kayu merk superior 60001 yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Hand phone merk Nokia warna biru yang terletak diatas kursi dego-dego yang diakui oleh terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa 1. Wadi Bin Ante, yang menyuruh untuk menjualkan kepada orang ;
- Pada saat itu juga para saksi bersama Tim Ditres Narkoba Polda Sulteng yang disaksikan oleh Moh. Nahyu Firdana dari masyarakat setempat, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar pondok tersebut, dimana ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak permen happydent warna merah muda yang berisi 31 (tiga puluh satu) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak permen happydent warna biru yang berisi 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak pelastik warna putih, yang berisi 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis sabu, dimana pada saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu sabu tersebut terdakwa 1. Wadi Bin Ante mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Gomo (Dpo) yang tinggal di Kel. Tawanjuka Kota Palu ;
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa 1. Wadi Bin Ante memperoleh sabu tersebut dari Gomo (Dpo) yang berdomisili di Kota Palu, dimana sebelumnya menelepon terdakwa 1. Wadi Bin Ante untuk menawarkan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat + 8 (delapan) gram, dengan cara utang, yang perjanjian pembayaran akan dilakukan oleh terdakwa 1. Wadi Bin Ante apabila semua sabu tersebut telah habis terjual di daerah Kab. Parigi Moutong tempat tinggal terdakwa 1. Wadi Bin Ante, sehingga terdakwa 1. Wadi Bin Ante pergi ke Kota Palu untuk mengambil sabu tersebut kepada Gomo (Dpo) dan setelahnya terdakwa langsung pulang kembali ke Kab. Parigi Moutong, lalu terdakwa 1. Wadi Bin Ante dari 8 (delapan) paket tersebut ada 5 (lima) paket yang telah terdakwa 1. Wadi Bin Ante bagi menjadi 90 (Sembilan puluh) paket kecil siap edar/jual, 1 (satu) paket terdakwa 1. Wadi Bin Ante bagi menjadi 3 (tiga) paket ukuran besar, sedangkan yang 2 (dua) paket sisanya terdakwa 1. Wadi Bin Ante belum sempat membaginya ;
- Bahwa terdakwa 1. Wadi Bin Ante sudah kedua kalinya melakukan penyalah gunaan Narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Gomo (Dpo), dimana sebelumnya terdakwa 1. Wadi Bin Ante telah memperoleh keuntungan dalam jual beli sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa 1. Wadi Bin Ante juga meminta kepada terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, untuk menjualkan kepada orang lain dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang digunakan terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, untuk membeli rokok dan membeli makanan, dimana para terdakwa dalam peredaran Narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa 95 (Sembilan puluh lima) paket kecil dengan total berat Neto 8,167 (delapan koma satu enam tujuh) gram berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Donggala Nomor : 151/PenPid.B-SITA/2025/PN Prg, tanggal 22 Juli 2025, dengan ke simpulan sebagai berikut :
- Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan mereka terdakwa 1. Wadi Bin Ante dan terdakwa 2. Subianto Bin Mursalim Alias Subeng, diatur dan diancam pidana berdasarkanketentuan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. |