Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2026/PN Prg 1.Ridwan Ammy Putra, S.H.
2.Ajhi Fibrianto Purwonegoro, S.H.
3.Kurnia Widianto, S.H.
4.Mohamad Farras Haidar, S.H.
5.Indra Adhyaksa, S.H.
1.AFENDI
2.TRI IRIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2026/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-508/P.2.16.8/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ridwan Ammy Putra, S.H.
2Ajhi Fibrianto Purwonegoro, S.H.
3Kurnia Widianto, S.H.
4Mohamad Farras Haidar, S.H.
5Indra Adhyaksa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFENDI[Penahanan]
2TRI IRIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa I AFENDI dan Terdakwa II TRI IRIAWAN pada hari Jum’at, tanggal 07 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa II TRI IRIAWAN datang ke rumah Terdakwa I AFENDI di Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, dengan membawa seekor ayam jantan, lalu berkata kepada Terdakwa I “mari kita pergi pantau rumah orang ke arah utara sekalian kasi berkelahi ayam”, dan Terdakwa I menjawab “ayo pergi kita”. Terdakwa I kemudian mengambil sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah Nomor Polisi DN 6605 KL milik orang tuanya, dan keduanya berangkat bersama ke arah utara dengan Terdakwa I sebagai pengemudi dan Terdakwa II sebagai penumpang.
  • Bahwa ketika melintas di depan rumah Saksi I KADEK ADI WIJAYA di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Para Terdakwa bersama-sama berhenti karena melihat seekor ayam di dekat rumah itu dan mencoba mengadu ayam yang dibawa Terdakwa II, namun ayam tersebut kalah. Di tempat itu Para Terdakwa sama-sama melihat bahwa rumah Saksi I KADEK ADI WIJAYA dalam keadaan sepi.
  • Bahwa sepulangnya ke rumah Terdakwa I, Terdakwa I berkata “besok kita datang kembali dengan alasan kasi berkelahi ayam karena disana ada ayam”, dan Terdakwa II menjawab “iya”, sehingga keduanya sepakat untuk datang kembali ke rumah Saksi I KADEK ADI WIJAYA pada keesokan harinya. Terdakwa II kemudian bermalam di rumah Terdakwa I.
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 07 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, Para Terdakwa kembali berangkat bersama dari Desa Tada ke Desa Khatulistiwa dengan sepeda motor Yamaha Vega yang sama, dengan pembagian posisi yang sama seperti hari sebelumnya, dan Terdakwa II masih membawa ayam yang sama. Setiba di Desa Khatulistiwa, Para Terdakwa melintas di depan rumah Saksi I KADEK ADI WIJAYA untuk memastikan situasi, mendapati rumah itu sepi, lalu memutar kendaraan dan memarkir sepeda motor di pinggir jalan di semak-semak dekat jembatan, kurang lebih 100 meter dari rumah tersebut.
  • Bahwa dari tempat parkir, Para Terdakwa berjalan kaki bersama-sama menuju rumah Saksi I KADEK ADI WIJAYA melalui semak-semak dan jalan di samping rumah. Setiba di samping rumah, Para Terdakwa membagi peran: Terdakwa I berdiri di luar rumah untuk memantau keadaan sekitar, sedangkan Terdakwa II mendobrak pintu samping rumah hingga palang kayu pengunci pintu rusak, lalu mencongkelnya dengan arit yang ada di sekitar tempat itu sampai pintu terbuka, kemudian arit tersebut kemudian diletakkan dan ditinggalkan di tempat kejadian.
  • Bahwa setelah pintu terbuka, Terdakwa I masuk lebih dahulu dan disusul Terdakwa II. Di dalam rumah, Terdakwa I berdiri di dekat pintu dalam untuk memantau situasi, sementara Terdakwa II mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan jenis pilipin warna merah dari kurungan, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) buah telepon genggam merek OPPO A3S warna biru dengan IMEI 1: 864022048563877 dan IMEI 2: 864022048563869 dari kamar, dan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg,

lalu menyerahkan ayam, parang, dan tabung gas LPG kepada Terdakwa I, sedangkan telepon genggam disimpan Terdakwa II di saku celananya.

  • Bahwa Terdakwa I kemudian keluar rumah membawa ayam, parang, dan tabung gas LPG, sedangkan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi DB 4501 RC, Nomor Rangka MH1KD1116MK218653, Nomor Mesin KD11E1218011, warna hitam lis putih biru yang terparkir di dalam rumah dengan mendorongnya keluar, memutar kunci kontak, dan menekan tombol starter tiga kali hingga mesin hidup. Setelah itu Para Terdakwa berpisah jalan:
  • Terdakwa II membawa sepeda motor Honda CRF dan telepon genggam serta menyembunyikan sepeda motor di semak-semak di Desa Tada Utara,
  • Terdakwa I menyembunyikan tabung gas LPG di semak-semak dekat tempat parkir sepeda motor Yamaha Vega, lalu dengan sepeda motor itu membawa ayam (dimasukkan ke dalam baju) dan parang (diikat di pinggang) ke Desa Onoceraya, menyembunyikan ayam di hutan sagu, dan pulang ke rumahnya.
  • Bahwa ketika Para Terdakwa kembali berkumpul di rumah Terdakwa I, Terdakwa II bertanya “dimana kamu simpan itu barang”, dan Terdakwa I menjawab “ayam di sembunyikan dihutan, tabung disembunyikan disemak-semak dekat rumah Lk. I KADEK ADI WIJAYA sedangkan sebilah parang dipinggang”. Terdakwa I kemudian meminta melihat telepon genggam dengan berkata “dimana itu HP mau dilihat”, dan Terdakwa II menjawab “ini ada” sambil menyerahkan telepon genggam tersebut.
  • Bahwa Terdakwa II kemudian memanggil Saksi MOH. REZI yang melintas di depan rumah Terdakwa I dan berkata “eh ini HP laku kira kira di jual 500 ribu”, dan Saksi MOH. REZI menjawab “setengah mati kalau lima ratus karena kondisi HP kurang baik”. Terdakwa II juga memperlihatkan parang dan Saksi MOH. REZI bertanya “kamu jual itu parang?”, dijawab Terdakwa II “siapa mau ba beli”, lalu dijawab Saksi MOH. REZI “pasti ada yang mau beli kalau kamu jual”. Sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa II mengajak Saksi MOH. REZI dengan berkata “mari antar ambil motor”, mengambil sepeda motor Honda CRF dari tempat persembunyiannya di Desa Tada Utara, membawanya ke rumah Terdakwa I, dan mengupas stiker lis putih biru pada bagian dop sepeda motor itu dibantu Saksi MOH. REZI dengan maksud agar sepeda motor tidak dikenali pemiliknya.
  • Bahwa setelah stiker selesai dikupas, Saksi MOH. REZI bertanya “kemana AFENDI”, dan Terdakwa II menjawab “ambil ayam kayanya”. Tidak lama kemudian Terdakwa I datang membawa ayam jantan jenis pilipin warna merah yang diambilnya dari Desa Onoceraya dan ayam itu sempat diadu.
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa II berkata kepada Terdakwa I “gadaikan saja ini motor”, namun Terdakwa I menjawab “jangan motor digadaikan, HP saja”. Terdakwa II kemudian berkata kepada Saksi MOH. REZI “kamu gadaikan dulu ini HP”, dan Saksi MOH. REZI menggadaikan telepon genggam itu kepada NASRUL (Rul) (saat ini keberadaan NASRUL sudah tidak diketahui) seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan uangnya kepada Terdakwa II. Pada malam harinya, Terdakwa II kembali berkata kepada Terdakwa I “gadai saja ini motor pada Lk. MELKI”, dan Terdakwa I menjawab “iya”. Sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa II mengajak Saksi RAMADHAN “temani mau gadai motor sama Lk. MELKI”, menawarkan sepeda motor itu kepada MELKI (saat ini keberadaan MELKI sudah tidak diketahui) dengan berkata “eh MELKI kamu mau pegang ini motor”, dan setelah penawaran Rp. 500.000,00 tidak disetujui, sepeda motor digadaikan seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya diterima Terdakwa II.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Tada Timur, Saksi IRWAN LAPALO melihat seseorang bernama ROI (saat ini keberadaan ROI sudah tidak diketahui) mengendarai sepeda motor Honda CRF dan bertanya “motor siapa kamu bawa”, dijawab ROI “motor orang dari tada selatan”. Saksi IRWAN LAPALO menghubungi Saksi I KADEK ADI WIJAYA dengan berkata “kemari dulu ke desa tada timur ada motor jenis Honda CRF jangan lupa bawa surat kendaraan cek dulu siapa tau cocok”. Ketika Terdakwa II datang dan ditanya “dari mana kamu dapat ini motor”, ia menjawab bahwa ia hanya disuruh oleh temannya yang bernama AFENDI, dan setelah Saksi I KADEK ADI WIJAYA mencocokkan surat kendaraan dan berkata “ini motor ku”, Terdakwa II mengakui “yang melakukan pencurian tersebut adalah saya bersama Lk. AFENDI”.
  • Bahwa Saksi IRWAN LAPALO kemudian menemui Terdakwa I di rumahnya dan mempertemukannya dengan Terdakwa II, lalu bertanya kepada Terdakwa I “kamu kenal itu orang”, dijawab Terdakwa I “iya kenal”. Terdakwa I kemudian berkata kepada Terdakwa II “tidak usah lagi kamu mengelak sudah kita yang mengambil barang”, dan saat ditanya Saksi IRWAN LAPALO “barang apa semua kamu ambil”, Terdakwa I menyebutkan bahwa barang yang diambil bersama Terdakwa II adalah sepeda motor Honda CRF, tabung gas LPG, parang, telepon genggam, dan ayam jantan. Tabung gas LPG yang disembunyikan Terdakwa I ditemukan pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA setelah Terdakwa I menunjukkan tempatnya, sedangkan ayam jantan yang diambil telah mati.
  • Bahwa Para Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa izin Saksi I KADEK ADI WIJAYA dan dengan maksud untuk dimiliki, karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan demikian pengambilan barang tersebut dilakukan Para Terdakwa secara bersama-sama dan bersekutu, dengan pembagian peran sebagaimana diuraikan di atas: Terdakwa I memantau situasi, masuk lebih dahulu, serta menerima, menyembunyikan, dan membawa sebagian barang, sedangkan Terdakwa II mendobrak pintu, mengambil barang dari dalam rumah, dan membawa keluar sepeda motor beserta telepon genggam.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi I KADEK ADI WIJAYA mengalami kerugian sekitar Rp. 22.875.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa I AFENDI dan Terdakwa II TRI IRIAWAN pada hari Jum’at, tanggal 07 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa rumah Saksi I KADEK ADI WIJAYA terletak di pinggir Jalan Trans Sulawesi di permukiman warga Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, dengan pagar bambu di bagian depan dan pondasi pagar di bagian samping. Pada hari Jum’at, tanggal 07 Agustus 2026, Saksi I KADEK ADI WIJAYA berangkat bekerja sekitar pukul 07.30 WITA, sempat pulang sekitar pukul 09.00 WITA dan mendapati rumah beserta seluruh barangnya dalam keadaan baik, lalu meninggalkan rumah kembali dalam keadaan pintu dan jendela tertutup dan terkunci.
  • Bahwa pada saat rumah ditinggalkan, di dalamnya terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi DB 4501 RC, Nomor Rangka MH1KD1116MK218653, Nomor Mesin KD11E1218011, warna hitam lis putih biru yang terparkir di dalam rumah, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 1 (satu) bilah parang di ruang tengah, 1 (satu) buah telepon genggam merek OPPO A3S warna biru dengan IMEI 1: 864022048563877 dan IMEI 2: 864022048563869 di kamar dekat kasur, serta 1 (satu) ekor ayam jantan jenis pilipin warna merah di ruang tengah.
  • Bahwa sehari sebelumnya, pada hari Kamis, tanggal 06 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa II TRI IRIAWAN berkata kepada Terdakwa I AFENDI “pergi ba kasi berkelahi ayam kita”, lalu keduanya berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi DN 6605 KL dari Desa Tada ke Desa Khatulistiwa, berhenti di dekat rumah Saksi I KADEK ADI WIJAYA, dan mendapati rumah itu dalam keadaan sepi. Sepulangnya, Terdakwa I berkata “besok kita kesana lagi” dan Terdakwa II menjawab “iya”.
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 07 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, Para Terdakwa kembali ke Desa Khatulistiwa dengan sepeda motor yang sama, memastikan bahwa rumah Saksi I KADEK ADI WIJAYA masih sepi, lalu memarkir sepeda motor di pinggir jalan di semak-semak dekat jembatan kurang lebih 100 meter dari rumah tersebut dan berjalan kaki melalui semak-semak dan jalan samping rumah hingga tiba di pintu samping rumah.
  • Bahwa pintu samping tersebut dalam keadaan terkunci dengan palang kayu. Terdakwa I berdiri di luar memantau keadaan sekitar, sementara Terdakwa II mendobrak pintu dengan mendorongnya sekuat tenaga hingga palang kayu pengunci rusak, lalu mengambil sebilah arit berukuran panjang 35 cm dan lebar 4 cm bergagang kayu yang ada di samping rumah dan menggunakannya untuk mencongkel palang kunci kayu itu hingga pintu terbuka. Arit tersebut kemudian diletakkan dan ditinggalkan di tempat kejadian.
  • Bahwa melalui pintu yang telah dirusak itu Terdakwa I masuk lebih dahulu dan disusul Terdakwa II, sehingga Para Terdakwa dapat sampai pada barang-barang yang berada di dalam rumah. Terdakwa II mengambil ayam jantan dari kurungan, parang, telepon genggam dari kamar, dan tabung gas LPG dari dekat pintu dalam, lalu menyerahkan ayam, parang, dan tabung gas kepada Terdakwa I yang berdiri di dekat pintu dalam dan kemudian keluar membawanya, sedangkan telepon genggam disimpan Terdakwa II di saku celananya. Terdakwa II selanjutnya mendorong sepeda motor Honda CRF keluar rumah, memutar kunci kontak, dan menekan tombol starter tiga kali hingga mesin hidup.
  • Bahwa setelah meninggalkan rumah, Terdakwa II membawa sepeda motor Honda CRF dan telepon genggam dan menyembunyikan sepeda motor di semak-semak di Desa Tada Utara, sedangkan Terdakwa I menyembunyikan tabung gas LPG di semak-semak dekat tempat parkir, kemudian membawa ayam dan parang dengan sepeda motor Yamaha Vega ke Desa Onoceraya, menyembunyikan ayam di hutan sagu, dan pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Jum’at itu juga Terdakwa II berkata kepada Saksi MOH. REZI “eh ini HP laku kira kira di jual 500 ribu”, dijawab “setengah mati kalau lima ratus karena kondisi HP kurang baik”, lalu menyuruhnya menggadaikan telepon genggam itu dengan berkata “kamu gadaikan dulu ini HP”, dan Saksi MOH. REZI menggadaikannya kepada NASRUL (Rul) seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Sekitar pukul 14.30 WITA Terdakwa II mengambil sepeda motor dari tempat persembunyiannya dibantu Saksi MOH. REZI, mengupas stiker lis putih biru pada dop sepeda motor itu, dan sekitar pukul 19.00 WITA bersama Saksi RAMADHAN menggadaikan sepeda motor tersebut kepada MELKI seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan persetujuan Terdakwa I.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA pada hari yang sama, Saksi I KADEK ADI WIJAYA pulang dan mendapati pintu samping rumahnya terbuka dengan palang kayu pengunci rusak dan jebol serta seluruh barang tersebut telah hilang. Pada hari Sabtu, tanggal 08 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WITA, ia menemukan arit miliknya, yang sebelumnya diletakkan di tanah di luar samping kiri rumah, berada di dekat pintu rumah, dan sekitar pukul 09.00 WITA bersama Saksi IRWAN LAPALO ia melihat kerusakan pada palang kayu pengunci pintu tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, Saksi IRWAN LAPALO melihat seseorang bernama ROI mengendarai sepeda motor Honda CRF di Desa Tada Timur, sehingga Saksi I KADEK ADI WIJAYA datang dan memastikan sepeda motor itu miliknya dengan berkata “ini motor ku”. Saat Saksi I KADEK ADI WIJAYA bertanya “dari mana ini motor”, Terdakwa II menerangkan bahwa motor itu dititipkan kepadanya untuk dijual, kemudian bahwa motor itu berasal dari seseorang bernama ROMY di Dusun Longsung, dan setelah orang bernama ROMY tidak ditemukan, Terdakwa II mengakui “yang melakukan pencurian tersebut adalah saya bersama Lk. AFENDI”. Tabung gas LPG ditemukan pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA setelah Terdakwa I menunjukkan tempat penyembunyiannya, sedangkan ayam jantan yang diambil telah mati.
  • Bahwa Para Terdakwa masuk ke rumah dan mengambil barang-barang tersebut tanpa izin Saksi I KADEK ADI WIJAYA, dengan maksud untuk dimiliki karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari, dan untuk masuk serta sampai pada barang yang diambil Terdakwa II merusak pintu samping rumah dengan cara mendobrak dan mencongkel palang kayu pengunci menggunakan arit hingga rusak dan jebol.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi I KADEK ADI WIJAYA mengalami kerugian sekitar Rp22.875.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa Terdakwa I AFENDI dan Terdakwa II TRI IRIAWAN pada hari Jum’at, tanggal 07 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Saksi I KADEK ADI WIJAYA menguasai dan memiliki di rumahnya di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi DB 4501 RC, Nomor Rangka MH1KD1116MK218653, Nomor Mesin KD11E1218011, warna hitam lis putih biru yang dibelinya di Kota Manado; 1 (satu) buah telepon genggam merek OPPO A3S warna biru dengan IMEI 1: 864022048563877 dan IMEI 2: 864022048563869 yang dibelinya di Kabupaten Parigi Moutong; 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg berkarat dan 1 (satu) bilah parang bersarung kayu coklat berukir yang dibelinya di Tolai; serta 1 (satu) ekor ayam jantan jenis pilipin warna merah yang dibelinya di Kota Manado.
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 07 Agustus 2026, Saksi I KADEK ADI WIJAYA berangkat bekerja sekitar pukul 07.30 WITA dan sempat pulang sekitar pukul 09.00 WITA, saat itu seluruh barang tersebut masih berada di tempatnya masing-masing di dalam rumah. Ketika ia kembali sekitar pukul 21.00 WITA, pintu samping rumah terbuka dan seluruh barang tersebut tidak ada lagi.
  • Bahwa sebelumnya, pada hari Kamis, tanggal 06 Agustus 2026, Terdakwa II TRI IRIAWAN berkata kepada Terdakwa I AFENDI “pergi ba kasi berkelahi ayam kita”, lalu keduanya berboncengan dari Desa Tada ke Desa Khatulistiwa, berhenti di dekat rumah Saksi I KADEK ADI WIJAYA, dan mendapati rumah itu sepi. Terdakwa I kemudian berkata “besok kita kesana lagi” dan Terdakwa II menjawab “iya”.
  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 07 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, Para Terdakwa berangkat dari Desa Tada ke Desa Khatulistiwa dengan sepeda motor Yamaha Vega Nomor Polisi DN 6605 KL, memarkirnya kurang lebih 100 meter dari rumah Saksi I KADEK ADI WIJAYA, lalu berjalan kaki ke rumah itu. Terdakwa II membuka pintu samping rumah dengan cara mendobrak dan mencongkel palang kayu pengunci memakai arit, sedangkan Terdakwa I berjaga di luar, dan keduanya masuk ke dalam rumah.
  • Bahwa di dalam rumah, Terdakwa II mengambil dari penguasaan Saksi I KADEK ADI WIJAYA 1 (satu) ekor ayam jantan, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) buah telepon genggam, dan 1 (satu) buah tabung gas LPG, kemudian menyerahkan ayam, parang, dan tabung gas LPG kepada Terdakwa I sedangkan telepon genggam disimpannya sendiri di saku celana. Terdakwa II juga mengambil sepeda motor Honda CRF dari dalam rumah dengan mendorongnya keluar, memutar kunci kontak, dan menghidupkan mesin dengan starter. Sejak saat itu sepeda motor dan telepon genggam berada dalam penguasaan Terdakwa II, sedangkan ayam, parang, dan tabung gas LPG berada dalam penguasaan Terdakwa I.
  • Bahwa Para Terdakwa membawa barang-barang tersebut menjauh dari rumah Saksi I KADEK ADI WIJAYA dan menyembunyikannya: Terdakwa II menyembunyikan sepeda motor di semak-semak di Desa Tada Utara, sedangkan Terdakwa I menyembunyikan tabung gas LPG di semak-semak dekat tempat parkir sepeda motor Yamaha Vega, menyembunyikan ayam di hutan sagu di Desa Onoceraya, dan membawa parang dengan diikat di pinggangnya. Ketika berkumpul kembali, Terdakwa II bertanya “dimana kamu simpan itu barang”, dan Terdakwa I menjawab “ayam di sembunyikan dihutan, tabung disembunyikan disemak-semak dekat rumah Lk. I KADEK ADI WIJAYA sedangkan sebilah parang dipinggangnya”.
  • Bahwa selanjutnya Para Terdakwa memperlakukan barang-barang tersebut sebagai milik sendiri. Terdakwa II berkata kepada Saksi MOH. REZI “eh ini HP laku kira kira di jual 500 ribu”, dijawab “setengah mati kalau lima ratus karena kondisi HP kurang baik”, lalu memperlihatkan parang dengan menanyakan “siapa mau ba beli”, dijawab Saksi MOH. REZI “pasti ada yang mau beli kalau kamu jual”. Sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa II mengajak “mari antar ambil motor”, mengambil sepeda motor dari tempat persembunyiannya dibantu Saksi MOH. REZI, membawanya ke rumah Terdakwa I, dan mengupas stiker lis putih biru pada dop sepeda motor itu. Saat itu Saksi MOH. REZI bertanya “motornya siapa ini”, dan ketika Terdakwa II balik bertanya “pernah kamu lihat dimana ini motor”, Saksi MOH. REZI menjawab “kalau tidak salah di bagian daerah utara Desa sinei”, dan Terdakwa II menjawab “tidak”. Setelah itu Terdakwa I datang membawa ayam jantan yang diambilnya dari Desa Onoceraya dan ayam itu sempat diadu.
  • Bahwa sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa II berkata kepada Saksi MOH. REZI “kamu gadaikan dulu ini HP”, dijawab “bawa kemari jo”, lalu ditanya “kamu mau gadai dimana itu HP”, dijawab “digadai sama Lk. RUL”, dan Saksi MOH. REZI menggadaikan telepon genggam itu kepada NASRUL (Rul) seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan uangnya kepada Terdakwa II. Pada malam harinya, dengan persetujuan Terdakwa I, Terdakwa II mengajak Saksi RAMADHAN “temani mau gadai motor sama Lk. MELKI”, dijawab “iya”, dan di rumah MELKI Terdakwa II berkata “eh MELKI kamu mau pegang ini motor”. MELKI bertanya “berapa kamu gadai”, Terdakwa II menjawab “500.000”, MELKI menjawab “tidak bersedia”, lalu Saksi RAMADHAN berkata “150.000 saja”, dan sepeda motor digadaikan seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima Terdakwa II.
  • Bahwa Para Terdakwa mengambil dan menguasai barang-barang tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi I KADEK ADI WIJAYA, yang tidak pernah memberikan kewenangan apa pun kepada Para Terdakwa atas barang-barang tersebut, dengan maksud untuk dimiliki karena Para Terdakwa tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 08 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Tada Timur, Saksi IRWAN LAPALO melihat seseorang bernama ROI mengendarai sepeda motor Honda CRF dan memberitahukannya kepada Saksi I KADEK ADI WIJAYA. Saat Saksi I KADEK ADI WIJAYA bertanya “dari mana ini motor”, Terdakwa II menjawab bahwa motor itu dititipkan kepadanya untuk dijual, kemudian bahwa motor itu ia dapat dari teman di Desa Khatulistiwa bernama ROMY di Dusun Longsung, dan setelah dikatakan “tidak ada orang yang bernama Lk. ROMY”, Terdakwa II mengakui “yang melakukan pencurian tersebut adalah saya bersama Lk. AFENDI”. Terdakwa I juga mengakui perbuatannya, dan barang-barang tersebut kemudian diamankan; tabung gas LPG ditemukan pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WITA setelah Terdakwa I menunjukkan tempat penyembunyiannya, sedangkan ayam jantan ditemukan telah mati.
  • Bahwa Para Terdakwa masuk ke rumah dan mengambil barang-barang tersebut tanpa izin Saksi I KADEK ADI WIJAYA, dengan maksud untuk dimiliki karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi I KADEK ADI WIJAYA mengalami kerugian sekitar Rp. 22.875.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian biasa).

 

Pihak Dipublikasikan Ya