Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Prg PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK NEPSIUS TUMENGGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Prg
Tanggal Surat Jumat, 02 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NEPSIUS TUMENGGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.455.160,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Dalam Permohonan SITA: 
a. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha 
 
Type R15, 
No. Rangka MH3RG4110GK029843
No. Mesin G3H2E0029833
No. Polisi DN3976PM
BPKB atas nama AGUSTIN TAHER
 
b. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesarRp. 32.455.160,- (Tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah),yang terdiri dari :
Sisa Pokok = Rp 16.497.038,-
Denda = Rp   6.914.160,-
Biaya Bunga yang harus dibayar Penggugat selama 23 Bulan dari tanggal 25 Juli 2022 yaitu sebesar = Rp.  8.043.962,- 
 
Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan) 
=Rp.   1.000.000,-
 
5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type R15 No. Rangka MH3RG4110GK029843, No. Mesin G3H2E0029833, No. Polisi DN3976PM, BPKB atas nama AGUSTIN TAHERapabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat. 
6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type R15 No. Rangka MH3RG4110GK029843, No. Mesin G3H2E0029833, No. Polisi DN3976PM, BPKB atas nama AGUSTIN TAHER, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
7. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type R15 No. Rangka MH3RG4110GK029843, No. Mesin G3H2E0029833, No. Polisi DN3976PM, BPKB atas nama AGUSTIN TAHER, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat. 
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak