Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Prg 1.I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2.Wahyu Tri Utama, S.H
3.Deni Hartanto, S.H.
Alamsyah Ambanisa Alias Alam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 602/P.2.16/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Hery Yoga Sastrawan, S.H.
2Wahyu Tri Utama, S.H
3Deni Hartanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Alamsyah Ambanisa Alias Alam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa ALAMSYAH AMBANISA Alias Alam pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 berlokasi di Dusun I Desa Labuan Donggulu kecamatan kasimbar di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu tersebut diatas, bermula terdakwa dan istrinya bernama Pr. ALFINA IKRAM HARUNA. Mereka sedang dalam perjalanan pulang kebun di Dusun Gunung Seratus Desa Ogodopi Kecamatan Kasimbar. Namun, mereka terpaksa singgah berteduh di gazebo warung milik saksi korban MARNA Alias MAMA OKTA, yang terletak di Dusun I Volvar Desa Labuan Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong karena tiba-tiba turun hujan deras. Selama mereka berada di gazebo tersebut, terdakwa memutuskan untuk memakan nasi bekal yang masih ada. Kemudian, istri terdakwa, meminta air minum kepada pemilik gazebo, kemudian saksi korban memberikan air minum kepada mereka. Setelah terdakwa selesai makan, terdakwa melihat ada handphone tertinggal di gazebo.kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut dan menyimpannya di dalam sepatu boot yang dikenakannya saat itu. Setelah itu, terdakwa memanggil istri dan mengajaknya pulang ke rumah mereka yang terletak di Desa Donggulu Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. Beberapa hari kemudian, saksi korban datang dan menanyakan tentang keberadaan handphone kepada istri terdakwa. Namun, istri terdakwa tidak mengaku melihat atau mengetahuinya, dan sementara itu, terdakwa hanya diam. Kemudian tiga hari berikutnya terdakwa menjual handphone tersebut karena terdesak oleh kebutuhan uang, terdakwa menjual handphone tersebut kepada sepupu terdakwa yang bernama saksi ANDRI dengan Harga pembayaran Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah)-.
  • Bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang mengambil barang milik saksi MARNA Alias MAMA OKTA tanpa seijin pemiliknya berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12  sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.699.000 (dua Juta enam ratus sembilan puluh  sembilan ribu rupiah)

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya