| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama dan membetulkan tanggal lahir anak-anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran sebagai berikut:
- Anak I: Dari Afitra, lahir 13 Juni 2013 menjadi Afitra Angelina, lahir 13 Juni 2016;
- Anak II: Dari Maliasni, lahir 9 Maret 2015 menjadi Maliasni Kristina, lahir 9 Maret 2019;
- Anak III: Dari Ranilardi, lahir 23 Maret 2018 menjadi Ranilardi Emanuel, lahir 23 Maret 2020;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal perubahan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|