| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2026/PN Prg |
| Tanggal Surat |
Selasa, 10 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Moh. Ridwan, S.H. | JOHNI MA.ARIWUTH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.Q. KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH C.Q. KEPOLISIAN RESORT PARIGI MOUTONG | | 2 | TN.YANUS ALO SMTH |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | MAJELIS SINODE GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH (GKST) | | 2 | NY. EUNICE E. P. SAHELANGI | | 3 | 5. KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL C.q. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGAH C.q. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang membuat laporan pidana terhadap Penggugat atas objek yang bukan haknya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang memproses laporan tersebut dan menetapkan Penggugat sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat:
- Kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk melakukan pemulihan hak-hak Penggugat, termasuk rehabilitasi nama baik Penggugat secara patut dan proporsional;
- Menyatakan Turut Tergugat I,Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |