Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Prg PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi 1.ARMANTO
2.LINDAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Prg
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Arif Gunawan, S.HPT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Parigi
Tergugat
NoNama
1ARMANTO
2LINDAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 419.853.308,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega KUK Nomor :Nomor : 021/PK-KUK/PRG/09/13 beserta Lampiran Perjanjian Kredit tanggal 16 September 2013;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.419.853.308,80,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Rupiah Delapan Puluh Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Agustus 2024;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.419.853.308,80,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Rupiah Delapan Puluh Sen), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 30 Agustus 2024 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak