Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Prg OLAN HILALA SUSIANA DERMON G.R Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Prg
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OLAN HILALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT MARGININGSIH.SHOLAN HILALA
Tergugat
NoNama
1SUSIANA DERMON G.R
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUNAFRI, SHSUSIANA DERMON G.R
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Surat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 11 Juli 2024 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;---------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);-----------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratu juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
5. Menetapkan sita jaminan atas jaminan milik Tergugat berupa sebidang tanah atas nama SUSIANA DERMON G.R, seluas + 360 M2 (tiga ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan : IBRAHIM A.MATANAI
- Sebelah Timur dengan : MASITA D.G.R
- Sebelah Selatan dengan : JALAN TRANS SULAWESI
- Sebelah Barat dengan :AJI BARATA
6. Memberikan hak kepada Penggugat apabila Tergugat tidak membayar kewajibannya, untuk menjual sendiri atau melalui badan lelang atas objek jaminan Tergugat sebagaimana dalam posita pada angka 3 (tiga), yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat, dengan ketentuan sisa atau kelebihan dari penjualan obyek jaminan Tergugat tersebut diserahkan kepada Tergugat;----------------------
7. Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Tergugat mengajukan upaya hukum (keberatan) terhadap putusan;-------------------------------------------------------
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat untuk seluruhnya.---------------------------------------------
 
Atau SUBSIDAIR;
Apabila  Pengadilan  Negeri  Parigi berpendapat  lain,  mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya,  Ex Aquo Et Bono;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak