INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2024/PN Prg | OLAN HILALA | SUSIANA DERMON G.R | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2024/PN Prg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Surat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 11 Juli 2024 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;---------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);-----------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratu juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
5. Menetapkan sita jaminan atas jaminan milik Tergugat berupa sebidang tanah atas nama SUSIANA DERMON G.R, seluas + 360 M2 (tiga ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan : IBRAHIM A.MATANAI
- Sebelah Timur dengan : MASITA D.G.R
- Sebelah Selatan dengan : JALAN TRANS SULAWESI
- Sebelah Barat dengan :AJI BARATA
6. Memberikan hak kepada Penggugat apabila Tergugat tidak membayar kewajibannya, untuk menjual sendiri atau melalui badan lelang atas objek jaminan Tergugat sebagaimana dalam posita pada angka 3 (tiga), yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban Tergugat kepada Penggugat, dengan ketentuan sisa atau kelebihan dari penjualan obyek jaminan Tergugat tersebut diserahkan kepada Tergugat;----------------------
7. Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Tergugat mengajukan upaya hukum (keberatan) terhadap putusan;-------------------------------------------------------
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat untuk seluruhnya.---------------------------------------------
Atau SUBSIDAIR;
Apabila Pengadilan Negeri Parigi berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, Ex Aquo Et Bono;----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |