Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Prg Wahyu Tri Utama, S.H MUH.RIFAL Alias IPAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-000/P.2.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.RIFAL Alias IPAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa MUH RIFAL ALIAS IPAL  pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira Pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juli Tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah milik Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE yang berada di  Jln. Wolter Monginsidi, Kelurahan Maesa, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang masuk sampai pada barang yang di ambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa berjalan dari rumah terdakwa yang ada didaerah Kelurahan Bantaya kearah Kelurahan Maesa kemudian ketika sampai disekitaran Kelurahan Maesa tepatnya di Rumah Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE Terdakwa masuk melalui pagar rumah Rumah Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE yang keadaanya sedikit terbuka dan tidak terkunci kemudian Terdakwa menuju pintu samping rumah dan mengetuk pintu dan memberi salam selamat pagi dan tidak ada yang menjawab salam tersebut Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara mendorong pintu samping dengan tangan namun pintu dalam keadaan terkunci sehingga tidak terbuka kemudian Terdakwa mendorong pintu samping menggunakan badan sebanyak satu kali sehingga pintu tersebut terbuka dan grandel pintu dalam keadaan rusak atau bengkok.
  • Bahwa setelah Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru dalam keadaan di charge (cas) diatas meja ruang tamu kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru tersebut menggunakan tangan kiri dan memasukannya kedalam kantong celana Terdakwa Setelah itu Terdakwa langsung menuju dapur rumah Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE dan Terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas 3 kg berwarna hijau yang disimpan dibawah kompor dapur kemudian Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah tabung gas 3 kg berwarna hijau tersebut dengan cara mengangkat kedua tabung tersebut dengan kedua tangan Terdakwa Setelah itu Terdakwa langsung keluar dari dalam rumah Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE melalui pintu samping tempat Terdakwa masuk setelah itu Terdakwa langsung berjalan kaki pulang menuju ke rumah Terdakwa. Kemudian di jalan menuju rumah Terdakwa langsung mengeluarkan Kartu Handphone dan membuah kartu Handphone yang ada didalam 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru tersebut dijalan Kemudian sampai dirumah Terdakwa di Kelurahan Bantaya Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru tersebut didalam lemari kamar Terdakwa dan 2 (dua) buah tabung gas 3 kg berwarna hijau Terdakwa simpan dibawah tempat tidur kamar Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru kepala Saksi Mat di Kelurahan Kampal seharga Rp. 350.000 ; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) buah tabung gas 3 kg berwarna belum sempat terjual.
  • Bahwa uang hasil dari penjualan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru tersebut telah habis Tersangka gunakan untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MOH RIFAL ALIAS IPAL yang tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru melihat 2 (dua) buah tabung gas 3 kg berwarna hijau milik saksi Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE adapun total kerugian yang dialami atas perkara tindak pidana pencurian pada saat itu yaitu sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa MOH RIFAL ALIAS IPAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa MUH RIFAL ALIAS IPAL  pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira Pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juli Tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah milik Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE yang berada di  Jln. Wolter Monginsidi, Kelurahan Maesa, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mengambil sebagian dan atau seluruhnya barang milik orang lain tanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 Wita Terdakwa berjalan dari rumah terdakwa yang ada didaerah Kelurahan Bantaya kearah Kelurahan Maesa kemudian ketika sampai disekitaran Kelurahan Maesa tepatnya di Rumah Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE Terdakwa masuk melalui pagar rumah Rumah Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE yang keadaanya sedikit terbuka dan tidak terkunci kemudian Terdakwa menuju pintu samping rumah dan mengetuk pintu dan memberi salam selamat pagi dan tidak ada yang menjawab salam tersebut Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara mendorong pintu samping dengan tangan namun pintu dalam keadaan terkunci sehingga tidak terbuka kemudian Terdakwa mendorong pintu samping menggunakan badan sebanyak satu kali sehingga pintu tersebut terbuka dan grandel pintu dalam keadaan rusak atau bengkok.
  • Bahwa setelah Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru dalam keadaan di charge (cas) diatas meja ruang tamu kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru tersebut menggunakan tangan kiri dan memasukannya kedalam kantong celana Terdakwa Setelah itu Terdakwa langsung menuju dapur rumah Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE dan Terdakwa melihat 2 (dua) buah tabung gas 3 kg berwarna hijau yang disimpan dibawah kompor dapur kemudian Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah tabung gas 3 kg berwarna hijau tersebut dengan cara mengangkat kedua tabung tersebut dengan kedua tangan Terdakwa Setelah itu Terdakwa langsung keluar dari dalam rumah Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE melalui pintu samping tempat Terdakwa masuk setelah itu Terdakwa langsung berjalan kaki pulang menuju ke rumah Terdakwa. Kemudian di jalan menuju rumah Terdakwa langsung mengeluarkan Kartu Handphone dan membuah kartu Handphone yang ada didalam 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru tersebut dijalan Kemudian sampai dirumah Terdakwa di Kelurahan Bantaya Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru tersebut didalam lemari kamar Terdakwa dan 2 (dua) buah tabung gas 3 kg berwarna hijau Terdakwa simpan dibawah tempat tidur kamar Terdakwa.
  • Bahwa setelah itu pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru kepala Saksi Mat di Kelurahan Kampal seharga Rp. 350.000 ; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) buah tabung gas 3 kg berwarna belum sempat terjual.
  • Bahwa uang hasil dari penjualan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru tersebut telah habis Tersangka gunakan untuk keperluan dan kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MOH RIFAL ALIAS IPAL yang tanpa izin telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru melihat 2 (dua) buah tabung gas 3 kg berwarna hijau milik saksi Saksi Korban GRACE SANDRA PARADE Alias GRACE adapun total kerugian yang dialami atas perkara tindak pidana pencurian pada saat itu yaitu sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa MOH RIFAL ALIAS IPAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya