Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Prg Yokanan I Wayan Arnawa FIRMAN Alias MAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Yokanan I Wayan Arnawa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN Alias MAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Catatan Kejadian :
 
Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 Sekitar Jam 16.00 Wita di Desa Torue Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong atau masih di wilayah Hukum Polsek Torue Polres Parigi Moutong telah terjadi Tindak Pidana Pengerusakan palang Jalan yang terbuat dari Bambu milik dari Lelaki HARUDIN.S Alias PAPA DADU, yang di duga di lakukan Oleh lelaki FIRMAN Alias MAN.
 
Adapun Kronologis Kejadiannya, Awalnya pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 orang tua Perempuan ERANAWATI mendapat undangan dari kantor Desa Torue untuk membahas masalah tanah orang tua Perempuan ERANAWATI yang di gunakan untuk jalan, namun pada saat itu setelah jam 20.00 wita orang tua Perempuan ERANAWATI datang ke kantor Desa Torue Untuk menghadiri undangan tersebut namun pada saat itu sampai orang tua Perempuan ERANAWATI di kantor Desa Pak Kades Torue ada keluar untuk melihat warganya yang ada gangguan kejiwaan yang mau di bawa ke rumah sakit jiwa, setelah itu orang tua Perempuan ERANAWATI menunggu namun pada saat itu bapak dari Perempuan ERANAWATI merasa tidak enak badan setelah itu orang tua Perempuan ERANAWATI langsung pulang kerumah, setelah itu tidak lama kemudian aparat Desa Datang kerumah sepupu Perempuan ERANAWATI mencari orang tua Perempuan ERANAWATI untuk di suruh ke kantor Desa Lagi karena sudah ada pak Kades pada saat itu yang pergi ke kantor Desa Pada saat itu Perempuan ERANAWATI bersama ibu Perempuan ERANAWATI perempuan AMIRIA,dan pada saat itu bapak Perempuan ERANAWATI langsung ke rumah untuk beristirahat karena tidak enak badan ,setelah sampai di kantor Desa Perempuan ERANAWATI bersama ibu Perempuan ERANAWATI menyampaikan kepada kepala Desa kalau tanah orang tua Perempuan ERANAWATI tetap Perempuan ERANAWATI tidak kasi gunakan untuk jalan Desa setelah itu Perempuan ERANAWATI bersama ibu Perempuan ERANAWATI langsung pulang ke rumah,setelah itu pada hari jumat tanggal 16 Desember 2022 orang tua Perempuan ERANAWATI mendapat surat undangan lagi dari kantor Desa Torue untuk menghadiri rapat masalah tanah orang tua Perempuan ERANAWATI yang di gunakan jalan tersebut jam 14.00 wita,namun pada saat itu Perempuan ERANAWATI bersama orang tua Perempuan ERANAWATI tidak menghadiri undangan tersebut, setelah itu karena Perempuan ERANAWATI tidak menghadiri undangan tersebut kepala Desa Torue memberikan undangan kembali kepada Perempuan ERANAWATI untuk hadir pada hari jumat tanggal 16 Desember 2022 jam 16.00 wita namun Perempuan ERANAWATI bersama orang tua Perempuan ERANAWATI tidak menghadiri undangan tersebut lagi,setelah itu Kepala Desa Torue bersama Stafnya langsung Turun kelapangan untuk menanyakan kembali kepada keluarga lelaki HARUDIN.S Apakah tanah miliknya tersebut di kasi di gunakan jalan Desa atau tidak dan apabila tidak dikasi Aparat Desa Torue akan mencari Lokasi baru untuk di gunakan Jalan yang tembus ke kuala Desa Toruen, setelah kepala Desa bersama Stafnya sampai di lokasi jalan yang di palang menggunakan bambu milik lelaki HARUDIN.S, Perempuan ERANAWATI bersama ibu Perempuan ERANAWATI langsung menyusul kelokasi tersebut setelah sampai di lokasi Perempuan ERANAWATI melihat ibu dari Perempuan ERANAWATI bersama kepala Desa berbicara setelah itu Perempuan ERANAWATI langsung cekcok muluk dengan lelaki FIRMAN dan kepala Desa Torue pada saat itu setelah itu Perempuan ERANAWATI sempat di suruh pulang oleh ibunya yakni Perempuan AMIRIA namun pada saat itu Perempuan ERANAWATI tidak mau pulang setelah itu Perempuan AMIRIA mengambil batu dan mengancam Perempuan ERANAWATI untuk di lempar kalau tidak mau pulang, setelah itu kepala Desa mendekati Perempuan ERANAWATI dan membuka jaketnya dan membantingnya ketanah setelah itu lelaki FIRMAN menyabut parangnya dan memotong palang jalan yang terbuat dari bambu milik lelaki HARUDIN.S sehingga satu batang bambu yang di gunakan palang tersebut oleh lelaki HARUDIN.S rusak, setelah itu Perempuan ERANAWATI langsung pulang kerumah dan aparat Desa menanyakan kembali kepada perempuan AMIRIA istri dari lelaki HARUDIN.S apakah tanahnya tetap tidak di kasi digunakan untuk jalan Desa Torue dan pada saat itu perempuan
 
 AMIRIA tetap tidak mengijinkan tanahnya di gunakan untuk jalan dan aparat Desa Sepakat untuk mencari lokasi baru untuk membuat jalan yang bisa tembus ke kuala yang akan di gunakan untuk membuat usaha BUMDES.------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Atas kejadian tersebut Perempuan ERANAWATI dan keluarganya mengalami kerugian hanya sebatang bambu namun perempuan ERANAWATI bersama keluarganya tidak terima senang palang jalan yang di buat oleh orang tua perempuan ERANAWATI yakni lelaki HARUDIN.S di rusak pada saat itu, dan merasa keberatan serta menuntut pelaku agar di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, Sebagaimana yang dimagsud dalam pasal 407 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya