| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, bersama dengan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi AHMAD NUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue sampai di wilayah Sausu Kecamatan Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA beserta tim Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita tepatnya di indekos Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, saksi GUSTI MADE CHARLINTOS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi AHMAD NUR (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar indekos dan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASAN HASBI dan saksi ALFIAN ditemukan barang berupa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan pipet, serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A06 warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merk oppo A31 warna hitam, dan 1 (satu) unit motor honda CRF warna hitam dengan No. Rangka MH1KD1113JK024920 dan No. Mesin KD11E102462. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan tim Sat Resnarkoba ke kantor Polres Parigi Moutong guna pemerikasaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara terdakwa bersama dengan saksi AHMAD NUR dan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS memperoleh 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yaitu pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita. Saksi AHMAD NUR datang ke kos terdakwa yang bertempat di Desa Tolai timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong dengan membawa nasi kuning buat terdakwa dan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS untuk sarapan pagi, kemudian saksi GUSTI MADE CHARLINTOS mengajak terdakwa dan saksi AHMAD NUR membeli Narkotika jenis sabu dimana saat itu saksi AHMAD NUR memiliki uang sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah dan terdakwa memiliki uang sebesar Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa merokok di depan kos kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan duduk di tempat tidur sambil menunggu saksi AHMAD NUR yang sedang mandi. setelah saksi AHMAD NUR keluar sesudah mandi terdakwa memberikan uang kepada saksi AHMAD NUR sebesar Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi AHMAD NUR dan GUSTI MADE CHARLINTOS keluar namun terdakwa tidak mengetahui kemana terdakwa pergi dan sekitar pukul 16.00 Wita, saksi AHMAD NUR dan SAKSI GUSTI MADE CHARLINTOS datang ke kos dan langsung masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari saksi AHMAD NUR selanjutnya terdakwa meletakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut di lantai kamar kemudian terdakwa mengambil pipet untuk menjadikan sendok sabu, setelah itu tidak lama kemudian petugas kepolisian datang melakukan penggrebekan dan penggeledahan di kos yang bertempat di Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi moutong menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan barang bukti lainnya.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4757/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, dengan kesimpulan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1133 gram dengan Nomor Barang Bukti 11172/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:280/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, bersama dengan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi AHMAD NUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue sampai di wilayah Sausu Kecamatan Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA beserta tim Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita tepatnya di indekos Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, saksi GUSTI MADE CHARLINTOS (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi AHMAD NUR (terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar indekos dan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASAN HASBI dan saksi ALFIAN ditemukan barang berupa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening ditemukan di lantai dalam kamar kos bersama dengan 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan pipet, 10 (sepuluh) lembar plastik bening kosong ditemukan di dalam dompet milik terdakwa, serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A06 warna biru muda ditemukan di dalam tas milik AHMAD NUR, 1 (satu) unit handphone merk oppo A31 warna hitam milik saksi GUSTI MADE CHARLINTOS ditemukan di atas kasur, 1 (satu) unit motor honda CRF warna hitam dengan No. Rangka MH1KD1113JK024920 dan No. Mesin KD11E102462 ditemukan di depan kos. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan tim Sat Resnarkoba ke kantor Polres Parigi Moutong guna pemerikasaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dan saksi AHMAD NUR serta saksi GUSTI MADE CHARLINTOS memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdri DINA (DPO) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wita yang bertempat di Desa Sausu Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong yang mana saat itu terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiahh) kepada saksi AHMAD NUR untuk membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi AHMAD NUR pergi membeli Narkotika jenis sabu bersama dengan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita, saksi AHMAD NUR dan SAKSI GUSTI MADE CHARLINTOS datang ke kos dan langsung masuk ke dalam kamar, tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari saksi AHMAD NUR selanjutnya terdakwa meletakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut di lantai kamar kemudian terdakwa mengambil pipet untuk menjadikan sendok sabu, setelah itu tidak lama kemudian petugas kepolisian datang melakukan penggrebekan dan penggeledahan di kos yang bertempat di Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi moutong menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan barang bukti lainnya.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4757/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, dengan kesimpulan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1133 gram dengan Nomor Barang Bukti 11172/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:280/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, bersama dengan saksi GUSTI MADE CHARLINTOS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi AHMAD NUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika Golongan I,” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim Sat Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Torue sampai di wilayah Sausu Kecamatan Parigi Moutong. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA beserta tim Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 Wita tepatnya di indekos Desa Tolai Timur Kecamatan Torue Kabupaten Parigi Moutong, saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, saksi GUSTI MADE CHARLINTOS (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi AHMAD NUR (terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah saksi RIFALDI dan saksi AGUS PURNA WIJAYA bersama tim mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan kamar indekos dan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HASAN HASBI dan saksi ALFIAN ditemukan barang berupa 3 (Tiga) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dari potongan pipet, serta mengamankan 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy A06 warna biru muda, 1 (satu) unit handphone merk oppo A31 warna hitam, 1 (satu) unit motor honda CRF warna hitam dengan No. Rangka MH1KD1113JK024920 dan No. Mesin KD11E102462. Kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan tim Sat Resnarkoba ke kantor Polres Parigi Moutong guna pemerikasaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Sdra MANGO (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di pinggir jalan bertempat di Desa Sausu Trans Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi moutong. sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 Wita dengan cara terdakwa menyediakan bong dari botol berisikan air lalu penutup botol dibuatkan 2 (dua) lubang kecil kemudian masing msing lobang di masukkan pipet yang mana pipet 1 (satu) sampai dalam air dan pipet 1 (satu) lagi tidak sampai di air sedangkan ujung pipet bagian atas satu tempat mengisap Narkotika jenis sabu dan satu untuk pirex, selanjutnya kaca pirex tersebut terdakwa isi Narkotika jenis sabu lalu terdakwa bakar hingga meleleh menggunakan korek api gas yang dipasangi jarum sumbu, selanjutnya ujung pipet yang satunya di hisap seperti orang yang sedang merokok.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan dirinya sebagai penyalahguna kepada pihak berwenang untuk dilakukan rehabilitasi, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:4757/NNF/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, telah dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA, dengan kesimpulan 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1133 gram dengan Nomor Barang Bukti 11172/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor:280/VIII/2025/Sidokkes tanggal 27 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas sumpah jabatan oleh dr. ADRIYANI yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa urine terdakwa positif mengandung Methmphethamine/Mamp Dan Amphetamine/Amp.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asesmen Medis No: B/013/XII/2025/Klinik Nakamadonde/BNNK Poso yang ditandatangani oleh dr. MARWAN NENO, M.Kes.MARS Pangkat Pembina Tingkat I/Nip. 19650324 199803 1 001 telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa MUHAMAD ADRIAN SAPUTRA pada tanggal 05 Desember 2025 pukul 14.00 WITA dengan kesimpulan Diagnosis: F.19.1 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan dan dilihat dari tingkat penggunaan Klien dapat di Rehabilitasi.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |