| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengizinkan Pemohonuntuk merubah/mengganti/menambah identitas nama Pemohon sebagaimana yang tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor 1742/DPS/2013/1974 dari FAISAN berubah/berganti/bertambah menjadi FAISAN LELO BADJA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan peristiwa penting kependudukan berupa perubahan/penggantian/penambahan identitas nama ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong untuk membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil berdasarkan laporan Pemohon;
- Menyatakan identitas nama Pemohon yang tertulis dalam dokumen: “Kartu Tanda Penduduk NIK: 7208012809740001; Kartu Keluarga No. 7208161101230001; Paspor Republik Indonesia No. X2169935; Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Baliara, Nomor Induk 370, tanggal 23 Mei 1986; Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Negeri 1 Parigi, Nomor Induk 3813, tanggal 7 Juni 1989; Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Swasta Muhammadiyah Parigi, Nomor Induk 0747, tanggal 12 Juni 1991; dan Ijazah Strata Satu dengan gelar Sarjana Manajemen dari Fakultas Ekonomi Universitas Alkhairat (Unisa) Palu, NIM 19222156, tanggal 13 Juni 2024,” dengan nama FAISAN adalah satu orang yang sama dengan FAISAN LELO BADJA;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;
|