Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2023/PN Prg 1.Simon Hengky Ossiant
2.Sukma Aldjasri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2023/PN Prg
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Simon Hengky Ossiant
2Sukma Aldjasri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Para  Pemohon Untuk Seluruhnya;-
2. Menyatakan hukumnya perkawinan Para Pemohon adalah sah, sehingga perkawinannya perkawinan Para Pemohon dapat dicatatkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong;
3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, setelah salinan penetapan ini berkekuatan hukum tetap, untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I dengan Pemohon II, dan menerbitkan akta perkawinannya;
4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.-
Atau:
Apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak