Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Prg I MADE DEVA DWI WIGUNA PITIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Prg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/02/XII/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I MADE DEVA DWI WIGUNA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PITIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di Desa Lombok Kec. Tinombo Kab. Parigi Moutong telah terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh  Pr. PITIN terhadap Pr. RATNI alias NUNUNG dan Pr. Hj. HASLIA HR. IJAOLO dengan cara memukul dengan kekuatan tangan kanan Terbuka hingga mengenai tubuh Saksi selanjutnya penganiyaan terhadap Pr. RATNI alias NUNUNG dengan cara menjambak rambut serta menarik rambut hingga jatuh dan kemudian memukul dengan tangan terbuka selanjutnya menginjak dengan kekuatan kaki dan akibat penganiyaan tersebut tidak menjadikan halangan dalam aktifitas sehari-hari

 

Berdasarkan analisa kasus dari Fakta-fakta yang ditemukan baik dalam penyelidikan maupun penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan bukti maka penyidik/penyidik pembantu berpendapat bahwa benar tersangka Pr. PITIN diduga kuat telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap Pr. RATNI @ NUNUNG dan Pr. Hj. HASLIA HR. IJAOLO.

 

Oleh karena itu terhadap tersangka Pr. PITIN telah cukup bukti dan alasan melanggar Pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya